Sidang Dodi Reza Diwarnai Aksi Demo, Pengamat: Fakta Persidangan Jangan Dipolitisasi

- Redaksi

Senin, 6 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Agenda sidang pemeriksaan terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza, Herman Mayori dan Eddy Umari, sekaligus saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang, diwarnai aksi demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Musi Banyuasin (IMMUBA), Senin (6/6/2022).

Kedatangan mahasiswa tersebut, menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) 2021 di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam orasinya mahasiswa mengatakan, kekayaan Kabupaten Muba yang seharusnya dapat dinikmati atau ditujukan untuk kesejahteraan rakyat, diduga disalahgunakan oleh pelaku tindak pidana korupsi. Yang mana seharusnya dari rakyat untuk rakyat, bukan dari rakyat untuk kepentingan sendiri.

“Tindakan korupsi ini sudah mengeruk harta kekayaan Kabupaten Muba, yang semestinya ditujukan untuk dinikmati oleh masyarakat Muba. Oleh sebab itu, KPK harus segera bertindak tegas serta memberikan hukuman yang sebaik-baiknya. Agar tindakan korupsi di Kabupaten Muba tidak terulang kembali,” ujar koordinator aksi, Elriawan.

Dalam poster yang dibawa adapun tuntutan mahasiswa yakni, mendesak KPK untuk segera menutuntaskan kasus OTT 2021 di Kabupaten Muba, serta meminta KPK untuk menetapkan tersangka baru dan nama-nama yang disebutkan dalam fakta persidangan.

Menanggapi aksi mahasiswa tersebut, pengamat politik dari Stisipol Candradimuka Palembang, Ade Indra Chaniago ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa aksi mahasiswa adalah sebagai bentuk kebebasan berpendapat dimuka umum yang sudah diatur dalam undang-undang.

Namun demikian, menurutnya, terkait perkara OTT di Muba yang saat ini tengah berproses dalam persidangan harus dilihat secara utuh apa saja fakta yang terkuak dipersidangan, jadi jangan sampai dipolitisasi untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Terkait perkara OTT di Muba yang hingga saat ini masih berproses di pengadilan, harus dilihat secara utuh fakta-fakta persidangannya, jangan sampai dipolitisasi,” ujar Ade.

Ade menambahkan, saat inikan Kabupaten Muba sudah ada PJ Bupati nya bahkan sudah resmi dilantik oleh Gubernur Sumsel berdasarkan keputusan Mendagri.

Ditambahkannya, bahwa Mendagri dalam hal ini sudah pasti mempertimbangkan berbagai hal sebelum menetapkan PJ Bupati, termasuk fakta persidangan, tentunya. Hal tersebut berkenaan dengan kredibilitas dan integritas lembaga jika salah dalam memilih.

“Jikapun nanti akan ada pengembangan perkara yang dilakukan KPK, saya tidak mau berandai-andai dulu kita lihat saja perkembangannya seperti apa nanti. Sekarang ini berikanlah kesempatan pada pemerintahan baru ini berbenah, memperbaiki sistem yang lama agar Muba kedepan akan lebih baik,” jelas Mahasiswa Pasca Doktoral Ilmu Politik Universitas Indonesia ini. (ANA)

Berita Terkait

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Perkuat SDM Agen BRILink, BRI BO Sekayu Hadir dalam Pelatihan Manajemen Bersama PT Medco E&P Indonesia
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru