Gagal di Upah 10juta Perkantong, Ketiga Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup.

- Redaksi

Senin, 31 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG – Gagal di upah 10juta perkantong ketiga tersangka RY, AF dan HK harus terancam mendekam di penjara seumur hidup. Senin (31/1/2022).

Ketiga tersangka itu, yaitu  EY, AF dan HK yang membawa  barang bukti sabu-sabu tersebut menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam bernopol B 2165 TOL.

Kepala BNN Provinsi Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi mengungkapkan, Petugas BNN Provinsi Sumsel hingga kini masih terus mendalami lagi jaringan ketiga tersangka termasuk apakah ketiganya merupakan bandar atau sekedar kurir saja.

“ pengakuan dari para tersangka, mereka akan diupah 10 juta per kantongnya, tetapi belum diterima,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan hanya ada uang jalan saja yang diterima ketiga tersangka sebesar Rp 10 juta.

“Iya, pengakuannya baru terima uang jalan saja,” katanya.

Namun perihal apakah Kabupaten OKI merupakan tujuan akhir dari penyelundupan sabu-sabu asal Pekan Baru tersebut masih dalam penyelidikan pihaknya.

“Dari penyelidikan kita, OKI ini tujuan akhir, tetapi kemana lagi kita belum tahu. Dari jaringan ini memang sudah memasok di situ (OKI), dan penyebaran di situ,” katanya.

Djoko menambahkan, pihaknya terus melakukan pengintaian selama 1 tahun di Kabupaten OKI.

Dijelaskan, Kasus ini adalah pengembangan dari kasus 19 kilogram yang telah diungkap BNN Provinsi Sumsel bulan Maret tahun lalu. Para tersangka ini kelompok atau sindikat Mesuji OKI.

“Yang jelas, kita tidak sampai di situ saja. Kita akan terus lakukan penyelidikan sampai ke pangkalnya, tempat mereka menerima sabu ini. Kita coba kembangkan terus, mohon doa restunya ya,” ucap Djoko.

Hukuman yang dijerat untuk para tersangka, Djoko menegaskan, pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 merupakan pasal terberat.

“Karena barang buktinya banyak, ada hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati, nanti kita koordinasi dengan Kejaksaan,” tutupnya.

Berita Terkait

OTT Pejabat Muratara: Kepala BKPSDM Ditangkap Terkait Dugaan Pemerasan ASN
Tim PUPR Kota Palembang Sidak Lokasi Diduga Penggunaan Fasilitas Umum
InkuBI Sultan Muda 2026: Kolaborasi Strategis Dorong UMKM Sumsel Go Digital
OJK Dorong Inklusi Keuangan Lewat Pelepasan Ekspor Turunan Kelapa dan Lada Hitam Sumsel
Telkomsel Buka Peluang Kolaborasi UMKM lewat Ekosistem Telkomsel Poin
Plang Nama YPLP PT PGRI Sumsel Hilang, Pihak Yayasan Laporkan ke Polisi
Polrestabes Palembang Terapkan WFH Setiap Rabu Mulai Mei 2026, Pelayanan Tetap Buka
Gagalkan Aksi Curanmor, Buruh Harian Tewas Ditusuk Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:22 WIB

OTT Pejabat Muratara: Kepala BKPSDM Ditangkap Terkait Dugaan Pemerasan ASN

Rabu, 29 April 2026 - 16:25 WIB

Tim PUPR Kota Palembang Sidak Lokasi Diduga Penggunaan Fasilitas Umum

Rabu, 29 April 2026 - 09:25 WIB

InkuBI Sultan Muda 2026: Kolaborasi Strategis Dorong UMKM Sumsel Go Digital

Selasa, 28 April 2026 - 20:54 WIB

OJK Dorong Inklusi Keuangan Lewat Pelepasan Ekspor Turunan Kelapa dan Lada Hitam Sumsel

Selasa, 28 April 2026 - 20:21 WIB

Telkomsel Buka Peluang Kolaborasi UMKM lewat Ekosistem Telkomsel Poin

Berita Terbaru