Sekda, Sayangkan Pasar Ikan Modern Terbengkalai

- Redaksi

Rabu, 2 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapublik.id PALEMBANG-Pasar Ikan Modern (PIM) di Jalan MP Mangku Negara (Seberang JM Kenten), Kecamatan Ilir Timur III, menjadi sorotan karena sepi pembeli dan pedagang.

 

 

Pasar khusus ikan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI ini setelah diresmikan November 2020 lalu terbengkalai. Padahal gedung 2 lantai itu telah dilengkapi berbagai fasilitas.

 

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pasar yang telah menggunakan dana besar dari APBN ini seharusnya tidak terbengkalai tinggalkan pedagang dan pembelinya.

 

 

“Pasar ikan ini harusnya tetap jalan, sayang kalau tidak dikelola jadinya terbengkalai,” katanya, Rabu (2/2/2022).

 

 

Setelah diserahkan kepada Pemerintah Kota Palembang dari KKP, pengelolaan pasar ini oleh PT Patralog yang merupakan BUMD Kota Palembang. Hanya saja pengelolaannya sejauh ini terlihat gagal dengan perginya para pedagang.

 

 

Ia memberi instruksi bersama pihak terkait, yakni Dinas Perikanan, BPKAD, Bagian Hukum dan Inspektorat, untuk mencoba mendalami perjanjian kerja sama pengelolan PIM yang berkaitan dengan hibah yang diberikan Kementerian Kelautan.

 

 

“Saya minta dengan pihak terkait harus ada ketegasan dalam pengelolaan, jadi sanggup tidaknya saya minta tertulis, dan laporan pertanggung jawabnya,” katanya.

 

 

Dikatakannya, setelah itu akan disampaikan hasil rapat kepada Walikota Palembang Harnojoyo untuk menyikapi, sehingga PIM benar-benar dapat dikelola sesuai dengan peruntukannya.

 

 

“Karena selama ini, kita merasakan tempat yang bagus dan strategis kalau tidak dikelola jadi tidak enak dilihat warga,” katanya.

 

Ia juga meminta Dinas Perikanan segera memberi solusi, dirinya mengatakan saat rapat ada solusi untuk dikelola pihak ketiga. Diharapkan pihak ketiga untuk mengelola melalui prosedur dan mekanisme yang ada.

 

“Diawali oleh laporan secara komprehensif dan dokumen-dokumen pendukung lainnya,”jelas dia

 

Setelah pihak ketiga memenuhi prosedur dan mekanisme yang ada, dokumen-dokumen pendukung telah dibuat, selanjutnya Walikota akan menelaah.

 

“Setelah ditelaah kita menunggu rapat selanjutnya untuk keputusan Walikota,”tutup nya.

Berita Terkait

Mantan Pacar Dilaporkan Selebgram Rio Kaol , Meta Datangi Sakahira Law Firm Palembang Mintak Pelindung Hukum 
Satu Hati, Astra Motor Peduli, Hadir untuk Warga Terdampak Kabut Asap Karhutla di Kayuagung
Tersengat Aliran Listrik Satu Tewas dan Satu Korban Dalam Keadaan Kritis
Stok Beras Premium Menipis, Pemprov Sumsel Sidak Pasar dan Cek Pabrik
Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Resmi Dimulai, Wali Kota Palembang Tinjau Truk Angkut Sampah Ke PSEL 
Kasus Penipuan dan Penggelapan, Oknum Guru SMK Negeri 1 Palembang Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Tidur di Mushola, Tas Berisi Uang Rp15 Juta Digondol Maling
Bakar Lahan untuk Bercocok Tanam, Pria 43 Tahun Diamankan Tim Karhutla Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 20:40 WIB

Mantan Pacar Dilaporkan Selebgram Rio Kaol , Meta Datangi Sakahira Law Firm Palembang Mintak Pelindung Hukum 

Selasa, 1 September 2026 - 18:31 WIB

Satu Hati, Astra Motor Peduli, Hadir untuk Warga Terdampak Kabut Asap Karhutla di Kayuagung

Selasa, 1 September 2026 - 18:27 WIB

Stok Beras Premium Menipis, Pemprov Sumsel Sidak Pasar dan Cek Pabrik

Selasa, 1 September 2026 - 15:49 WIB

Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Resmi Dimulai, Wali Kota Palembang Tinjau Truk Angkut Sampah Ke PSEL 

Selasa, 1 September 2026 - 15:41 WIB

Kasus Penipuan dan Penggelapan, Oknum Guru SMK Negeri 1 Palembang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru