Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Rumah Susun Divonis 15 dan 13 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlihat kedua terdakwa dihadirkan di persidangan secara online. (Photo: Hermansyah)

Terlihat kedua terdakwa dihadirkan di persidangan secara online. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat kasus pembunuhan yang terjadi di Radial Rumah Susun (Rusun) Blok 47 terhadap korban Hendriyanto, dua saudara yaitu terdakwa Antoni dan Riki, divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Masrianti SH MH, pada persidangan yang digelar di PN Palembang secara online, Rabu (21/5/2025).

Dalam Amar putusan majelis hakim menyatakan  bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan atau Turut Serta Melakukan Pembunuhan, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Subsidies.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Antoni dengan pidana penjara selama 15 tahun,  dan sedangkan untuk terdakwa Riki dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 13 tahun,“ tegas Hakim Ketua, saat bacakan amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim kedua terdakwa maupun JPU kompak sama sama menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut umum (JPU)  kejari Palembang Romi Pasolini SH menuntut dua terdakwa yakni Antoni dan Riki dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) tahun penjara.

Dalam surat dakwaan JPU menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira jam 21.00 Wib korban Hendriyanto bersama saksi Muhammad Fajar menemui saksi Antoni di parkiran Cafe Noe di Jalan KH. Ahmad Dahlan, kemudian terdakwa  Antoni dan saudara kandungnya yaitu terdakwa Riki yang berkeja sebagai tukang parkir.

Di mana pada saat itu korban dan saksi Muhammad Fajar meminta jatah uang parkir kepada terdakwa Antoni namun tidak diberi oleh terdakwa Antoni sehingga korban dan saksi Muhammad Fajar mengancam akan melakukan kekerasan terhadap terdakwa Antoni.

Mengetahui hal tersebut, akhirnya terdakwa Antoni menjauh dan tidak lama kemudian korban bersama saksi Muhammad Fajar pergi dari tempat itu ke arah rumah susun (Rusun) dengan mengendarai motor masing-masing.

Selanjutnya terdakwa Antoni menemui saksi Ansri Diah Permata Sari  yang merupakan kekasih dari terdakwa Antoni di Rumah Makan Bakul Sunda yang letaknya bersebelahan dengan Cafe Noe dan menceritakan jika terdakwa Antoni didatangi oleh korban untuk ketiga kalinya dengan maksud korban hendak mengambil tempat jaga parkir milik terdakwa Antoni.

Lalu mendengar cerita itu saksi Ansri Diah Permata Sari menyarankan kepada terdakwa Antoni untuk menemui korban, setelah itu terdakwa Antoni dan terdakwa Riki  pergi dari Cafe Noe mencari keberadaan korban dengan membawa 2 (dua) bilah parang sepanjang kurang lebih 1 (satu) meter dan 1 (satu) batang besi sepanjang kurang lebih 2 (dua) meter yang mereka ambil di bawah tangga dekat lokasi parkiran Cafe Noe yang sebelumnya memang mereka simpan di sana.

Saat itu Riki dan terdakwa Antoni pergi menuju arah Rusun dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dimana Terdakwa Antoni yang membawa sepeda motor sedangkan terdakwa Riki dibonceng di belakang sedangkan alat-alat yang mereka bawa berupa 2 (dua) bilah parang diletakkan di pijakan kaki depan sepeda motor dan 1 (satu) batang besi dipegang oleh terdakwa Riki.

Selanjutnya  setibanya di Jalan Radial Rusun Blok 47 terdakwa Riki dan terdakwa Antoni bertemu dengan korban yang sedang mengendarai sepeda motor, lalu terdakwa Antoni menabrakkan motor yang dikendarainya ke motor korban sehingga korban terjatuh, setelah itu terdakwa Riki dan terdakwa Antoni turun dari motor kemudian terdakwa menusukkan atau menombakkan besi yang dipegangnya ke arah leher korban.

Sedangkan terdakwa Antoni membacok tubuh korban menggunakan 2 (dua) bilah parang berkali-kali. Bersamaan dengan itu saksi Muhammad Fajar berusaha untuk mendekat namun dihadang oleh terdakwa Riki sehingga saksi Muhammad Fajar mundur sejauh kurang lebih 5 (lima) meter.

Lalu tidak lama kemudian terdakwa kembali mendekati korban dan menusukkan atau menombakkan besi yang dipegangnya ke tubuh korban berkalikah sedangkan terdakwa Antoni mengejar saksi Muhammad Fajar sehingga saksi Muhammad Fajar lari menyelamatkan diri masuk ke dalam Rusun.

Melihat korban sudah tidak bergerak lagi, kemudian terdakwa Riki dan terdakwa Antoni langsung pergi meninggalkan korban.

Diketahui atas kejadian itu Bahwa terdakwa Riki dan terdakwa Antoni berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dari Tim Opsnal Unit Pidum Polrestabes Palembang pada tanggal 24 Agustus 2024 di Pelabuhan Bakauhueni Propinsi Lampung saat mereka berusaha untuk kabur melarikan din ke Jakarta. (ANA)

Berita Terkait

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam
Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:50 WIB

Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap

Berita Terbaru

Empat Lawang

DPC PDIP Empat Lawang Gelar Fit Propertes Calaon ketua PAC

Sabtu, 13 Jun 2026 - 20:21 WIB