Sempat Kabur ke Jambi, Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Lahan PT Hindoli Diringkus Polda Sumsel

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka R (36) saat tiba di Polda Sumsel, Senin (13/4/2026) sore.

Tersangka R (36) saat tiba di Polda Sumsel, Senin (13/4/2026) sore.

SUARAPUBLIK. ID, PALEMBANG – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus R (36), buronan (DPO) pemilik sumur minyak ilegal yang beroperasi di lahan HGU PT Hindoli, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Penangkapan ini merupakan buntut dari insiden baku tembak yang sempat viral di lokasi tersebut pada Februari 2026 lalu.

Tersangka R ditangkap di Desa Ulak Paceh, Muba, pada Senin (13/4/2026) pagi setelah sempat melarikan diri ke wilayah perbatasan Jambi.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Ahmad Budi Martono menjelaskan bahwa petugas membutuhkan waktu tiga hari untuk mengintai pergerakan tersangka sebelum melakukan penyergapan.

“Tersangka R kami tangkap di Desa Ulak Paceh pagi tadi. Yang bersangkutan sempat kabur ke perbatasan Jambi. Namun, berhasil kami amankan setelah pengintaian intensif,” ungkap AKBP Budi kepada awak media, Senin sore.

Budi menegaskan bahwa kasus yang menjerat R ini berbeda dengan insiden kebakaran 11 sumur minyak ilegal yang baru-baru ini terjadi di area yang sama.

“Kasus tersangka R ini terkait kepemilikan lahan sumur ilegal dan insiden baku tembak pada Februari 2026. Untuk kasus 11 Sumur minyak yang terbakar masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan terpisah,” tegas Budi.

“Untuk sementara ini hanya tersangka yang kami amankan. Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam, dan informasi lebih lanjut akan segera kami sampaikan,” tambah

Sebelum penangkapan R, polisi telah lebih dulu mengamankan satu pelaku lain yang terlibat dalam keributan di lahan PT Hindoli tersebut.

Pelaku sebelumnya ditangkap atas kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan saat peristiwa bentrokan berlangsung.

Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat aktivitas penambangan minyak tanpa izin (illegal drilling) di area perusahaan perkebunan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memicu konflik bersenjata yang membahayakan keamanan wilayah sekitar.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Berita Terbaru