GORONTALO, SUARAPUBLIK.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memeriksa sejumlah aktivis terkait dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba), khususnya dugaan merintangi kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin resmi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2026/SPKT/POLDA GORONTALO tertanggal 28 Januari 2026. Laporan itu berkaitan dengan aksi sekelompok orang yang diduga mengganggu operasional perusahaan PT PETS yang mengelola proyek PANI Gold Project di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 13.55 WITA. Dalam kejadian itu, sekelompok orang yang dipimpin oleh beberapa aktivis diduga menerobos masuk secara paksa ke area perusahaan tanpa izin dan melakukan pemblokiran akses keluar masuk perusahaan.
Selain memblokade jalan, massa juga melakukan aksi unjuk rasa dengan membakar ban bekas di depan pintu portal serta membentangkan tali sebagai penghalang. Mereka menuntut agar pihak perusahaan menghadirkan pimpinan untuk berdialog dan mendesak penghentian kegiatan operasional pertambangan.
Akibat aksi tersebut, aktivitas operasional perusahaan dilaporkan terganggu. Sejumlah karyawan, termasuk masyarakat lokal yang bekerja di perusahaan, tidak dapat masuk kerja maupun pulang ke rumah.
Merasa dirugikan, pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah meminta keterangan terhadap sedikitnya 10 orang saksi yang terdiri dari pihak perusahaan serta sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Penyelidik menduga perbuatan tersebut melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur larangan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus tersebut.
“Saat ini penyelidik Subdit Tipidter masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat dilindungi undang-undang, selama tidak merugikan masyarakat, mengganggu ketertiban umum, maupun melanggar hukum.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















