Sempat Mangkir Dua Kali, Direktur PT BSS dan PT SAL Kini Resmi Ditahan

- Redaksi

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka WS, Direktur PT BSS dan PT SAL, saat digiring tim penyidik Kejati Sumsel, usai resmi ditahan terkait dugaan korupsi fasilitas kredit bank plat merah, Senin (17/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Tersangka WS, Direktur PT BSS dan PT SAL, saat digiring tim penyidik Kejati Sumsel, usai resmi ditahan terkait dugaan korupsi fasilitas kredit bank plat merah, Senin (17/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kembali mengumumkan perkembangan terbaru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari,SH MH, menjelaskan bahwa Tim Penyidik Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Lima tersangka telah lebih dulu ditahan selama 20 hari sejak 10 November hingga 29 November 2025.

“Sedangkan tersangka WS, yang menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang serta Direktur PT SAL sejak 2011, dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sedang menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar Vanny, dalam siaran persnya, Senin (17/11/2025).

Vanny melanjutkan, pada Senin, 17 November 2025, WS akhirnya memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan, WS resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 17 November 2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung 17 November hingga 6 Desember 2025, di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Terkait peran dan modus, Vanny menjelaskan bahwa WS memiliki otoritas penuh dalam pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Selain itu, WS juga menandatangani pengajuan pinjaman ke bank plat merah dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT BSS dan PT SAL.

“Demikian yang dapat kami sampaikan terkait perkembangan penanganan perkara ini,” tutur Vanny. (ANA)

Berita Terkait

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Berita Terbaru

Kota Palembang

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Sabtu, 17 Okt 2026 - 17:23 WIB