Gagal di Upah 10juta Perkantong, Ketiga Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup.

- Redaksi

Senin, 31 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG – Gagal di upah 10juta perkantong ketiga tersangka RY, AF dan HK harus terancam mendekam di penjara seumur hidup. Senin (31/1/2022).

Ketiga tersangka itu, yaitu  EY, AF dan HK yang membawa  barang bukti sabu-sabu tersebut menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam bernopol B 2165 TOL.

Kepala BNN Provinsi Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi mengungkapkan, Petugas BNN Provinsi Sumsel hingga kini masih terus mendalami lagi jaringan ketiga tersangka termasuk apakah ketiganya merupakan bandar atau sekedar kurir saja.

“ pengakuan dari para tersangka, mereka akan diupah 10 juta per kantongnya, tetapi belum diterima,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan hanya ada uang jalan saja yang diterima ketiga tersangka sebesar Rp 10 juta.

“Iya, pengakuannya baru terima uang jalan saja,” katanya.

Namun perihal apakah Kabupaten OKI merupakan tujuan akhir dari penyelundupan sabu-sabu asal Pekan Baru tersebut masih dalam penyelidikan pihaknya.

“Dari penyelidikan kita, OKI ini tujuan akhir, tetapi kemana lagi kita belum tahu. Dari jaringan ini memang sudah memasok di situ (OKI), dan penyebaran di situ,” katanya.

Djoko menambahkan, pihaknya terus melakukan pengintaian selama 1 tahun di Kabupaten OKI.

Dijelaskan, Kasus ini adalah pengembangan dari kasus 19 kilogram yang telah diungkap BNN Provinsi Sumsel bulan Maret tahun lalu. Para tersangka ini kelompok atau sindikat Mesuji OKI.

“Yang jelas, kita tidak sampai di situ saja. Kita akan terus lakukan penyelidikan sampai ke pangkalnya, tempat mereka menerima sabu ini. Kita coba kembangkan terus, mohon doa restunya ya,” ucap Djoko.

Hukuman yang dijerat untuk para tersangka, Djoko menegaskan, pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 merupakan pasal terberat.

“Karena barang buktinya banyak, ada hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati, nanti kita koordinasi dengan Kejaksaan,” tutupnya.

Berita Terkait

Pengurus DPK BKPRMI Kalidoni Resmi Dilantik
Terbukti Abai terhadap Karhutla, Izin Usaha Terancam Dicabut
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Budidaya Ikan Kemang Agung melalui Pakan Mandiri
“Laga Para Juara” Berlanjut di Palembang Final Regional AXIS Nation Cup 2026 Southern Sumatra Siapkan Wakil ke Panggung Nasional
Tanggapi Soal Siswa Keracunan MBG di Muba, Deru Soroti Higienitas dan Jamin Pengobatan Gratis
Tetap Ngemudi Ojol meski Punya Asma dalam Kondisi Kabut Asap, Warga Kertapati Meninggal Akibat Sesak Napas
Pengemudi Ojol Meninggal, Tim Medis RSUD BARI Sempat Lakukan RJP
Brigjen Pol Rony Samtana Gantikan Sandi Nugroho sebagai Kapolda Sumsel

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:18 WIB

Pengurus DPK BKPRMI Kalidoni Resmi Dilantik

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Terbukti Abai terhadap Karhutla, Izin Usaha Terancam Dicabut

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Budidaya Ikan Kemang Agung melalui Pakan Mandiri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:06 WIB

“Laga Para Juara” Berlanjut di Palembang Final Regional AXIS Nation Cup 2026 Southern Sumatra Siapkan Wakil ke Panggung Nasional

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:38 WIB

Tanggapi Soal Siswa Keracunan MBG di Muba, Deru Soroti Higienitas dan Jamin Pengobatan Gratis

Berita Terbaru

Pengurus dan anggota BKPRMI Sumsel foto bersama di Masjid Khairul Amal,Sabtu(03/09/2026).

Kota Palembang

Pengurus DPK BKPRMI Kalidoni Resmi Dilantik

Senin, 5 Okt 2026 - 06:18 WIB

Kota Palembang

Terbukti Abai terhadap Karhutla, Izin Usaha Terancam Dicabut

Minggu, 4 Okt 2026 - 18:53 WIB