Kasus Gratifikasi, Staf Pribadi Eks Kadisnakertrans Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Alex Rahman seusai sidang. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Alex Rahman seusai sidang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah dan turut serta dalam menerima gratifikasi kepengurusan surat Keterangan Layak K3, terdakwa Alex Rahman selaku staf pribadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki, Akhirnya di vonis dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua Majelis hakim Idiil Amin SH MH, di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Serta dihadiri oleh tim kuasa hukum terdakwa  pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa (8/7/2025).

Dalam Amar putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Alex Rahman bersama-sama dengan terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap.

Sehingga atas perbuatannya terdakwa Alex Rahman diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 ayat 1 tentang Gratifikasi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Alex Rahman dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,“ tegas Hakim Ketua saat bacakan amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut, sementara itu terhadap putusan tersebut JPU menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang M Syaran Jafizhan SH menuntut terdakwa Alex Rahman dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan. (ANA)

Berita Terkait

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:45 WIB

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL

Senin, 13 Juli 2026 - 17:44 WIB

JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil

Senin, 13 Juli 2026 - 17:43 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Berita Terbaru