Sekda, Sayangkan Pasar Ikan Modern Terbengkalai

Kota Palembang158 Dilihat

Suarapublik.id PALEMBANG-Pasar Ikan Modern (PIM) di Jalan MP Mangku Negara (Seberang JM Kenten), Kecamatan Ilir Timur III, menjadi sorotan karena sepi pembeli dan pedagang.

 

 

Pasar khusus ikan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI ini setelah diresmikan November 2020 lalu terbengkalai. Padahal gedung 2 lantai itu telah dilengkapi berbagai fasilitas.

 

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pasar yang telah menggunakan dana besar dari APBN ini seharusnya tidak terbengkalai tinggalkan pedagang dan pembelinya.

Baca Juga :  Gagal di Upah 10juta Perkantong, Ketiga Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup.

 

 

“Pasar ikan ini harusnya tetap jalan, sayang kalau tidak dikelola jadinya terbengkalai,” katanya, Rabu (2/2/2022).

 

 

Setelah diserahkan kepada Pemerintah Kota Palembang dari KKP, pengelolaan pasar ini oleh PT Patralog yang merupakan BUMD Kota Palembang. Hanya saja pengelolaannya sejauh ini terlihat gagal dengan perginya para pedagang.

 

 

Ia memberi instruksi bersama pihak terkait, yakni Dinas Perikanan, BPKAD, Bagian Hukum dan Inspektorat, untuk mencoba mendalami perjanjian kerja sama pengelolan PIM yang berkaitan dengan hibah yang diberikan Kementerian Kelautan.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Keluhkan Anggaran Penanganan Narkoba Kecil

 

 

“Saya minta dengan pihak terkait harus ada ketegasan dalam pengelolaan, jadi sanggup tidaknya saya minta tertulis, dan laporan pertanggung jawabnya,” katanya.

 

 

Dikatakannya, setelah itu akan disampaikan hasil rapat kepada Walikota Palembang Harnojoyo untuk menyikapi, sehingga PIM benar-benar dapat dikelola sesuai dengan peruntukannya.

 

 

“Karena selama ini, kita merasakan tempat yang bagus dan strategis kalau tidak dikelola jadi tidak enak dilihat warga,” katanya.

 

Ia juga meminta Dinas Perikanan segera memberi solusi, dirinya mengatakan saat rapat ada solusi untuk dikelola pihak ketiga. Diharapkan pihak ketiga untuk mengelola melalui prosedur dan mekanisme yang ada.

Baca Juga :  BUMD Plat Merah Pemkot Palembang, Belum Maksimal Berikan Kontribusi

 

“Diawali oleh laporan secara komprehensif dan dokumen-dokumen pendukung lainnya,”jelas dia

 

Setelah pihak ketiga memenuhi prosedur dan mekanisme yang ada, dokumen-dokumen pendukung telah dibuat, selanjutnya Walikota akan menelaah.

 

“Setelah ditelaah kita menunggu rapat selanjutnya untuk keputusan Walikota,”tutup nya.

    Komentar