Simpan 14 Paket Sabu, Dua Sekawan Diringkus Satres Narkoba

- Redaksi

Sabtu, 2 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba, Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua pengedar Narkoba jenis sabu di Jalan Seroja, Kelurahan 20 Ilir D III, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Kedua pelaku tersebut yakni Darwin Darmansyah (36), dan Hendra Saputrawan (34). Keduanya diringkus Satres Narkoba unit 4 yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) Iptu Dimas, saat berada di dalam rumah Darwin Darmansyah di Jalan Seroja, pada Rabu, 29 November 2023, sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasatres Narkoba AKBP Mario Ivanry, membenarkan anggotanya Unit 4 Satres Narkoba berhasil meringkus dua pelaku pengedar Narkoba.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 14 paket Narkoba jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat Bruto 3,08 gram, dan satu lembar uang tunai pecahan Rp50 ribu.

“Benar, anggota kita berhasil menangkap dua pelaku pengedar Narkoba. Saat digeledah di dalam rumah tersangka Darwin Darmansyah, didapati barang bukti sabu sebanyak 14 paket kecil dibungkus plastik klip bening, berat bruto 3,08 gram. Ada juga satu lembar uang tunai Rp50 ribu,” jelas AKBP Mario, saat dikonfirmasi, Sabtu (2/12/2023).

Untuk barang bukti tersebut, lanjut Mario, ditemukan anggotanya di lantai kamar mandi, yang semuanya di pegang oleh pelaku Darwin.

“Saat di interogasi, kedua pelaku mengakui Narkoba itu milik keduanya yang hendak di edarkan. Selanjutnya kedua pelaku ini dibawa ke Mapolrestabes Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ANA)

Berita Terkait

Diserang Pria Bersenjata Tajam Saat Jemput Teman, Pemuda di Palembang Alami Luka Robek di Kepala
Diduga Jadi Korban Perundungan di Sekolah, Bocah 6 Tahun Alami Iritasi Mata, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum
Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal
Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua
Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Diserang Pria Bersenjata Tajam Saat Jemput Teman, Pemuda di Palembang Alami Luka Robek di Kepala

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua

Berita Terbaru