Dugaan Pasien Dipaksa Pulang Disorot SIRA, RSMH Palembang Tegaskan Kondisi Stabil dan Masuk Perawatan Paliatif

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung RSUP Moh. Hoesin. Foto : net

Gedung RSUP Moh. Hoesin. Foto : net

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Dugaan pasien dalam kondisi koma dipaksa pulang dari RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang menuai kecaman keras dari Serikat Informasi Rakyat (SIRA). Lembaga tersebut menilai peristiwa ini sebagai bentuk kelalaian serius yang berpotensi mencederai nilai kemanusiaan.

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, menegaskan bahwa jika benar pasien dalam kondisi koma dipaksa pulang, tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur medis tetapi juga dinilai tidak manusiawi.

“Jika benar pasien dalam kondisi koma dipaksa pulang, ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi juga tindakan yang tidak manusiawi. Hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak telah diabaikan,” tegas Rahmat Sandi, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, sebagai rumah sakit rujukan utama di Sumatera Selatan, RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan maksimal, khususnya bagi pasien dalam kondisi kritis.

“Rumah sakit jangan justru membebani keluarga pasien. Yang diutamakan adalah keselamatan dan kemanusiaan,” ujarnya.

SIRA juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera menyelidiki kasus tersebut. Rahmat menegaskan, dugaan pelanggaran etik dan prosedur medis tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.

“Kami meminta Kementerian Kesehatan, Ombudsman, dan aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh. Harus ada transparansi agar publik tidak terus dihantui ketidakpastian,” katanya.

Ia turut mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan. Jika dugaan tersebut terbukti, ia meminta dilakukan evaluasi dan perbaikan secara menyeluruh.

“Kepercayaan publik itu mahal. Jika ada kesalahan, akui dan perbaiki. Jangan sampai kasus seperti ini terulang dan merugikan masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Humas RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang, Suhaimi, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pasien berinisial AH saat ini telah ditetapkan dalam perawatan paliatif. Berdasarkan pemantauan, kondisi tanda-tanda vital pasien masih stabil sehingga memungkinkan untuk direncanakan pemulangan dalam waktu dekat.

Ia menjelaskan, rencana pemulangan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan perawatan lanjutan di rumah. Pihak rumah sakit memastikan seluruh kebutuhan pasien, termasuk penyediaan peralatan medis, dapat terpenuhi sebelum pasien kembali ke lingkungan keluarga.

Sebagai bagian dari pelayanan komprehensif, tim medis juga telah memberikan edukasi kepada keluarga pasien terkait kondisi terkini serta tata cara perawatan di rumah. Langkah ini bertujuan meningkatkan pemahaman keluarga dalam mendukung kualitas hidup pasien selama masa perawatan paliatif.

Selain itu, rumah sakit telah menggelar family meeting bersama keluarga pasien guna membahas rencana perawatan selanjutnya. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan berbagai hal yang perlu dipersiapkan agar perawatan pasien di rumah dapat berjalan optimal, aman, dan berkesinambungan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kasus Uang Pecahan Rp75,5 Juta, Oknum Guru SMK Palembang Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara 
Sukses Rampungkan Pit Stop Tahap II 2026, Kilang Plaju Perkuat Keandalan Operasional dan Berikan Dampak Multiplier bagi Masyarakat
Dua Kurir 16,9 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Sebelumnya Dituntut Mati
Salah Satu Pelaku Pencurian Motor Di RS Bari Palembang Ditangkap 
Sky Lounge The Excelton Palembang Hadir dengan Konsep Baru dan Pilihan Menu yang Lebih Beragam
JPU KPK Ungkap Harga Smartphone Jauh di Bawah SSH, Pesanan ke Prinsipal Rp77–85 Juta
Karmidi Bongkar Rp300 Juta dan Arahan Abi Nurwardani dalam Proyek Chromebook Muara Enim
Tujuh Penggugat Yayasan UBD Palembang Mengajukan Banding

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:39 WIB

Kasus Uang Pecahan Rp75,5 Juta, Oknum Guru SMK Palembang Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara 

Rabu, 16 September 2026 - 19:21 WIB

Dua Kurir 16,9 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Sebelumnya Dituntut Mati

Rabu, 16 September 2026 - 19:20 WIB

Salah Satu Pelaku Pencurian Motor Di RS Bari Palembang Ditangkap 

Rabu, 16 September 2026 - 15:32 WIB

Sky Lounge The Excelton Palembang Hadir dengan Konsep Baru dan Pilihan Menu yang Lebih Beragam

Rabu, 16 September 2026 - 15:27 WIB

JPU KPK Ungkap Harga Smartphone Jauh di Bawah SSH, Pesanan ke Prinsipal Rp77–85 Juta

Berita Terbaru

Empat Lawang

Kajari Empat Lawang Amankan Tersangka DPO 2 Tahun

Rabu, 16 Sep 2026 - 20:09 WIB