Selama PPKM, Mall dan Rumah Makan Wajib Tutup Jam 5 Sore

- Redaksi

Rabu, 7 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Yudiansyah

Photo: Yudiansyah

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kota Palembang menjadi salah satu daerah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro, yang berlaku mulai 9 hingga 20 Juli 2021. Selama pelaksanaan itu, mall dan rumah makan wajib tutup pukul 17.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, mulai hari ini, TNI Polri juga Satpol PP langsung sosialisasi ke pengelola mall, tempat makan, resto, cafe dan kantor-kantor lainnya untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro.

“Selama dua hari ini kita sosialisasi dan mulai Jum’at kita akan awasi karena mall harus tutup jam 5 sore dan rumah makan dine in atau makan di tempat bisa sampai jam 5 sore, tapi pemesanan untuk take away (bawa pulang) boleh lebih dari jam 5 sore, asal tidak makan di tempat,” katanya, usai melakukan rapat koordinasi PPKM bersama Walikota Palembang, Rabu (7/7/2021).

Intinya, kata dia, dalam pengetatan PPKM Mikro ini adalah untuk mencegah kerumunan. Pihaknya juga akan memasang spanduk-spanduk terkait hal tersebut agar masyarakat dapat memahami hal ini.

“Karena itu masyarakat berikan kepercayaan pada pemerintah, satu sisi dengan pemerintah karena kita melakukan ini untuk kebaikan bersama,” katanya.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, dalam dua hari ini bersama Polri dan TNI melakukan sosialisasi dan segera diterbitnya surat edarannya. Upaya ini untuk menekan angka kenaikan COVID-19.

“Mulai Jum’at 9 Juli mulai berlaku, dari 11 aturan dari pusat di antaranya termasuk tutupnya mall lebih cepat dan makan di tempat di rumah makan sampai jam 5 sore,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB