Setahun Dihalang Bertemu dengan Anak, Pria di Palembang Laporkan Mantan Mertua

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SP– Malang dialami seorang pria di Kota Palembang. Pasalnya, selama satu tahun penuh dirinya tidak diizinkan akses untuk bertemu dengan anak kandungnya sendiri, Sabtu 14 Februari 2026.
Bahkan, mirisnya selain dihalang-halangi bertemu dengan anak semata wayangnya yang masih berusia tiga tahun, korban juga difitnah dituding tidak memberikan nafkah kepada anaknya.

Tak terima dengan itu, korban Dani Apriansyah (31) warga Jalan Kelengkeng Komp. Sukanami Indah Kelurahan Sukarami, Kota Palembang didampingi Penasehat Hukum, Ade Satriansyah.SH dan Aliyul Hidayat SH dari Kantor Hukum Mualimin Pardi Dahlan melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu 14 Februari 2026.

Kedatangannya guna melaporkan FH (Terlapor -red) selaku mantan mertua pelapor yang juga pegawai PSMH Palembang warga Jalan Husin Tamrin Komplek Bir Bintang Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Kota Palembang terkait adanya dugaan tindak pidana Pasal 14 Ayat 2 Huruf A Juncto Pasal 77 terkait tentang perlindungan anak.

“Yang kita laporkan ini mantan mertua klien kita, yakni FH (Terlapor-red) terkait Melindungi hak asuh orang tua, karena diduga telah menghalangi orangtua bertemu dengan anak kandungnya sendiri,” ungkap Ade, Sabtu.

Peristiwa tersebut bermula, korban bersama Saksi datang ke TKP yang merupakan rumah Terlapor Dimana maksud Korban datang ke TKP untuk melihat anak kandungnya yang diasuh oleh mantan istri Korban yang tinggal di rumah Terlapor.

Dimana dalam utusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 41/Pdt. G/2025/PTA.Pig tanggal 17 September 2025 Korban diberi akses dan bertemu dengan anak kandungnya tersebut.
Namum sesampainya di TKP Korban bertamu dengan Tertapor meminta izin kepada kepada Terlapor tetapi Terlapor mendorong Korban dan mencaci maki serta memfitnah Korban serta Tertapor tidak memberikan jawaban yang konsisten dimana keberadaan anak kandung Korban dari awal sampai dengan sekarang.

Aliyul Hidayat SH menambahkan bahwa pihaknya sangat berterimakasih kepada penyidik Polrestabes Palembang. Kejadian puncaknya ini terjadi pada 10 Februari dirumah terlapor, saat itu korban atau pelapor datang didampingi saksi dari pihak Dinas PPA, Kelurahan serta Bhabinkamtibmas, namun dihalangi dengan alasan yang jelas.

“Disini kami tegaskan lagi. Laporan kami jelas tentang Hak anak. Sehingga kami melaporkan Pasal 14 ayat 2 Juncto Pasal 77 terkait UUD Perlindungan Anak,” ujarnya.
Sedangkan, korban Dani menambahkan bahwa dirinya telah selama satu tahun Dihalang-halangi untuk bertemu dengan anaknya.

“Saya sudah hampir satu tahun tidak bertemu anak kandung saya. Akses saya dihalangi bahkan saya juga difitnah tidak memberikan nafkah pada anak, padahal saya juga sudah ada bukti transfer kepada mantan istri saya meski beberapa kali pula dikembalikan,” ujarnya.
Menurutnya, dirinya telah melakukan berbagai upaya untuk bertemu dengan anak laki-laki yang masih berusia tiga tahun.

“Saya berpesan tolong jangan jadikan anak sebagai alat untuk menzolimi manusia. Tolong lindungilah anak kita. Atas kejadian ini saya sangat dirugikan dan tercemar nama naik,” kayanya.
Panit SPKT, Polrestabes Palembang, Ipda Fadli membenarkan bahwa laporan korban telah diterima pihaknya dan akan segera ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang”pungkasnya.

Penulis : Kiki

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta
Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda
Korupsi Pompa Karhutla Rp1,2 Miliar Disidangkan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa
Konfrontir Sidang ASN Terseret Kasus Proyek Fiktif, Hakim: “Kamu Bisa Jadi Tersangka”
Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II
Gelapkan Uang Perusahaan Rp46 Juta, Sales PT Maju Sukses Internusa di Palembang Divonis 2,5 Tahun Penjara
Pelaku Pembunuhan di Kertapati Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam
Eksepsi Perkara Dugaan Perdagangan Anak Ditolak, Majelis Hakim PN Palembang Perintahkan Sidang Dilanjutkan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:19 WIB

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:03 WIB

Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:20 WIB

Korupsi Pompa Karhutla Rp1,2 Miliar Disidangkan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:51 WIB

Konfrontir Sidang ASN Terseret Kasus Proyek Fiktif, Hakim: “Kamu Bisa Jadi Tersangka”

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:37 WIB

Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II

Berita Terbaru