Sempat Kabur ke Jambi, Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Lahan PT Hindoli Diringkus Polda Sumsel

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka R (36) saat tiba di Polda Sumsel, Senin (13/4/2026) sore.

Tersangka R (36) saat tiba di Polda Sumsel, Senin (13/4/2026) sore.

SUARAPUBLIK. ID, PALEMBANG – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus R (36), buronan (DPO) pemilik sumur minyak ilegal yang beroperasi di lahan HGU PT Hindoli, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Penangkapan ini merupakan buntut dari insiden baku tembak yang sempat viral di lokasi tersebut pada Februari 2026 lalu.

Tersangka R ditangkap di Desa Ulak Paceh, Muba, pada Senin (13/4/2026) pagi setelah sempat melarikan diri ke wilayah perbatasan Jambi.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Ahmad Budi Martono menjelaskan bahwa petugas membutuhkan waktu tiga hari untuk mengintai pergerakan tersangka sebelum melakukan penyergapan.

“Tersangka R kami tangkap di Desa Ulak Paceh pagi tadi. Yang bersangkutan sempat kabur ke perbatasan Jambi. Namun, berhasil kami amankan setelah pengintaian intensif,” ungkap AKBP Budi kepada awak media, Senin sore.

Budi menegaskan bahwa kasus yang menjerat R ini berbeda dengan insiden kebakaran 11 sumur minyak ilegal yang baru-baru ini terjadi di area yang sama.

“Kasus tersangka R ini terkait kepemilikan lahan sumur ilegal dan insiden baku tembak pada Februari 2026. Untuk kasus 11 Sumur minyak yang terbakar masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan terpisah,” tegas Budi.

“Untuk sementara ini hanya tersangka yang kami amankan. Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam, dan informasi lebih lanjut akan segera kami sampaikan,” tambah

Sebelum penangkapan R, polisi telah lebih dulu mengamankan satu pelaku lain yang terlibat dalam keributan di lahan PT Hindoli tersebut.

Pelaku sebelumnya ditangkap atas kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan saat peristiwa bentrokan berlangsung.

Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat aktivitas penambangan minyak tanpa izin (illegal drilling) di area perusahaan perkebunan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memicu konflik bersenjata yang membahayakan keamanan wilayah sekitar.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Berita Terbaru