SUARAPUBLIK, Palembang: Pemerintah Kota Palembang mensosialisasikan besaran kenaikan iuran Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Iuran Korpri tersebut merupakan dana yang dihimpun dari ASN dan pada akhirnya akan kembali lagi kepada ASN itu sendiri.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Drs H Harobin Mustofa saat memimpin rapat sosialisasi kenaikan iuran Korpri, Selasa (4/9), menjamin bahwa kenaikan iuran Korpri tidak akan terlalu membebani ASN Kota Palembang. Kenaikannya masih relatif kecil bila dibanding dengan besaran penambahan penghasilan yang diterima ASN Kota Palembang.
Berdasarkan Peraturan Walikota Palembang nomor 62 Tahun 2018, Iuran Santunan bagi anggota Korpri golongan I adalah Rp 10.000 perbulan dan sebelumnya Rp 6.500 perbulan. ASN Golongan II Rp 15 ribu dari sebelumnya Rp 8 ribu. Sementara Golongan III Rp 30 ribu dari sebelumnya Rp 15 ribu, dan golongan IV Rp 50 ribu dari sebelumnya Rp 25 ribu.
Sementara berdasarkan Keputusan Walikota Palembang nomor 372/KPTS/BKPSDM/2018, iuran Korpri bagi ASN golongan I yaitu Rp 1.000 dari sebelumnya Rp 500. ASN Golongan II Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 1.000. Golongan III Rp 4.000 dari sebelumnya Rp 3.000, dan golongan IV Rp 5.000 dato sebelumnya Rp 4.000.
Komentar