Oknum Pol PP Diduga Keroyok Anggota Polisi

- Redaksi

Senin, 7 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirkrimsus Polda Gorontalo kunjungan ke rumah sakit. (Photo: Istimewa)

Dirkrimsus Polda Gorontalo kunjungan ke rumah sakit. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, GORONTALO – Aksi arogan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo lakukan penganiayaan pengeroyokan terhadap personil Polri Polda Gorontalo saat lakukan Razia, pada Minggu dini hari, 6 Juli 2025.

Insiden pengeroyokan terhadap personil Polri yang bertugas di Polda Gorontalo terjadi sekitar pukul 02.00 WITA, bertempat di depan kafe MNC Dulomo Kota Gorontalo.

Diketahui kronologi kejadian tersebut berawal dari Bripda Dwi Oktavian laliyo ketika melewati depan kafe NMC Dulomo Kota Gorontalo melihat kerumunan dengan insting Polisi-nya sehingga yang bersangkutan turun dari motor.

Ketika turun dari kendaraanya salah satu oknum Satpol PP mendatangi Bripda Oktavian untuk menunjukan KTP dengan nada yang arogan ” ngna ba apa? mna ngna p ktp? “ (Bahasa Gorontalo).

Bripda Oktavian yang bersikap kooperatif lantas memperlihatkan KTP-nya. Alih-alih meredakan situasi, oknum tersebut justru diduga mengatakan, “Pandang enteng ngana ee, sengel jo torang!” sembari memukul kepala bagian kiri korban. yang kemudian diikuti oleh beberapa orang Satpol PP untuk melakukan pemukulan dan menyetrum menggunakan taseer gun kepada Bripda Oktavian dibagian leher dan punggung dengan aksi pengeroyokan serta penyetruman terhadap Bripda Oktavian tersebut merupakan salah satu fakta aksi arogansi Satpol PP.

Sehingga akibat dari kejadian Bripda Dwi Oktavian Laliyo yang menjadi korban arogansi dari tindakan oknum Aparat Satpol PP Kota Gorontalo pada saat melaksanakan tugas harus dirawat di RS. Multazam Kota Gorontalo untuk mendapatkan perawatan yang intensif.

 Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, melaksanakan kunjungan terhadap personel Ditreskrimsus Polda Gorontalo an. Bripda Dwi Oktavian Laliyo yang menjadi korban arogansi petugas Satpol PP Kota Gorontalo yang dimana kondisinya masih lemas dan merasakan sakit pada beberapa bagian badannya.

Menurut penjelasan dari Bripda Dwi sakit yang dirasakan akibat dari pemukulan secara pengeroyokan, yang selanjutnya adanya penyiksaan dengan menggunakan alat setrum dibagian leher dan badan secara berulang-ulang oleh oknum satpol PP Kota Gorontalo sehingga mengakibatkan aktivitas sehari-hari Bripda Dwi terkendala.

 “Saya sangat menghargai bahwa dari pihak pemerintah mempunyai tugas dan pelaksanaan tugas masing-masing namun tidak membenarkan adanya sikap arogansi dari petugas seolah-olah masyarakat tersebut adalah pelaku kriminal yang dilakukan penganiayaan secara keroyokan dan sampai menggunakan alat setrum,” tegasnya, Senin (7/7/2025).

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa semoga ini menjadi pembelajaran untuk kita semua dan meminta untuk anggotanya melaporkan hal tersebut untuk diproses secara hukum.

“Kita harap anggota kita membuatkan laporan resmi agar proses hukumnya berjalan,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:45 WIB

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL

Senin, 13 Juli 2026 - 17:44 WIB

JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil

Senin, 13 Juli 2026 - 17:43 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Berita Terbaru