Kasus Gratifikasi, Staf Pribadi Eks Kadisnakertrans Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Alex Rahman seusai sidang. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Alex Rahman seusai sidang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah dan turut serta dalam menerima gratifikasi kepengurusan surat Keterangan Layak K3, terdakwa Alex Rahman selaku staf pribadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki, Akhirnya di vonis dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua Majelis hakim Idiil Amin SH MH, di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Serta dihadiri oleh tim kuasa hukum terdakwa  pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa (8/7/2025).

Dalam Amar putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Alex Rahman bersama-sama dengan terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap.

Sehingga atas perbuatannya terdakwa Alex Rahman diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 ayat 1 tentang Gratifikasi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Alex Rahman dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,“ tegas Hakim Ketua saat bacakan amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut, sementara itu terhadap putusan tersebut JPU menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang M Syaran Jafizhan SH menuntut terdakwa Alex Rahman dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan. (ANA)

Berita Terkait

Kasus Uang Pecahan Rp75,5 Juta, Oknum Guru SMK Palembang Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara 
Dua Kurir 16,9 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Sebelumnya Dituntut Mati
Salah Satu Pelaku Pencurian Motor Di RS Bari Palembang Ditangkap 
JPU KPK Ungkap Harga Smartphone Jauh di Bawah SSH, Pesanan ke Prinsipal Rp77–85 Juta
Karmidi Bongkar Rp300 Juta dan Arahan Abi Nurwardani dalam Proyek Chromebook Muara Enim
Tujuh Penggugat Yayasan UBD Palembang Mengajukan Banding
Anak Kandung Tega Gelapkan Mobil Ibunya Sendiri
Aliran Rp12,4 Miliar Terungkap, KPK Dalami 13 Proyek yang Dikaitkan dengan Hermison

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:39 WIB

Kasus Uang Pecahan Rp75,5 Juta, Oknum Guru SMK Palembang Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara 

Rabu, 16 September 2026 - 19:21 WIB

Dua Kurir 16,9 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Sebelumnya Dituntut Mati

Rabu, 16 September 2026 - 19:20 WIB

Salah Satu Pelaku Pencurian Motor Di RS Bari Palembang Ditangkap 

Rabu, 16 September 2026 - 15:27 WIB

JPU KPK Ungkap Harga Smartphone Jauh di Bawah SSH, Pesanan ke Prinsipal Rp77–85 Juta

Rabu, 16 September 2026 - 15:25 WIB

Karmidi Bongkar Rp300 Juta dan Arahan Abi Nurwardani dalam Proyek Chromebook Muara Enim

Berita Terbaru

Salah Satu Pelaku Pencurian Motor Di RS Bari Palembang Ditangkap 

Kota Palembang

Salah Satu Pelaku Pencurian Motor Di RS Bari Palembang Ditangkap 

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:20 WIB