Kejati Sumsel Sita Puluhan Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018-2022

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejati Sumsel menyita aset kendaraan dan alat berat milik PT KMM terkait kasus dugaan korupsi distribusi semen 2018-2022 di Palembang.

Petugas Kejati Sumsel menyita aset kendaraan dan alat berat milik PT KMM terkait kasus dugaan korupsi distribusi semen 2018-2022 di Palembang.

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT KMM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan tahun 2018-2022.

 

Penyitaan tersebut dilaksanakan pada Selasa (28/4/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, dengan lokasi penyitaan di area batching plant PT KMM, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

 

Aset yang berhasil disita meliputi, 8 unit kendaraan roda empat jenis truck mixer,

5 unit kendaraan roda empat jenis dump truk

1 unit alat berat excavator

 

Seluruh aset tersebut diduga berkaitan dengan proses penyidikan perkara korupsi distribusi semen yang tengah ditangani penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menegaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengamankan barang bukti.

 

“Penyitaan ini merupakan langkah penyidik dalam rangka mengamankan aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen oleh PT KMM di wilayah Sumatera Selatan tahun 2018 hingga 2022,” ujar Vanny dalam keterangan resminya, Selasa (29/4/2026).

 

Vanny menambahkan, seluruh proses penyitaan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti di lapangan.

 

“Selanjutnya, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada 29 April 2026,” jelasnya.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mendalami kasus ini serta menelusuri seluruh aset yang diduga terkait guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Edarkan Sabu 4,070 Gram, Leo Zupiter Dihukum 6 Tahun Penjara
Pihak Yayasan PGRI di Panggil Penyidik Untuk Melengkapi Berkas
Terbukti Jual Kucing Hutan Dilindungi, Juanda divonis 6 Bulan Penjara
Sidang Bongkar Skandal BLK Prabumulih! Dana Rp5,8 Miliar Cair Saat Proyek Baru 18 Persen
Parkir Hanya Lima Menit, Honda Beat Street Milik IRT di Jakabaring Raib Digondol Maling
Kurang dari 24 Jam, Pomdam II/Sriwijaya Tangkap Terduga Penembak dan Penyimpan Senpi Rakitan
Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Kabel Proyek Diringkus
Skincare Fiktif Modus Investasi, Sabrina Cahya Divonis 1 Tahun Penjara

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:36 WIB

Edarkan Sabu 4,070 Gram, Leo Zupiter Dihukum 6 Tahun Penjara

Senin, 18 Mei 2026 - 16:45 WIB

Pihak Yayasan PGRI di Panggil Penyidik Untuk Melengkapi Berkas

Senin, 18 Mei 2026 - 16:44 WIB

Terbukti Jual Kucing Hutan Dilindungi, Juanda divonis 6 Bulan Penjara

Senin, 18 Mei 2026 - 14:38 WIB

Sidang Bongkar Skandal BLK Prabumulih! Dana Rp5,8 Miliar Cair Saat Proyek Baru 18 Persen

Senin, 18 Mei 2026 - 14:13 WIB

Parkir Hanya Lima Menit, Honda Beat Street Milik IRT di Jakabaring Raib Digondol Maling

Berita Terbaru

Musi Banyuasin

Aisyah Kindergarten Gelar Kunjungan Edukatif Ke Damkar Muba

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:29 WIB

Musi Banyuasin

TPP ASN Muba Segera Cair Sebelum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:27 WIB