PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Sidang perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa Saesilawati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (18/8/2026).
Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa tersebut, Saesilawati mengakui telah menusukkan pisau ke tubuh sepupunya, Asep. Korban kemudian meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi SH MH, Saesilawati menyebut tindakan tersebut terjadi ketika dirinya terbawa emosi lantaran mengaku lebih dulu mendapat perlakuan kasar dari korban.
Menurut terdakwa, Asep sempat memukul bagian kepala dan wajahnya. Kondisi tersebut membuat situasi semakin memanas hingga berujung pada penusukan.
“Karena saya terlebih dahulu dua kali dianiaya,” ujar Saesilawati saat memberikan keterangan.
Terdakwa mengatakan tidak memiliki perasaan khusus ketika melakukan penusukan. Namun, setelah mengetahui korban meninggal dunia, Saesilawati mengaku menyesal.
Ia juga menyampaikan dirinya memiliki empat orang anak yang menjadi tanggungannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Ki Merogan, Lorong Swakarsa, RT 42 RW 08, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), konflik antara terdakwa dan korban ternyata telah terjadi sejak siang hari.
Saat itu, terdakwa membeli pasir dan menaruhnya di depan rumah. Sekitar pukul 15.30 WIB, Asep datang dan terlibat perselisihan dengan pekerja yang berada di rumah terdakwa terkait keberadaan pasir tersebut.
Persoalan kemudian berlanjut ketika terdakwa bertemu langsung dengan Asep. Korban disebut memaki terdakwa serta membawa-bawa suaminya. Cekcok sempat terjadi sebelum akhirnya dilerai dan terdakwa masuk ke rumah.
Namun, pertengkaran kembali pecah pada malam hari. Ketika terdakwa berada di rumah mertuanya untuk mengantarkan makanan, Asep kembali datang dan memarahinya.
JPU dalam dakwaannya menyebut Asep kemudian menampar kepala terdakwa sebanyak tiga kali. Keributan pun terjadi dan suami terdakwa, Mahruf, datang ke lokasi hingga terlibat cekcok dengan korban.
Saat keributan berlangsung dan keduanya hendak dipisahkan, Saesilawati mengambil pisau yang berada di atas meja.
Pisau tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk menusuk bagian samping perut kanan Asep yang saat itu berada dalam posisi terjatuh.
Asep selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit BARI Palembang. Namun, setelah menjalani perawatan selama empat hari, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka tusuk pada bagian perut.
Atas perbuatannya, Saesilawati didakwa JPU dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai dakwaan alternatif, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sidang perkara tersebut masih berlanjut di PN Palembang.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















