Kejati Sumsel Sita Puluhan Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018-2022

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejati Sumsel menyita aset kendaraan dan alat berat milik PT KMM terkait kasus dugaan korupsi distribusi semen 2018-2022 di Palembang.

Petugas Kejati Sumsel menyita aset kendaraan dan alat berat milik PT KMM terkait kasus dugaan korupsi distribusi semen 2018-2022 di Palembang.

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT KMM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan tahun 2018-2022.

 

Penyitaan tersebut dilaksanakan pada Selasa (28/4/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, dengan lokasi penyitaan di area batching plant PT KMM, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

 

Aset yang berhasil disita meliputi, 8 unit kendaraan roda empat jenis truck mixer,

5 unit kendaraan roda empat jenis dump truk

1 unit alat berat excavator

 

Seluruh aset tersebut diduga berkaitan dengan proses penyidikan perkara korupsi distribusi semen yang tengah ditangani penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menegaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengamankan barang bukti.

 

“Penyitaan ini merupakan langkah penyidik dalam rangka mengamankan aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen oleh PT KMM di wilayah Sumatera Selatan tahun 2018 hingga 2022,” ujar Vanny dalam keterangan resminya, Selasa (29/4/2026).

 

Vanny menambahkan, seluruh proses penyitaan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti di lapangan.

 

“Selanjutnya, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada 29 April 2026,” jelasnya.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mendalami kasus ini serta menelusuri seluruh aset yang diduga terkait guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Ratusan Rolling Door Pasar Inpres Dijarah, Polres Muara Enim Ringkus Pelaku
Haji Sutar Divonis 5 Tahun, JPU Minta Semua Aset Disita, PN Palembang Kembalikan Rumah dan Emas
Terdakwa TPPU Debyk Divonis 6 Tahun Penjara, Aset Mewah Dirampas
Sidang Korupsi Dana PMI Muara Enim: Bendahara Diduga Gunakan Kwitansi Fiktif, Mark Up, dan Gelapkan Dana Rp442 Juta
Terekam CCTV Pelaku Pencurian Motor Mahasiswa
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah Cabang Martapura, Dua Langsung Ditahan
Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa DPMD Muba
Mobil Kijang Raib di Tanjung Bubuk, Polisi Buru Pelaku 

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:29 WIB

Ratusan Rolling Door Pasar Inpres Dijarah, Polres Muara Enim Ringkus Pelaku

Rabu, 29 April 2026 - 21:18 WIB

Kejati Sumsel Sita Puluhan Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018-2022

Rabu, 29 April 2026 - 16:27 WIB

Haji Sutar Divonis 5 Tahun, JPU Minta Semua Aset Disita, PN Palembang Kembalikan Rumah dan Emas

Rabu, 29 April 2026 - 15:13 WIB

Terdakwa TPPU Debyk Divonis 6 Tahun Penjara, Aset Mewah Dirampas

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

Sidang Korupsi Dana PMI Muara Enim: Bendahara Diduga Gunakan Kwitansi Fiktif, Mark Up, dan Gelapkan Dana Rp442 Juta

Berita Terbaru