Pelaku Penganiayaan dan Penusukan Diringkus Saat Tertidur

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku.

Pelaku.

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Pelaku penganiayaan dan penusukan berinisial MF (26) berhasil diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum) saat sedang tertidur lelap di rumahnya, Senin (13/4/2026) sore. Uniknya, petugas datang sambil menyanyikan lagu “Selamat Ulang Tahun” untuk mengejutkan pelaku.

MF merupakan warga Jalan KH Azhari Lorong Tuan Putri, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I (SU I), Palembang. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung menyerah kepada petugas.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi melalui Kanit Pidum Iptu Dewo Dedi Ananta mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan.

“Benar, setelah kita menerima laporan korban terkait peristiwa penganiayaan dan penusukan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku,” ungkap Dewo, Selasa (14/4/2026).

Peristiwa penganiayaan dan penusukan tersebut terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan KH Azhari Lorong Tuan Putri, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.

Kejadian bermula saat korban, Idris (39), keluar rumah hendak membeli rokok di warung. Dalam perjalanan, korban bertemu dengan pelaku yang sedang berbicara sendiri. Korban kemudian menegur pelaku dengan mengatakan, “kau tuh ngomong dengan siapa”.

Teguran tersebut membuat pelaku tersinggung. Meski korban sempat meninggalkan pelaku, tiba-tiba dari arah belakang pelaku menyerang menggunakan senjata tajam dan menusuk korban. Keduanya sempat terlibat perkelahian hingga terjatuh dari jembatan kayu ke tanah, sebelum pelaku kembali membacok korban.

Melihat keributan tersebut, warga sekitar berdatangan ke lokasi. Pelaku kemudian panik dan melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek di punggung kanan, bahu kiri, dan dahi kanan, luka lecet pada tangan kanan dan kiri, serta memar di kepala dan luka lecet di sekujur tubuh.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau lipat dan satu unit sepeda merek Alex Moulton warna merah yang digunakan pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku MF mengaku menyesali perbuatannya.“hilaf, Pak,” ujar pelaku singkat dengan kepala tertunduk.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi
Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta
DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta
Enam Terdakwa Korupsi Pelebaran Jalan Ratu Seriun Divonis 2 Tahun Penjara
DPO Jambret di Palembang Ditangkap Buser Polsek IB II
Cabuli Pelajar, AN Diserahkan Keluarga Korban ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:46 WIB

DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta

Berita Terbaru

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:45 WIB

Sumsel

Hubungan Sila Pancasila dengan Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:42 WIB

Sumsel

Hubungan Diri Kita dengan Pancasila

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:40 WIB