Sidang Gugatan PMH Penarikan Avanza Milik Suci Pransuhartin Masuk Tahap Mediasi

- Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Pitriadi SH MH, memimpin sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penarikan mobil milik Suci Pransuhartin. (Photo: Hermansyah)

Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Pitriadi SH MH, memimpin sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penarikan mobil milik Suci Pransuhartin. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penarikan satu unit mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BG 1811 IX milik Suci Pransuhartin oleh pihak leasing Toyota Auto Finance (TAF), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (2/12/2025). Agenda sidang kali ini adalah penetapan mediator.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH, dan dihadiri kuasa hukum penggugat, M. Fikri SH MH, serta perwakilan dari pihak tergugat, Toyota Auto Finance (TAF).

Dalam persidangan, majelis hakim menunjuk mediator PN Palembang, Fahrudin Malik, setelah kedua belah pihak menyatakan persetujuan.

“Dalam proses musyawarah, kami menunjuk Fahrudin Malik sebagai mediator,” tegas hakim.

Majelis hakim juga mendorong kedua belah pihak untuk menempuh jalan damai.

“Kami berharap perkara ini dapat diselesaikan secara damai. Silakan kedua pihak melaksanakan proses mediasi dengan sungguh-sungguh, bukan sekadar formalitas,” ujar majelis hakim.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda mediasi.

Dalam gugatannya, penggugat Suci Pransuhartin meminta majelis hakim agar:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menetapkan objek sengketa berupa satu unit Toyota Avanza putih tahun 2023 dengan seluruh identitas kendaraan sebagai milik sah penggugat.

3. Menyatakan tindakan eksekusi yang dilakukan TAF tanpa menunjukkan dokumen resmi maupun putusan pengadilan yang sah sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

4. Menyatakan eksekusi yang dilakukan tergugat tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

5. Memerintahkan tergugat memberikan ganti rugi material atas pengambilan unit secara sepihak tanpa putusan pengadilan.

6. Menghukum tergugat mengembalikan objek jaminan fidusia dalam keadaan baik kepada penggugat.

7. Menghukum tergugat membayar seluruh biaya perkara.

8. Atau, apabila majelis hakim berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Berdasarkan informasi Peristiwa penarikan mobil terjadi pada Sabtu, 20 September 2025. Saat itu, paman penggugat, Pak Edi, mendatangi kantor TAF untuk membayar tunggakan angsuran sekitar dua bulan lebih. Penggugat tidak dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi online karena mengalami kendala teknis, sementara ia sendiri sedang bertugas di luar kota.

Namun setibanya di kantor TAF, pihak leasing justru menolak menerima pembayaran tersebut dengan alasan adanya penangguhan pembayaran.

Tidak berhenti disitu, oknum di kantor leasing kemudian meminta Pak Edi menyerahkan kunci mobil, STNK, dan dokumen kendaraan dengan alasan “pengecekan unit”. Pak Edi juga diminta menandatangani dokumen, yang belakangan diketahui sebagai berita acara serah terima unit.

Setelah membaca lembar kedua dokumen, Pak Edi menyadari bahwa mobil tersebut telah dieksekusi. Saat dicek ke halaman kantor TAF, unit mobil milik penggugat sudah tidak ada lagi. Kejadian ini sempat viral di media sosial dan mendapat respons cukup luas dari masyarakat. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB