Sidang Pencurian di JM Sukarami, Terdakwa Saling Bantah Keterangan Penyidik

- Redaksi

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga terdakwa kasus pencurian di JM Sukarami saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (24/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Tiga terdakwa kasus pencurian di JM Sukarami saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (24/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang kasus pencurian di swalayan JM Sukarami dengan terdakwa Hartati, Komariah, dan Putri Permata Sari kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (24/11/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan, ketiga terdakwa hadir di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Zulkifli SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shanty Merianie menghadirkan dua penyidik Polsek Sukarami sebagai saksi, yang memberikan keterangan mengenai proses penyidikan.

Penyidik Nopri menyebut seluruh proses pemeriksaan dilakukan tanpa tekanan. “Terdakwa membaca sendiri BAP dan menandatangani sendiri. Barang bukti juga kami perlihatkan saat pemeriksaan,” kata Nopri.

Ia menambahkan, para terdakwa datang ke JM Sukarami membawa kantong plastik hijau bertuliskan JM yang telah disiapkan dari rumah. Ketiganya diduga beraksi secara terpisah saat mengambil barang. Namun, keterangan ini dibantah oleh terdakwa Hartati yang mengaku penyidik yang hadir bukan orang yang memeriksanya.

Penyidik lainnya, Jakfar, yang memeriksa Putri dan Komariah, juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan berjalan tanpa paksaan.

“Barang bukti dihitung bersama korban, dan tidak ada tekanan,” ujarnya.

Berbeda dengan keterangan saksi, para terdakwa memberikan pembelaan. Hartati mengaku diminta mengakui jumlah barang lebih banyak. Putri menyebut sempat mencoba jalan damai dengan pihak JM, namun ditolak.

Sementara itu, Komariah yang disebut sebagai eksekutor utama mengaku hanya mengambil barang kecil seperti sabun dan korek kuping.“Yang saya ambil tidak sebanyak 79 item. Saya khilaf, Pak,” ucapnya.

Putri membantah terlibat, mengaku hanya menunggu Komariah berbelanja. Namun JPU menegaskan bahwa berdasarkan BAP, Putri justru yang menyiapkan kantong plastik dan menginisiasi aksi pencurian.“Di BAP, kamu menyebutkan Putri yang menyiapkan kantong dan merencanakan pengambilan barang,” tegas Shanty.

Putri mengaku saat itu ketakutan sehingga mengikuti apa pun yang ditanyakan penyidik.

“Kalau kamu tidak mengambil barang, kenapa meminta berdamai dengan pihak JM?” tanya JPU. Putri hanya tertunduk.

Majelis Hakim menegur para terdakwa karena dianggap kerap memberikan keterangan berubah-ubah.“Kalian seharusnya menghadirkan saksi a de charge. Ini lembaga keadilan, bukan lembaga penghukuman. Adil bukan berarti harus dihukum, dan adil bukan berarti bisa dibebaskan. Tapi kalian tidak boleh berkilah tanpa dasar,” tegas hakim.

Usai pemeriksaan saksi dan terdakwa, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

Dalam dakwaan, ketiga terdakwa diduga mencuri 79 item barang kebutuhan rumah tangga dengan total kerugian Rp2.894.770. Putri disebut sebagai pengajak sekaligus penyedia lima kantong plastik hijau. Setelah mengambil barang dan meletakkannya di troli, mereka menuju lift namun dihentikan pegawai JM karena tidak membawa struk.

Seluruh barang diketahui belum dibayar. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru