Sempat Kabur ke Jambi, Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Lahan PT Hindoli Diringkus Polda Sumsel

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka R (36) saat tiba di Polda Sumsel, Senin (13/4/2026) sore.

Tersangka R (36) saat tiba di Polda Sumsel, Senin (13/4/2026) sore.

SUARAPUBLIK. ID, PALEMBANG – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus R (36), buronan (DPO) pemilik sumur minyak ilegal yang beroperasi di lahan HGU PT Hindoli, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Penangkapan ini merupakan buntut dari insiden baku tembak yang sempat viral di lokasi tersebut pada Februari 2026 lalu.

Tersangka R ditangkap di Desa Ulak Paceh, Muba, pada Senin (13/4/2026) pagi setelah sempat melarikan diri ke wilayah perbatasan Jambi.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Ahmad Budi Martono menjelaskan bahwa petugas membutuhkan waktu tiga hari untuk mengintai pergerakan tersangka sebelum melakukan penyergapan.

“Tersangka R kami tangkap di Desa Ulak Paceh pagi tadi. Yang bersangkutan sempat kabur ke perbatasan Jambi. Namun, berhasil kami amankan setelah pengintaian intensif,” ungkap AKBP Budi kepada awak media, Senin sore.

Budi menegaskan bahwa kasus yang menjerat R ini berbeda dengan insiden kebakaran 11 sumur minyak ilegal yang baru-baru ini terjadi di area yang sama.

“Kasus tersangka R ini terkait kepemilikan lahan sumur ilegal dan insiden baku tembak pada Februari 2026. Untuk kasus 11 Sumur minyak yang terbakar masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan terpisah,” tegas Budi.

“Untuk sementara ini hanya tersangka yang kami amankan. Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam, dan informasi lebih lanjut akan segera kami sampaikan,” tambah

Sebelum penangkapan R, polisi telah lebih dulu mengamankan satu pelaku lain yang terlibat dalam keributan di lahan PT Hindoli tersebut.

Pelaku sebelumnya ditangkap atas kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan saat peristiwa bentrokan berlangsung.

Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat aktivitas penambangan minyak tanpa izin (illegal drilling) di area perusahaan perkebunan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memicu konflik bersenjata yang membahayakan keamanan wilayah sekitar.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pihak Yayasan PGRI di Panggil Penyidik Untuk Melengkapi Berkas
Parkir Hanya Lima Menit, Honda Beat Street Milik IRT di Jakabaring Raib Digondol Maling
Kurang dari 24 Jam, Pomdam II/Sriwijaya Tangkap Terduga Penembak dan Penyimpan Senpi Rakitan
Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Kabel Proyek Diringkus
Antar Anak ke Acara Perpisahan Sekolah, Aidil Ditusuk Tetangganya Sendiri
Sepupu Diduga Gelapkan Mobil, Seorang IRT Tempuh Jalur Hukum
Ayah Korban Rudapaksa di Gandus Temui Kapolrestabes Palembang, Sampaikan Terima Kasih
Pelaku Rudapaksa Anak di Gandus Ditangkap, Polisi Beri Tindakan Tegas Terukur
Tag :

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 16:45 WIB

Pihak Yayasan PGRI di Panggil Penyidik Untuk Melengkapi Berkas

Senin, 18 Mei 2026 - 14:13 WIB

Parkir Hanya Lima Menit, Honda Beat Street Milik IRT di Jakabaring Raib Digondol Maling

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pomdam II/Sriwijaya Tangkap Terduga Penembak dan Penyimpan Senpi Rakitan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:32 WIB

Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Kabel Proyek Diringkus

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:41 WIB

Antar Anak ke Acara Perpisahan Sekolah, Aidil Ditusuk Tetangganya Sendiri

Berita Terbaru

Musi Banyuasin

Aisyah Kindergarten Gelar Kunjungan Edukatif Ke Damkar Muba

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:29 WIB

Musi Banyuasin

TPP ASN Muba Segera Cair Sebelum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:27 WIB