PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Pelaku penganiayaan dan penusukan berinisial MF (26) berhasil diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum) saat sedang tertidur lelap di rumahnya, Senin (13/4/2026) sore. Uniknya, petugas datang sambil menyanyikan lagu “Selamat Ulang Tahun” untuk mengejutkan pelaku.
MF merupakan warga Jalan KH Azhari Lorong Tuan Putri, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I (SU I), Palembang. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung menyerah kepada petugas.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi melalui Kanit Pidum Iptu Dewo Dedi Ananta mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan.
“Benar, setelah kita menerima laporan korban terkait peristiwa penganiayaan dan penusukan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku,” ungkap Dewo, Selasa (14/4/2026).
Peristiwa penganiayaan dan penusukan tersebut terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan KH Azhari Lorong Tuan Putri, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Kejadian bermula saat korban, Idris (39), keluar rumah hendak membeli rokok di warung. Dalam perjalanan, korban bertemu dengan pelaku yang sedang berbicara sendiri. Korban kemudian menegur pelaku dengan mengatakan, “kau tuh ngomong dengan siapa”.
Teguran tersebut membuat pelaku tersinggung. Meski korban sempat meninggalkan pelaku, tiba-tiba dari arah belakang pelaku menyerang menggunakan senjata tajam dan menusuk korban. Keduanya sempat terlibat perkelahian hingga terjatuh dari jembatan kayu ke tanah, sebelum pelaku kembali membacok korban.
Melihat keributan tersebut, warga sekitar berdatangan ke lokasi. Pelaku kemudian panik dan melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek di punggung kanan, bahu kiri, dan dahi kanan, luka lecet pada tangan kanan dan kiri, serta memar di kepala dan luka lecet di sekujur tubuh.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau lipat dan satu unit sepeda merek Alex Moulton warna merah yang digunakan pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku MF mengaku menyesali perbuatannya.“hilaf, Pak,” ujar pelaku singkat dengan kepala tertunduk.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















