Sidang Duplik, Penasihat Hukum Minta Terdakwa Novran Dibebaskan

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Tim Penasehat Hukum menyampaikan Duplik pada sidang digelar di PN Palembang , Rabu (8/4/2026)

Saat Tim Penasehat Hukum menyampaikan Duplik pada sidang digelar di PN Palembang , Rabu (8/4/2026)

PALEMBANG,SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan proyek fiktif dengan terdakwa Novran Hansya Kurniawan, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (8/4/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH tersebut beragendakan pembacaan duplik dari tim penasihat hukum terdakwa sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, Muhamad Jauhari, SH.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum menyampaikan duplik yang pada pokoknya tetap bertahan pada nota pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan sebelumnya.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, M. Sigit Muhaimin, SH, MH menjelaskan bahwa pihaknya menegaskan kembali fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak membuktikan keterlibatan kliennya dalam tindak pidana penipuan.

“Dalam duplik tadi, kami tetap pada pembelaan. Berdasarkan fakta persidangan, klien kami tidak terbukti menawarkan proyek fiktif kepada korban,” ujar Sigit.

Ia mengungkapkan, dalam persidangan terungkap adanya peran saksi bernama Fidya yang disebut lebih aktif berkomunikasi dan menerima uang dari korban.

“Komunikasi awal antara klien kami dengan korban justru melalui saksi Fidya. Bahkan, saksi tersebut yang aktif menerima uang dari korban,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Sigit, bukti percakapan yang diajukan dalam persidangan tidak menunjukkan adanya penawaran proyek fiktif oleh terdakwa. Ia juga menyebut bahwa proyek yang dimaksud memiliki dasar anggaran pada tahun 2022.

“Fakta persidangan menunjukkan proyek itu bukan fiktif. Memang ada dalam anggaran 2022, namun saat itu klien kami sudah pindah tugas,” katanya.

Penasihat hukum juga menilai perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana. Hal itu diperkuat dengan sejumlah yurisprudensi yang disampaikan dalam persidangan.

“Kami menilai ini bukan ranah pidana, melainkan perdata. Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tegasnya.

Dalam petitumnya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menolak seluruh tuntutan JPU, menerima pembelaan terdakwa, serta menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada 13 April 2026 dengan agenda pembacaan putusan.Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Novran Hansya Kurniawan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Tiga Pejabat KPU Prabumulih Divonis Penjara, Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Rugikan Negara Rp11,8 Miliar
Sidang Praperadilan OTT Muara Enim,Kuasa Pertanyaan Penangkapan hingga Penggeledahan
Terdesak Pinjaman Online, Sales Farmasi Gelapkan Dana Perusahaan Rp197 Juta
LBH Ganta Siapkan Gugatan Class Action, Soroti Buruknya Layanan PDAM Banyuasin
Simpan 800 Gram Daun Kering Dibawah Meja Dapur, Seorang Kurir 20 Tahun Dibekuk Aparat
Eksekusi Pengosongan di Palembang Berjalan Sesuai Prosedur, PN Kedepankan Pendekatan Persuasif
Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi, Sita Uang Ratusan Juta hingga Motor Harley Davidson
PN Palembang Lakukan Pemeriksaan Lapangan Aset Yayasan Bina Darma

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 14:49 WIB

Tiga Pejabat KPU Prabumulih Divonis Penjara, Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Rugikan Negara Rp11,8 Miliar

Kamis, 9 April 2026 - 19:24 WIB

Terdesak Pinjaman Online, Sales Farmasi Gelapkan Dana Perusahaan Rp197 Juta

Kamis, 9 April 2026 - 18:33 WIB

LBH Ganta Siapkan Gugatan Class Action, Soroti Buruknya Layanan PDAM Banyuasin

Rabu, 8 April 2026 - 21:11 WIB

Sidang Duplik, Penasihat Hukum Minta Terdakwa Novran Dibebaskan

Rabu, 8 April 2026 - 20:17 WIB

Simpan 800 Gram Daun Kering Dibawah Meja Dapur, Seorang Kurir 20 Tahun Dibekuk Aparat

Berita Terbaru