Simpan 800 Gram Daun Kering Dibawah Meja Dapur, Seorang Kurir 20 Tahun Dibekuk Aparat

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAGAR ALAM, SUARA PUBLIK. ID. – Seorang Laki-laki berinisal PG (20) berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Pagar Alam pada hari Senin (06/4/26) sekira pukul 23.00 WIB atas tindak pidana narkotika.

Dirinya ditangkap di kediamannya di Kelurahan Rebah Tinggi Kecamatan Dempo Utara dengan barang buktik narkotika jenis ganja dengan berat bruto 800 Gram.

Berdasarkan siaran pers (rilis) humas polres Pagar Alam, Kasat Narkoba Polres Pagar Alam Iptu Doris Pidriandi mengatakan, Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai pengedar atau kurir.

Ia menerangkan, Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas dan disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dalam karung beras terlakban dan dilapisi plastik hitam dengan berat bruto 800 gram, serta dua bal kertas papier.

Baca Juga : Ingin Penanganan Kasus Cepat dan Tepat, Polres Pagar Alam Ajak Ngopi Jajaran Kriminal Justice Syistem

“Barang bukti ditemukan di bawah meja dapur rumah tersangka, dan yang bersangkutan mengakui bahwa ganja tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan kembali,” jelasnya.

Selain itu, Sambung Kasat Narkoba, Berdasar hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan THC.

Kasat Narkoba menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di dalam rumahnya,” tambah Iptu Doris.

Baca Juga :Kasus Curat dan Narkotika Dominasi Catatan Kriminal Polres Pagar Alam Sepanjang 2024

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka Pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 111 ayat(1) UU nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika

“Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,”pungkasnya.

Penulis : Delta Handoko

Editor : Admin

Berita Terkait

Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus
Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang
Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap
Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain
Spesialis Pelaku Pencurian Motor di Kostan Diringkus Unit Ranmor
Pinjam Motor dengan Alasan Tertentu, Pria di Palembang Diduga Gelapkan Honda Beat Milik Teman
Dua Terduga Pengeroyok Ditangkap di Palembang, Polisi Kantongi Rekaman Aksi Kekerasan
Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Spesialis Pelaku Pencurian Motor di Kostan Diringkus Unit Ranmor

Berita Terbaru

Sumsel

Sekda Muba Ikuti Pra Ekspos Bersama BKN Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:32 WIB

Empat Lawang

Warga Klaim Lahan 75 Hektare Milik PTPN IV, Manajemen Buka Mediasi

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:10 WIB