Sempat Kabur ke Jambi, Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Lahan PT Hindoli Diringkus Polda Sumsel

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka R (36) saat tiba di Polda Sumsel, Senin (13/4/2026) sore.

Tersangka R (36) saat tiba di Polda Sumsel, Senin (13/4/2026) sore.

SUARAPUBLIK. ID, PALEMBANG – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus R (36), buronan (DPO) pemilik sumur minyak ilegal yang beroperasi di lahan HGU PT Hindoli, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Penangkapan ini merupakan buntut dari insiden baku tembak yang sempat viral di lokasi tersebut pada Februari 2026 lalu.

Tersangka R ditangkap di Desa Ulak Paceh, Muba, pada Senin (13/4/2026) pagi setelah sempat melarikan diri ke wilayah perbatasan Jambi.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Ahmad Budi Martono menjelaskan bahwa petugas membutuhkan waktu tiga hari untuk mengintai pergerakan tersangka sebelum melakukan penyergapan.

“Tersangka R kami tangkap di Desa Ulak Paceh pagi tadi. Yang bersangkutan sempat kabur ke perbatasan Jambi. Namun, berhasil kami amankan setelah pengintaian intensif,” ungkap AKBP Budi kepada awak media, Senin sore.

Budi menegaskan bahwa kasus yang menjerat R ini berbeda dengan insiden kebakaran 11 sumur minyak ilegal yang baru-baru ini terjadi di area yang sama.

“Kasus tersangka R ini terkait kepemilikan lahan sumur ilegal dan insiden baku tembak pada Februari 2026. Untuk kasus 11 Sumur minyak yang terbakar masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan terpisah,” tegas Budi.

“Untuk sementara ini hanya tersangka yang kami amankan. Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam, dan informasi lebih lanjut akan segera kami sampaikan,” tambah

Sebelum penangkapan R, polisi telah lebih dulu mengamankan satu pelaku lain yang terlibat dalam keributan di lahan PT Hindoli tersebut.

Pelaku sebelumnya ditangkap atas kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan saat peristiwa bentrokan berlangsung.

Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat aktivitas penambangan minyak tanpa izin (illegal drilling) di area perusahaan perkebunan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memicu konflik bersenjata yang membahayakan keamanan wilayah sekitar.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Cabuli Pelajar, AN Diserahkan Keluarga Korban ke Polisi
Update Perampokan Sadis Terhadap Petani Kopi Di Pagar Alam, Polres Tetapkan Tiga Pelaku DPO
Kejari Palembang Periksa Dua Staf PT Amanda Tiga Mandiri Kasus Penyidikan Kasus Lampu Jalan 
Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau
Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla
Empat Pelaku Curanmor Terekam CCTV Saat Gondol Motor Korban
Tetangga Diduga Lakukan Pelecehan dan Percobaan Rudapaksa, RN Diamankan Unit PPA
Satresnarkoba Polres Empat Lawang Amankan Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 4,32 Gram Disita
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Cabuli Pelajar, AN Diserahkan Keluarga Korban ke Polisi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Update Perampokan Sadis Terhadap Petani Kopi Di Pagar Alam, Polres Tetapkan Tiga Pelaku DPO

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Kejari Palembang Periksa Dua Staf PT Amanda Tiga Mandiri Kasus Penyidikan Kasus Lampu Jalan 

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla

Berita Terbaru

Sumsel

Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Selasa, 25 Agu 2026 - 22:58 WIB

Sumsel

Pancasila sebagai Pedoman dalam Kehidupan Sehari-hari

Selasa, 25 Agu 2026 - 22:51 WIB

Sumsel

Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Selasa, 25 Agu 2026 - 22:49 WIB

Sumsel

Menerapkan Sila-Sila Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Selasa, 25 Agu 2026 - 22:36 WIB