Soal Pulau Kemaro, Wawako Palembang: Kita Tidak Ingin Ada Konflik, Harus Ada Kejelasan dan Kemaslahatan

- Redaksi

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Masalah kepemilikan lahan Pulau Kemaro kembali mencuat. Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, menegaskan komitmennya untuk mencari solusi damai dan berkeadilan bersama para ahli waris (zuriat) Ki Marogan.

Dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat II Setda Kota Palembang, Senin (30/6/2025), Wawako Prima membuka lebar ruang dialog demi kemaslahatan bersama.

“Kita ingin duduk bersama, membangun niat baik dan mencari jalan keluar terbaik. Kalau memang milik zuriat, kita bicarakan wakaf produktif. Jangan sampai ada konflik berkepanjangan,” ujarnya.

Pemkot Palembang sendiri berharap, masalah ini tidak berlarut-larut dan bisa menjadi momentum penguatan identitas budaya dan religi kota.

“Kalau semua pihak bersatu, saya yakin Pulau Kemaro bisa jadi destinasi wisata unggulan berbasis sejarah dan syariah,” tutup Prima Salam.

Zuriat Ki Marogan sendiri, diwakili oleh Memet Ahmad, menyampaikan dukungan terhadap pengembangan Pulau Kemaro sebagai kawasan wisata baru, selama tetap menjunjung nilai-nilai syariat Islam.

“Kami bukan menuntut ganti rugi atau jual-beli. Tapi pembangunan harus ada syiar Islamnya. Pulau Kemaro itu warisan ulama besar dan kami siap mewakafkan untuk kepentingan umat,” tegas Memet.

Ia menambahkan, pengelolaan lahan bisa melibatkan Pemkot Palembang, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai nazir atau pengelola wakaf.

Memet menjelaskan, Pulau Kemaro seluas 87 hektare itu secara historis dan legal merupakan milik Ki Marogan, dibuktikan dengan putusan Mahkamah Agung tahun 1987, putusan Pengadilan Negeri Palembang, serta dokumen tanah tahun 1881 yang masih tersimpan dalam bahasa Arab dan sudah diterjemahkan secara resmi.

“Selama ini Pulau Kemaro lebih dikenal dengan kelentengnya, padahal sejarah Islam-nya sangat kuat. Kami hanya ingin pengakuan dan pengelolaan bersama. Bila tuntutan tidak ditanggapi, kami siap tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Berita Terkait

Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam
Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron
Dugaan Penyelewengan Dana Rp76 Miliar, Yayasan PT PGRI Sumsel Laporkan Sejumlah Pengurus ke Polda
Pedagang dan Pemerintah Capai Kesepakatan, Pasar 7 Ulu Akan Ditata Ulang untuk Kurangi Kemacetan
Astra Motor Sumsel bersama AHM Dorong Generasi Muda Berkarya lewat SFL dan AHBS 2026
OTT Bupati Muara Enim Bongkar Dugaan Suap Auditor BPK, Praktisi Hukum Soroti Rekam Jejak Kasus Serupa
BI Sumsel Paparkan Prospek Ekonomi Daerah dalam Forum BERSUA, Pertumbuhan Diproyeksi Capai 5,8 Persen

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:11 WIB

Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:36 WIB

Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:34 WIB

Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:22 WIB

Dugaan Penyelewengan Dana Rp76 Miliar, Yayasan PT PGRI Sumsel Laporkan Sejumlah Pengurus ke Polda

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:20 WIB

Pedagang dan Pemerintah Capai Kesepakatan, Pasar 7 Ulu Akan Ditata Ulang untuk Kurangi Kemacetan

Berita Terbaru