Selama PPKM, Mall dan Rumah Makan Wajib Tutup Jam 5 Sore

- Redaksi

Rabu, 7 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Yudiansyah

Photo: Yudiansyah

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kota Palembang menjadi salah satu daerah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro, yang berlaku mulai 9 hingga 20 Juli 2021. Selama pelaksanaan itu, mall dan rumah makan wajib tutup pukul 17.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, mulai hari ini, TNI Polri juga Satpol PP langsung sosialisasi ke pengelola mall, tempat makan, resto, cafe dan kantor-kantor lainnya untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro.

“Selama dua hari ini kita sosialisasi dan mulai Jum’at kita akan awasi karena mall harus tutup jam 5 sore dan rumah makan dine in atau makan di tempat bisa sampai jam 5 sore, tapi pemesanan untuk take away (bawa pulang) boleh lebih dari jam 5 sore, asal tidak makan di tempat,” katanya, usai melakukan rapat koordinasi PPKM bersama Walikota Palembang, Rabu (7/7/2021).

Intinya, kata dia, dalam pengetatan PPKM Mikro ini adalah untuk mencegah kerumunan. Pihaknya juga akan memasang spanduk-spanduk terkait hal tersebut agar masyarakat dapat memahami hal ini.

“Karena itu masyarakat berikan kepercayaan pada pemerintah, satu sisi dengan pemerintah karena kita melakukan ini untuk kebaikan bersama,” katanya.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, dalam dua hari ini bersama Polri dan TNI melakukan sosialisasi dan segera diterbitnya surat edarannya. Upaya ini untuk menekan angka kenaikan COVID-19.

“Mulai Jum’at 9 Juli mulai berlaku, dari 11 aturan dari pusat di antaranya termasuk tutupnya mall lebih cepat dan makan di tempat di rumah makan sampai jam 5 sore,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Bapenda Palembang Monitoring Alat E Tax Di Hotel dan Restoran, Pastikan UMKM Patuh Pajak
Dinas Pendidikan Kota Palembang mendorong sekolah mengikuti program BRIDGE untuk meningkatkan kompetensi guru dan kualitas pembelajaran
Nuzul Qur’an di SMP Negeri 19 Palembang : Salat Tasbih, Khatam Al- Qur’an, dan Infaq Ramadan Perkuar Karakter Siswa
Tim Penasihat Hukum Bacakan Duplik, Minta Terdakwa Bembi Dibebaskan dalam Kasus Dugaan Korupsi APAR Empat Lawang
Kasus Revitalisasi Pasar Cinde, Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara
Saksi Beberkan Dana Rp1,4 Miliar di Sidang Korupsi KONI Lahat, LPJ Diduga Tak Sesuai Realisasi
Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda
RS Dirudapaksa Kakak Tirinya Sendiri, Sang Ibu Lapor Polisi 

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:19 WIB

Bapenda Palembang Monitoring Alat E Tax Di Hotel dan Restoran, Pastikan UMKM Patuh Pajak

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:54 WIB

Dinas Pendidikan Kota Palembang mendorong sekolah mengikuti program BRIDGE untuk meningkatkan kompetensi guru dan kualitas pembelajaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:22 WIB

Nuzul Qur’an di SMP Negeri 19 Palembang : Salat Tasbih, Khatam Al- Qur’an, dan Infaq Ramadan Perkuar Karakter Siswa

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:37 WIB

Kasus Revitalisasi Pasar Cinde, Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:07 WIB

Saksi Beberkan Dana Rp1,4 Miliar di Sidang Korupsi KONI Lahat, LPJ Diduga Tak Sesuai Realisasi

Berita Terbaru