Selebgram Alnaura Divonis Bebas, Majelis Hakim Kabulkan Banding

- Redaksi

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Alnaura diwawancara media bersama Kuasa Hukum Naura, Hendra Jaya SH.

Selebgram Alnaura diwawancara media bersama Kuasa Hukum Naura, Hendra Jaya SH.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah sempat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang dengan vonis kurungan 2 tahun 6 bulan. Selebgram cantik asal Palembang, yang sempat menjadi viral setelah melakukan penipuan investasi bodong, Alnaura melalui kuasa hukumnya Hendra Jaya, SH dan partner, mengajukan banding. Alnaura pun divonis bebas.

Naura yang telah ditahan di Lapas perempuan Kelas II Jl Merdeka Palembang, dinyatakan bebas setelah bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi Palembang, pada Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 17:00 WIB. Ia terlihat di dampingi kuasa hukum bersama keluarganya.

Saat keluar dari Lapas Naura meneteskan air mata dan mengeluarkan raut wajah bahagia karena sudah bebas dari penjara.

“Jujur saya kaget,” ungkap Naura ketika keluar dari Lapas sambil mengusap air mata.

Ia juga mengungkapkan rasa terimakasih kepada Lapas Perempuan Kelas II yang sudah membinanya.

“Terimakasih dukungan dari keluarga dan suami, tim kuasa hukum dan Lapas kelas II yang sudah bimbing saya jadi lebih baik lagi, ” katanya.

Kuasa Hukum Naura, Hendra Jaya SH, saat dihubungi wartawan membenarkan kliennya telah keluar dari Lapas Perempuan Merdeka, kliennya pun akan menyelesaikan proses hukum selanjutnya. Kliennya siap menyelesaikan perkara dengan korban dan pelapor dengan mengembalikan sejumlah uang.

“Ya, kami masih ada itikad baik. Tapi ini masih ada proses hukum yang lagi berjalan, yaitu dari pihak kejaksaan menyatakan kasasi. Ya kita lihat proses hukum selanjutnya, ” katanya singkat saat dikonfirmasi, Rabu (8/6/2022). (Mg01)

Berita Terkait

Tertipu Beli Emas Lewat TikTok, LD Kehilangan Uang Rp 3,45 Juta
Satreskrim Polrestabes Palembang Kejar Pelaku Jambret Tikam Pelajar SMP
Satreskrim Polrestabes Palembang Ungkap 101 Kasus Curanmor dalam Dua Bulan, 30 Motor Berhasil Diamankan
Muzaffar Siswa SMP Ini Lawan Pelaku Jambret Pertahankan HPnya Terseret Hingga 7 Meter 
Gelapkan Uang Angsuran Empat Konsumen, Kolektor FIF Group di Palembang Ditangkap Polisi
Pengusaha Muara Enim Laporkan Dugaan Pelanggaran Perdagangan Berjangka ke Polda Sumsel, Klaim Rugi Rp1 Miliar
Curanmor Beraksi Pencuri Larikan Motor Honda Beat 
Jaga Stabilitas Energi Nasional, Kapolda Sumsel Pimpin Ekspos Pengungkapan 129 Tersangka BBM Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:52 WIB

Tertipu Beli Emas Lewat TikTok, LD Kehilangan Uang Rp 3,45 Juta

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:46 WIB

Satreskrim Polrestabes Palembang Kejar Pelaku Jambret Tikam Pelajar SMP

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:18 WIB

Satreskrim Polrestabes Palembang Ungkap 101 Kasus Curanmor dalam Dua Bulan, 30 Motor Berhasil Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:07 WIB

Muzaffar Siswa SMP Ini Lawan Pelaku Jambret Pertahankan HPnya Terseret Hingga 7 Meter 

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:02 WIB

Gelapkan Uang Angsuran Empat Konsumen, Kolektor FIF Group di Palembang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

fhoto : kapolda sumsel irjen pol sandi nugroho bersama wakapolda brigjen pol rony samtana deklarasikan sabuk kambtibmas di pagar alam

Pagar Alam

Polda Sumsel Kencangkan Sabuk Kambtibmas Bentengi Bumi Besemah

Kamis, 30 Jul 2026 - 11:39 WIB