Setahun Dihalang Bertemu dengan Anak, Pria di Palembang Laporkan Mantan Mertua

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SP– Malang dialami seorang pria di Kota Palembang. Pasalnya, selama satu tahun penuh dirinya tidak diizinkan akses untuk bertemu dengan anak kandungnya sendiri, Sabtu 14 Februari 2026.
Bahkan, mirisnya selain dihalang-halangi bertemu dengan anak semata wayangnya yang masih berusia tiga tahun, korban juga difitnah dituding tidak memberikan nafkah kepada anaknya.

Tak terima dengan itu, korban Dani Apriansyah (31) warga Jalan Kelengkeng Komp. Sukanami Indah Kelurahan Sukarami, Kota Palembang didampingi Penasehat Hukum, Ade Satriansyah.SH dan Aliyul Hidayat SH dari Kantor Hukum Mualimin Pardi Dahlan melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu 14 Februari 2026.

Kedatangannya guna melaporkan FH (Terlapor -red) selaku mantan mertua pelapor yang juga pegawai PSMH Palembang warga Jalan Husin Tamrin Komplek Bir Bintang Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Kota Palembang terkait adanya dugaan tindak pidana Pasal 14 Ayat 2 Huruf A Juncto Pasal 77 terkait tentang perlindungan anak.

“Yang kita laporkan ini mantan mertua klien kita, yakni FH (Terlapor-red) terkait Melindungi hak asuh orang tua, karena diduga telah menghalangi orangtua bertemu dengan anak kandungnya sendiri,” ungkap Ade, Sabtu.

Peristiwa tersebut bermula, korban bersama Saksi datang ke TKP yang merupakan rumah Terlapor Dimana maksud Korban datang ke TKP untuk melihat anak kandungnya yang diasuh oleh mantan istri Korban yang tinggal di rumah Terlapor.

Dimana dalam utusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 41/Pdt. G/2025/PTA.Pig tanggal 17 September 2025 Korban diberi akses dan bertemu dengan anak kandungnya tersebut.
Namum sesampainya di TKP Korban bertamu dengan Tertapor meminta izin kepada kepada Terlapor tetapi Terlapor mendorong Korban dan mencaci maki serta memfitnah Korban serta Tertapor tidak memberikan jawaban yang konsisten dimana keberadaan anak kandung Korban dari awal sampai dengan sekarang.

Aliyul Hidayat SH menambahkan bahwa pihaknya sangat berterimakasih kepada penyidik Polrestabes Palembang. Kejadian puncaknya ini terjadi pada 10 Februari dirumah terlapor, saat itu korban atau pelapor datang didampingi saksi dari pihak Dinas PPA, Kelurahan serta Bhabinkamtibmas, namun dihalangi dengan alasan yang jelas.

“Disini kami tegaskan lagi. Laporan kami jelas tentang Hak anak. Sehingga kami melaporkan Pasal 14 ayat 2 Juncto Pasal 77 terkait UUD Perlindungan Anak,” ujarnya.
Sedangkan, korban Dani menambahkan bahwa dirinya telah selama satu tahun Dihalang-halangi untuk bertemu dengan anaknya.

“Saya sudah hampir satu tahun tidak bertemu anak kandung saya. Akses saya dihalangi bahkan saya juga difitnah tidak memberikan nafkah pada anak, padahal saya juga sudah ada bukti transfer kepada mantan istri saya meski beberapa kali pula dikembalikan,” ujarnya.
Menurutnya, dirinya telah melakukan berbagai upaya untuk bertemu dengan anak laki-laki yang masih berusia tiga tahun.

“Saya berpesan tolong jangan jadikan anak sebagai alat untuk menzolimi manusia. Tolong lindungilah anak kita. Atas kejadian ini saya sangat dirugikan dan tercemar nama naik,” kayanya.
Panit SPKT, Polrestabes Palembang, Ipda Fadli membenarkan bahwa laporan korban telah diterima pihaknya dan akan segera ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang”pungkasnya.

Penulis : Kiki

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan
Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik
PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu
Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor
Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala
Digerebek Usai Laporan Warga, Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Empat Lawang, 7 Orang dan Senpi Rakitan Diamankan
Ahli Ungkap Pemberi dan Penerima Suap Sama-sama Dapat Dipidana, SIRA Dan PST Siapkan Aksi Damai
Aliran Dana Rp8 Miliar Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI OKI, Kuasa Hukum Minta Pihak Lain Ikut Diusut

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:33 WIB

PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala

Berita Terbaru

Sumsel

Pancasila Sebagai Pandangan Hidup dan Berperilaku 

Minggu, 9 Agu 2026 - 11:39 WIB

Sumsel

PANCASILA SEBAGAI CERMINAN KEHIDUPAN SEHARI-HARI  

Minggu, 9 Agu 2026 - 11:30 WIB