Kejati Sumsel Sita Puluhan Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018-2022

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejati Sumsel menyita aset kendaraan dan alat berat milik PT KMM terkait kasus dugaan korupsi distribusi semen 2018-2022 di Palembang.

Petugas Kejati Sumsel menyita aset kendaraan dan alat berat milik PT KMM terkait kasus dugaan korupsi distribusi semen 2018-2022 di Palembang.

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT KMM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan tahun 2018-2022.

 

Penyitaan tersebut dilaksanakan pada Selasa (28/4/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, dengan lokasi penyitaan di area batching plant PT KMM, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

 

Aset yang berhasil disita meliputi, 8 unit kendaraan roda empat jenis truck mixer,

5 unit kendaraan roda empat jenis dump truk

1 unit alat berat excavator

 

Seluruh aset tersebut diduga berkaitan dengan proses penyidikan perkara korupsi distribusi semen yang tengah ditangani penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menegaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengamankan barang bukti.

 

“Penyitaan ini merupakan langkah penyidik dalam rangka mengamankan aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen oleh PT KMM di wilayah Sumatera Selatan tahun 2018 hingga 2022,” ujar Vanny dalam keterangan resminya, Selasa (29/4/2026).

 

Vanny menambahkan, seluruh proses penyitaan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti di lapangan.

 

“Selanjutnya, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada 29 April 2026,” jelasnya.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mendalami kasus ini serta menelusuri seluruh aset yang diduga terkait guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru