Sekda, Sayangkan Pasar Ikan Modern Terbengkalai

- Redaksi

Rabu, 2 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapublik.id PALEMBANG-Pasar Ikan Modern (PIM) di Jalan MP Mangku Negara (Seberang JM Kenten), Kecamatan Ilir Timur III, menjadi sorotan karena sepi pembeli dan pedagang.

 

 

Pasar khusus ikan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI ini setelah diresmikan November 2020 lalu terbengkalai. Padahal gedung 2 lantai itu telah dilengkapi berbagai fasilitas.

 

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pasar yang telah menggunakan dana besar dari APBN ini seharusnya tidak terbengkalai tinggalkan pedagang dan pembelinya.

 

 

“Pasar ikan ini harusnya tetap jalan, sayang kalau tidak dikelola jadinya terbengkalai,” katanya, Rabu (2/2/2022).

 

 

Setelah diserahkan kepada Pemerintah Kota Palembang dari KKP, pengelolaan pasar ini oleh PT Patralog yang merupakan BUMD Kota Palembang. Hanya saja pengelolaannya sejauh ini terlihat gagal dengan perginya para pedagang.

 

 

Ia memberi instruksi bersama pihak terkait, yakni Dinas Perikanan, BPKAD, Bagian Hukum dan Inspektorat, untuk mencoba mendalami perjanjian kerja sama pengelolan PIM yang berkaitan dengan hibah yang diberikan Kementerian Kelautan.

 

 

“Saya minta dengan pihak terkait harus ada ketegasan dalam pengelolaan, jadi sanggup tidaknya saya minta tertulis, dan laporan pertanggung jawabnya,” katanya.

 

 

Dikatakannya, setelah itu akan disampaikan hasil rapat kepada Walikota Palembang Harnojoyo untuk menyikapi, sehingga PIM benar-benar dapat dikelola sesuai dengan peruntukannya.

 

 

“Karena selama ini, kita merasakan tempat yang bagus dan strategis kalau tidak dikelola jadi tidak enak dilihat warga,” katanya.

 

Ia juga meminta Dinas Perikanan segera memberi solusi, dirinya mengatakan saat rapat ada solusi untuk dikelola pihak ketiga. Diharapkan pihak ketiga untuk mengelola melalui prosedur dan mekanisme yang ada.

 

“Diawali oleh laporan secara komprehensif dan dokumen-dokumen pendukung lainnya,”jelas dia

 

Setelah pihak ketiga memenuhi prosedur dan mekanisme yang ada, dokumen-dokumen pendukung telah dibuat, selanjutnya Walikota akan menelaah.

 

“Setelah ditelaah kita menunggu rapat selanjutnya untuk keputusan Walikota,”tutup nya.

Berita Terkait

Astra Motor Sumsel Meriahkan Muara Enim dan Prabumulih Lewat Vario 160 Evo-Nation
PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi
Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib
Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri
PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim
Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung
Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
JPU Nilai Dakwaan Telah Sah, Terdakwa Tetap Minta Keadilan di Sidang Tipikor

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:14 WIB

Astra Motor Sumsel Meriahkan Muara Enim dan Prabumulih Lewat Vario 160 Evo-Nation

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:01 WIB

Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:51 WIB

Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:55 WIB

Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung

Berita Terbaru