Sigit Cs Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

- Redaksi

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sigit Cs, pengedar sabu yang ditangkap BNNP Sumsel. (Photo: Istimewa)

Sigit Cs, pengedar sabu yang ditangkap BNNP Sumsel. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Perkara narkotika yang menyeret terdakwa Sigit Cs beserta rekannya di kursi pesakitan, divonis lebih ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pagar Alam.

Dalam putusan hakim yang digelar kemarin Rabu (22/2/2023), majelis hakim ketuk palu perkara sidang  terdakwa Sigit Dwijo Prawoto (35) dengan hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp2,5 miliar subsider 3 bulan kurungan. Sementara, sementara terdakwa Indah Carera divonis 2 tahun 6 bulan.

Untuk diketahui, sidang sebelumnya kedua terdakwa keberatan atas tuntutan JPU. Sigit yang berperan sebagai bandar (pengedar,) dituntut 13 tahun hukuman penjara dengan denda Rp.2,5 miliar subsider 3 bulan dengan tuntutan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat(1),Sedangkan, Indah Carera dengan tuntutan pasal 127 ayat (1) pidana 3 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Sedangkan Sefriansyah tuntutan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) pidana penjara selama 7 tahun potong masa tahanan. Dengan denda Rp. 2,5 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Putusan lebih ringan kepada komplotan Sugit CS ini, dibenarkan Kajari Pagar Alam  Fajar Mufti  melalui Kasi Pidum Jodhi yang menyampaikan, jika pihaknya masih pikir pikir atas putusan majelis hakim.

“Masih menunggu petunjuk pimpinan, karena putusannya diatas 2/3 dari tuntutan JPU, dan seluruh pertimbangan JPU diambil oleh majelis hakim,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, jika perkara narkotika yang menyeret Sigit CS ke meja hijau atas ungkap kasus yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel bekerjasama dengan BNNK Pagar Alam.

Bisnis peredaran narkotika yang dilakoni komplotan Sigit yang berperan sebagai pengedar, BNNP Sumsel berhasil mengamankan 53 butir pil ekstasi dan 7 paket sabu, Yang mana, petugas BNNP Sumsel menggerebek kediaman Sigit di Dusun Pagar Gading, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam  Utara pada Sabtu tanggal 35 Juni 2022 silam.

Selain Sigit, BNNP Sumsel dan BNNK Pagar Alam juga mengamankan rekannya Indah Carera (24) warga Muara Siban Kecamatan Dempo Utara dan Sefriansyah Pratama (23) warga Tebat Baru Kelurahan Tebat Giri Indah. (ANA)

Berita Terkait

Kejati Sumsel Pastikan Tak Ada Perkara Korupsi yang Mangkrak, Ketut Sumedana: Semua Diproses hingga Persidangan
Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
SS Diamankan Security Usai Diduga Bobol Gudang di IB II Palembang
Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub dan Rumah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan APBD-P 2025
Saksi Bea Cukai: 17 Cartridge Vape Berisi Metamfetamina Ditemukan dalam Tas WN Malaysia di Bandara SMB II
Hakim PN Palembang Hukum Pengedar 69 Butir Ekstasi 11 Tahun, Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Tim Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub Kota, Diduga Terkait Pengadaan Lampu Jalan 2025
Diduga Bule dan Dua Rekannya ‘Tilep’ Kosmetik di Toko Kawasan Plaju, Aksi Terekam CCTV

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:57 WIB

Kejati Sumsel Pastikan Tak Ada Perkara Korupsi yang Mangkrak, Ketut Sumedana: Semua Diproses hingga Persidangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:32 WIB

SS Diamankan Security Usai Diduga Bobol Gudang di IB II Palembang

Senin, 29 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub dan Rumah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan APBD-P 2025

Senin, 29 Juni 2026 - 20:59 WIB

Saksi Bea Cukai: 17 Cartridge Vape Berisi Metamfetamina Ditemukan dalam Tas WN Malaysia di Bandara SMB II

Senin, 29 Juni 2026 - 18:26 WIB

Hakim PN Palembang Hukum Pengedar 69 Butir Ekstasi 11 Tahun, Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Berita Terbaru