Sidang Gugatan PMH Penarikan Avanza Milik Suci Pransuhartin Masuk Tahap Mediasi

- Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Pitriadi SH MH, memimpin sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penarikan mobil milik Suci Pransuhartin. (Photo: Hermansyah)

Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Pitriadi SH MH, memimpin sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penarikan mobil milik Suci Pransuhartin. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penarikan satu unit mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BG 1811 IX milik Suci Pransuhartin oleh pihak leasing Toyota Auto Finance (TAF), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (2/12/2025). Agenda sidang kali ini adalah penetapan mediator.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH, dan dihadiri kuasa hukum penggugat, M. Fikri SH MH, serta perwakilan dari pihak tergugat, Toyota Auto Finance (TAF).

Dalam persidangan, majelis hakim menunjuk mediator PN Palembang, Fahrudin Malik, setelah kedua belah pihak menyatakan persetujuan.

“Dalam proses musyawarah, kami menunjuk Fahrudin Malik sebagai mediator,” tegas hakim.

Majelis hakim juga mendorong kedua belah pihak untuk menempuh jalan damai.

“Kami berharap perkara ini dapat diselesaikan secara damai. Silakan kedua pihak melaksanakan proses mediasi dengan sungguh-sungguh, bukan sekadar formalitas,” ujar majelis hakim.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda mediasi.

Dalam gugatannya, penggugat Suci Pransuhartin meminta majelis hakim agar:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menetapkan objek sengketa berupa satu unit Toyota Avanza putih tahun 2023 dengan seluruh identitas kendaraan sebagai milik sah penggugat.

3. Menyatakan tindakan eksekusi yang dilakukan TAF tanpa menunjukkan dokumen resmi maupun putusan pengadilan yang sah sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

4. Menyatakan eksekusi yang dilakukan tergugat tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

5. Memerintahkan tergugat memberikan ganti rugi material atas pengambilan unit secara sepihak tanpa putusan pengadilan.

6. Menghukum tergugat mengembalikan objek jaminan fidusia dalam keadaan baik kepada penggugat.

7. Menghukum tergugat membayar seluruh biaya perkara.

8. Atau, apabila majelis hakim berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Berdasarkan informasi Peristiwa penarikan mobil terjadi pada Sabtu, 20 September 2025. Saat itu, paman penggugat, Pak Edi, mendatangi kantor TAF untuk membayar tunggakan angsuran sekitar dua bulan lebih. Penggugat tidak dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi online karena mengalami kendala teknis, sementara ia sendiri sedang bertugas di luar kota.

Namun setibanya di kantor TAF, pihak leasing justru menolak menerima pembayaran tersebut dengan alasan adanya penangguhan pembayaran.

Tidak berhenti disitu, oknum di kantor leasing kemudian meminta Pak Edi menyerahkan kunci mobil, STNK, dan dokumen kendaraan dengan alasan “pengecekan unit”. Pak Edi juga diminta menandatangani dokumen, yang belakangan diketahui sebagai berita acara serah terima unit.

Setelah membaca lembar kedua dokumen, Pak Edi menyadari bahwa mobil tersebut telah dieksekusi. Saat dicek ke halaman kantor TAF, unit mobil milik penggugat sudah tidak ada lagi. Kejadian ini sempat viral di media sosial dan mendapat respons cukup luas dari masyarakat. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru