Sempat Kabur ke Jambi, Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Lahan PT Hindoli Diringkus Polda Sumsel

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka R (36) saat tiba di Polda Sumsel, Senin (13/4/2026) sore.

Tersangka R (36) saat tiba di Polda Sumsel, Senin (13/4/2026) sore.

SUARAPUBLIK. ID, PALEMBANG – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus R (36), buronan (DPO) pemilik sumur minyak ilegal yang beroperasi di lahan HGU PT Hindoli, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Penangkapan ini merupakan buntut dari insiden baku tembak yang sempat viral di lokasi tersebut pada Februari 2026 lalu.

Tersangka R ditangkap di Desa Ulak Paceh, Muba, pada Senin (13/4/2026) pagi setelah sempat melarikan diri ke wilayah perbatasan Jambi.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Ahmad Budi Martono menjelaskan bahwa petugas membutuhkan waktu tiga hari untuk mengintai pergerakan tersangka sebelum melakukan penyergapan.

“Tersangka R kami tangkap di Desa Ulak Paceh pagi tadi. Yang bersangkutan sempat kabur ke perbatasan Jambi. Namun, berhasil kami amankan setelah pengintaian intensif,” ungkap AKBP Budi kepada awak media, Senin sore.

Budi menegaskan bahwa kasus yang menjerat R ini berbeda dengan insiden kebakaran 11 sumur minyak ilegal yang baru-baru ini terjadi di area yang sama.

“Kasus tersangka R ini terkait kepemilikan lahan sumur ilegal dan insiden baku tembak pada Februari 2026. Untuk kasus 11 Sumur minyak yang terbakar masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan terpisah,” tegas Budi.

“Untuk sementara ini hanya tersangka yang kami amankan. Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam, dan informasi lebih lanjut akan segera kami sampaikan,” tambah

Sebelum penangkapan R, polisi telah lebih dulu mengamankan satu pelaku lain yang terlibat dalam keributan di lahan PT Hindoli tersebut.

Pelaku sebelumnya ditangkap atas kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan saat peristiwa bentrokan berlangsung.

Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat aktivitas penambangan minyak tanpa izin (illegal drilling) di area perusahaan perkebunan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memicu konflik bersenjata yang membahayakan keamanan wilayah sekitar.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli
Pelaku Penganiayaan dan Penusukan Diringkus Saat Tertidur
Simpan Ekstasi di Boks Motor Dua Kurir Diringkus Polisi
Dua pelaku pencurian Kabel PLTSa diserakan ke Polisi
Simpan 800 Gram Daun Kering Dibawah Meja Dapur, Seorang Kurir 20 Tahun Dibekuk Aparat
Ditreskrimsus Polda Gorontalo Periksa Aktivis Terkait Dugaan Mengganggu Kegiatan Tambang
Diduga Coba Culik Siswa SD, Pria di Palembang Diamankan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 12:23 WIB

Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:07 WIB

Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Selasa, 14 April 2026 - 15:10 WIB

Pelaku Penganiayaan dan Penusukan Diringkus Saat Tertidur

Selasa, 14 April 2026 - 07:11 WIB

Sempat Kabur ke Jambi, Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Lahan PT Hindoli Diringkus Polda Sumsel

Senin, 13 April 2026 - 11:54 WIB

Simpan Ekstasi di Boks Motor Dua Kurir Diringkus Polisi

Berita Terbaru