Spesialis Curat dan Residivis Penggelapan Motor Diringkus

Kriminal61 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Tim Labi Unit Reskrim Polsek Muara Beliti meringkus terduga pelaku curat bongkar warung/rumah sekaligus merupakan residivis pelaku penggelapan sepeda motor yang meresahkan warga.

Pelaku bernama Yogi Alenza alias Yogi (27), warga Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura tanpa melakukan perlawanan, Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.

Kapolsek Muara Beliti AKP Subardi mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap lantaran membongkar rumah makan Echa dan mencuri gas elpiji 3 kilogram.

Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni mengganjal sisi pintu bagian tengah dan atas menggunakan tiga buah potongan kayu ukuran panjang lebih kurang 10 Cm.

Baca Juga :  Tunggu Bongkar Muatan Petai, Motor Subhan Hilang Dicuri

“Setelah sisi pintu melebar, lalu tersangka mendorong pintu dapur rumah makan tersebut, hingga terbuka, karena tersangka  melihat ada CCTV terpasang,” ungkap Subardi, Senin (13/1/2025).

Kemudian tersangka kembali keluar dapur untuk mengambil potongan kardus bekas dan pelaku masuk kembali dengan menutupi mukanya menggunakan kardus bekas setelah itu pelaku mengambil barang milik korban sebanyak 6 buah tabung gas epliji 3kilogram warna hijau.

Selanjutnya, pemilik warung (korban), melaporkan kejadian pencurian ke Mapolsek Muara Beliti, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan barang berupa, enam buah tabung gas epliji 3 kilogram warna hijau, dan apabila dihitung dengan rupiah senilai lebih kurang Rp 1.200.000,” kata Subardi.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Pembacokan Juru Parkir dan Bocah 7 Tahun

Tersangka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, barang bukti berupa rekaman Closed-Circuit Television (CCTV).

Kemudian, Tim Labi Unit Reskrim Polsek Muara Beliti mendapatkan informasi keberadaan tersangka berada di rumahnya di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti.

Selanjutnya, memerintahkan Tim Labi Unit Reskrim Polsek Muara Beliti dipimpin Kanit Reskrim Ipda Julpin L Pakpahan bersama Unit Reskrim Polsek Muara Beliti meluncur ke TKP guna memastikan informasi tersebut.

Setiba di lokasi, ternyata informasi tersebut benar sehingga tanpa pikir panjang, Tim Labi Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, langsung melakukan penangkapan dan menggelandang tersangka ke Polsek Muara Beliti, tanpa melakukan perlawanan.

Baca Juga :  Rumah Dibobol Pencuri, HP dan Tas Berisi Uang serta Kartu Identitas Raib

“Saat diinterogasi tersangka mengakui telah mencuri di rumah makan Echa,” terang Subardi.

Bersama tersangka, personel juga menyita BB diantaranya, sehelai baju kaos warna hitam, sehelai celana pendek jeans warna hitam, satu pasang sendal jepit warna putih, satu buah gelang warna silver dan rekaman CCTV.

“Tersangka ini juga merupakan residivis pelaku penggelapan sepeda motor pada Tahun 2015,” tutur Subardi. (ANA)

    Komentar