Kejati Sumsel Sita Puluhan Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018-2022

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejati Sumsel menyita aset kendaraan dan alat berat milik PT KMM terkait kasus dugaan korupsi distribusi semen 2018-2022 di Palembang.

Petugas Kejati Sumsel menyita aset kendaraan dan alat berat milik PT KMM terkait kasus dugaan korupsi distribusi semen 2018-2022 di Palembang.

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT KMM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan tahun 2018-2022.

 

Penyitaan tersebut dilaksanakan pada Selasa (28/4/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, dengan lokasi penyitaan di area batching plant PT KMM, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

 

Aset yang berhasil disita meliputi, 8 unit kendaraan roda empat jenis truck mixer,

5 unit kendaraan roda empat jenis dump truk

1 unit alat berat excavator

 

Seluruh aset tersebut diduga berkaitan dengan proses penyidikan perkara korupsi distribusi semen yang tengah ditangani penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menegaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengamankan barang bukti.

 

“Penyitaan ini merupakan langkah penyidik dalam rangka mengamankan aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen oleh PT KMM di wilayah Sumatera Selatan tahun 2018 hingga 2022,” ujar Vanny dalam keterangan resminya, Selasa (29/4/2026).

 

Vanny menambahkan, seluruh proses penyitaan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti di lapangan.

 

“Selanjutnya, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada 29 April 2026,” jelasnya.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mendalami kasus ini serta menelusuri seluruh aset yang diduga terkait guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Berita Terbaru