Gagal di Upah 10juta Perkantong, Ketiga Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup.

- Redaksi

Senin, 31 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG – Gagal di upah 10juta perkantong ketiga tersangka RY, AF dan HK harus terancam mendekam di penjara seumur hidup. Senin (31/1/2022).

Ketiga tersangka itu, yaitu  EY, AF dan HK yang membawa  barang bukti sabu-sabu tersebut menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam bernopol B 2165 TOL.

Kepala BNN Provinsi Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi mengungkapkan, Petugas BNN Provinsi Sumsel hingga kini masih terus mendalami lagi jaringan ketiga tersangka termasuk apakah ketiganya merupakan bandar atau sekedar kurir saja.

“ pengakuan dari para tersangka, mereka akan diupah 10 juta per kantongnya, tetapi belum diterima,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan hanya ada uang jalan saja yang diterima ketiga tersangka sebesar Rp 10 juta.

“Iya, pengakuannya baru terima uang jalan saja,” katanya.

Namun perihal apakah Kabupaten OKI merupakan tujuan akhir dari penyelundupan sabu-sabu asal Pekan Baru tersebut masih dalam penyelidikan pihaknya.

“Dari penyelidikan kita, OKI ini tujuan akhir, tetapi kemana lagi kita belum tahu. Dari jaringan ini memang sudah memasok di situ (OKI), dan penyebaran di situ,” katanya.

Djoko menambahkan, pihaknya terus melakukan pengintaian selama 1 tahun di Kabupaten OKI.

Dijelaskan, Kasus ini adalah pengembangan dari kasus 19 kilogram yang telah diungkap BNN Provinsi Sumsel bulan Maret tahun lalu. Para tersangka ini kelompok atau sindikat Mesuji OKI.

“Yang jelas, kita tidak sampai di situ saja. Kita akan terus lakukan penyelidikan sampai ke pangkalnya, tempat mereka menerima sabu ini. Kita coba kembangkan terus, mohon doa restunya ya,” ucap Djoko.

Hukuman yang dijerat untuk para tersangka, Djoko menegaskan, pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 merupakan pasal terberat.

“Karena barang buktinya banyak, ada hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati, nanti kita koordinasi dengan Kejaksaan,” tutupnya.

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Berita Terbaru