SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim kuasa hukum Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Kota Palembang, menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/10/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Fitrianti Agustinda menilai dakwaan JPU cacat formil karena penghitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang secara konstitusional berwenang menetapkan adanya kerugian keuangan negara.
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2023 justru menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kegiatan PMI Kota Palembang. Maka, tidak ada lembaga lain yang berwenang menetapkan hasil berbeda dari temuan BPK RI. Surat dakwaan JPU mengabaikan temuan resmi tersebut, sehingga keliru dan cacat hukum,” ujar tim kuasa hukum Fitrianti.
Menurutnya, hasil audit BPK RI tahun 2023 menegaskan bahwa kegiatan PMI Kota Palembang pada periode 2021 hingga awal 2024 telah sesuai ketentuan dan tidak ditemukan kerugian keuangan negara.
“Yang diperiksa BPKP bukan bersumber dari keuangan negara, melainkan dari pendapatan BPPD. Oleh sebab itu, dakwaan JPU tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas. Klien kami seharusnya dibebaskan,” tambahnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Dedi Sipriyanto, yang diwakili Grace Selly, juga menyampaikan keberatan serupa. Menurutnya, hanya BPK RI yang memiliki kewenangan menentukan ada atau tidaknya kerugian negara.
“PMI memiliki AD/ART sendiri dan pengelolaan keuangannya bersumber dari pendapatan internal. Seharusnya JPU meneliti sumber dana terlebih dahulu sebelum menyimpulkan adanya kerugian negara. Dakwaan ini telah melampaui kewenangan jaksa,” tegas Grace.
Ia menambahkan, dakwaan JPU juga tidak menjelaskan secara cermat siapa pihak yang dianggap memperkaya diri sendiri. Dalam dakwaan disebutkan dua nama lain, yakni Mike selaku Bendahara Unit Transfusi Darah (UTD) dan Agus selaku Bendahara Markas PMI Palembang.
“Dengan berbagai pertimbangan itu, kami menilai surat dakwaan JPU tidak dapat diterima dan batal demi hukum. Kami memohon majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak sah,” tutur Grace.
Sebelumnya, JPU Kejari Palembang Syaran Hafizan SH dalam dakwaannya menyebut, dana BPPD yang semestinya digunakan untuk kegiatan PMI justru dipakai oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Antara lain, pembelian papan bunga, dua unit mobil, hingga kebutuhan rumah tangga. Pada tahun 2020, terdakwa membeli mobil Toyota Hi-Ace dengan uang muka Rp115,9 juta dan cicilan Rp22,48 juta yang dibayar dari dana PMI. Mobil tersebut digunakan secara pribadi hingga lunas pada Maret 2022.
Kemudian pada 2023, terdakwa kembali membeli mobil Toyota Hilux dengan uang muka Rp107 juta dan cicilan Rp14,9 juta, juga menggunakan dana PMI. Mobil diterima Dedi pada Oktober 2023 dan dilunasi cepat pada November 2024 sebesar Rp321,8 juta.
Menurut JPU, kedua kendaraan tersebut tidak pernah tercatat sebagai aset UTD PMI. Selain itu, pengeluaran dana untuk papan bunga, publikasi, bantuan sosial, dan kebutuhan rumah tangga juga dinilai tidak sesuai ketentuan.
Selama periode 2020–2023, penerimaan UTD PMI Palembang mencapai Rp83,77 miliar, namun pengelolaannya dinilai tidak transparan. Audit BPKP Sumsel menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp4,09 miliar.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANA)

















