Ditreskrimsus Polda Gorontalo Periksa Aktivis Terkait Dugaan Mengganggu Kegiatan Tambang

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dirkrimsus

Foto Dirkrimsus

GORONTALO, SUARAPUBLIK.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memeriksa sejumlah aktivis terkait dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba), khususnya dugaan merintangi kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin resmi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2026/SPKT/POLDA GORONTALO tertanggal 28 Januari 2026. Laporan itu berkaitan dengan aksi sekelompok orang yang diduga mengganggu operasional perusahaan PT PETS yang mengelola proyek PANI Gold Project di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 13.55 WITA. Dalam kejadian itu, sekelompok orang yang dipimpin oleh beberapa aktivis diduga menerobos masuk secara paksa ke area perusahaan tanpa izin dan melakukan pemblokiran akses keluar masuk perusahaan.

Selain memblokade jalan, massa juga melakukan aksi unjuk rasa dengan membakar ban bekas di depan pintu portal serta membentangkan tali sebagai penghalang. Mereka menuntut agar pihak perusahaan menghadirkan pimpinan untuk berdialog dan mendesak penghentian kegiatan operasional pertambangan.

Akibat aksi tersebut, aktivitas operasional perusahaan dilaporkan terganggu. Sejumlah karyawan, termasuk masyarakat lokal yang bekerja di perusahaan, tidak dapat masuk kerja maupun pulang ke rumah.

Merasa dirugikan, pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penyelidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah meminta keterangan terhadap sedikitnya 10 orang saksi yang terdiri dari pihak perusahaan serta sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Penyelidik menduga perbuatan tersebut melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur larangan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus tersebut.

“Saat ini penyelidik Subdit Tipidter masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat dilindungi undang-undang, selama tidak merugikan masyarakat, mengganggu ketertiban umum, maupun melanggar hukum.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi
Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta
DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB