PALEMBANG,SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan proyek fiktif dengan terdakwa Novran Hansya Kurniawan, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (8/4/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH tersebut beragendakan pembacaan duplik dari tim penasihat hukum terdakwa sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, Muhamad Jauhari, SH.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum menyampaikan duplik yang pada pokoknya tetap bertahan pada nota pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan sebelumnya.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, M. Sigit Muhaimin, SH, MH menjelaskan bahwa pihaknya menegaskan kembali fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak membuktikan keterlibatan kliennya dalam tindak pidana penipuan.
“Dalam duplik tadi, kami tetap pada pembelaan. Berdasarkan fakta persidangan, klien kami tidak terbukti menawarkan proyek fiktif kepada korban,” ujar Sigit.
Ia mengungkapkan, dalam persidangan terungkap adanya peran saksi bernama Fidya yang disebut lebih aktif berkomunikasi dan menerima uang dari korban.
“Komunikasi awal antara klien kami dengan korban justru melalui saksi Fidya. Bahkan, saksi tersebut yang aktif menerima uang dari korban,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Sigit, bukti percakapan yang diajukan dalam persidangan tidak menunjukkan adanya penawaran proyek fiktif oleh terdakwa. Ia juga menyebut bahwa proyek yang dimaksud memiliki dasar anggaran pada tahun 2022.
“Fakta persidangan menunjukkan proyek itu bukan fiktif. Memang ada dalam anggaran 2022, namun saat itu klien kami sudah pindah tugas,” katanya.
Penasihat hukum juga menilai perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana. Hal itu diperkuat dengan sejumlah yurisprudensi yang disampaikan dalam persidangan.
“Kami menilai ini bukan ranah pidana, melainkan perdata. Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tegasnya.
Dalam petitumnya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menolak seluruh tuntutan JPU, menerima pembelaan terdakwa, serta menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada 13 April 2026 dengan agenda pembacaan putusan.Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Novran Hansya Kurniawan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















