SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR – Personel Polsek Buay Madang Timur (BMT) mendatangi acara resepsi pernikahan warga di Desa Gumuk Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Rabu (27/5/2026).
Kedatangan petugas bertujuan memberikan imbauan tegas terkait larangan pemutaran musik bergenre Remix, House, dan DJ selama acara keramaian berlangsung.
Langkah preventif ini dilaksanakan langsung oleh Bhabinkamtibmas Bripka Nur Holik bersama Ba Polsek BMT Brigadir Tedy Heryadi, sekitar Pukul 15.30 WIB.
Petugas memberikan edukasi kepada pembuat hajat bernama Sartono, kru hiburan orgen tunggal “Cayla Entertainment”, serta para tamu undangan yang hadir.
Kapolsek Buay Madang Timur, Iptu Swisspo, menegaskan bahwa musik remix dan sejenisnya dilarang keras karena kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti konflik sosial dan peredaran narkoba.
Pihak kepolisian tidak segan-segan mengambil tindakan hukum jika imbauan tersebut dilanggar oleh penyelenggara.
“Jika masih ada yang nekat memainkan musik remix, kami dari Polsek Buay Madang Timur akan membubarkan acara tersebut. Kami juga akan melakukan tindakan tegas berupa penyitaan alat musik orgen tunggal serta memproses hukum tuan rumah maupun pemilik hiburan,” tegas Iptu Swisspo.
Meski izin keramaian telah dikantongi oleh tuan rumah, surat pernyataan wajib ditandatangani untuk menjamin tidak adanya musik remix selama acara. Langkah ini diharapkan mampu menjaga ketertiban lingkungan, menghindari kebisingan berlebih, serta menumbuhkan sikap saling menghormati antarwarga.
Seluruh rangkaian sosialisasi berjalan tertib, aman, dan kondusif hingga berakhir pukul 16.30 WIB.
Penulis : Mamat
Editor : Aan Wahyudi

















