Permen ESDM 14 Tahun 2025 Segera Di Implementasikan, Pengelolan Sumur Minyak Masyarakat Masuk Jalur Resmi

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 dalam waktu dekat akan segera diimplementasikan umur masyarakat yang dulunya dikelola secara ilegal kini resmi masuk jalur legal.

 

Pengelolaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya memasuki fase penataan yang lebih jelas setelah sekian lama berjalan tanpa kepastian hukum. Kehadiran Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 menjadi pijakan penting untuk mengubah praktik lama yang identik dengan risiko tinggi menjadi kegiatan yang lebih tertib, aman, dan legal.

Selama ini, aktivitas pengeboran minyak oleh masyarakat berlangsung secara tidak resmi dan cenderung tersembunyi.

 

Kondisi tersebut tidak hanya memicu persoalan hukum, tetapi juga menimbulkan berbagai risiko serius seperti kebakaran sumur, pencemaran lingkungan, hingga kecelakaan kerja yang kerap terjadi di lapangan.

 

Kini, perubahan mulai terlihat. Pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait secara bertahap mulai menerapkan aturan baru tersebut di wilayah Muba, sebagai langkah awal menuju tata kelola sumur rakyat yang lebih baik.

 

Penjabat Sementara (Pjs) Kepala SKK Migas Sumatera Selatan, Bambang Dwi, menjelaskan bahwa saat ini telah ditetapkan tiga Badan Kerja Sama Operasi (BKO) yang akan mengelola sumur minyak masyarakat secara resmi. Penunjukan ini telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Sumsel serta Kementerian ESDM.

 

“Tiga BKO tersebut yakni Petro Muba yang bekerja sama dengan Pertamina, UMKM PT Keban Energi Berkah yang bermitra dengan Pertamina dan Medco, serta Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera bersama Pertamina,” ungkap Bambang Rabu (29/4).

 

Dikatakanya, , implementasi aturan tersebut saat ini masih berlangsung secara bertahap. Proses verifikasi faktual terus dilakukan guna memastikan kesesuaian antara data yang telah dihimpun dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

 

“Dari hasil pendataan, terdapat sekitar 22 ribu titik sumur. Namun seluruhnya masih diverifikasi langsung untuk memastikan validitasnya sesuai arahan aparat penegak hukum,” terangnya.

 

Dalam pelaksanaannya, setiap pengelola sumur diwajibkan menerapkan standar Good Engineering Practice (GEP). Standar ini mencakup aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, hingga sistem operasional yang lebih terstruktur.

 

“Setiap pengelola harus memiliki roadmap perbaikan sumur. Jika sebelumnya banyak yang berdampak pada pencemaran, maka ke depan harus diperbaiki secara bertahap sesuai ketentuan,” tegas Bambang.

Ia juga menekankan bahwa izin pengelolaan sumur memiliki batas waktu maksimal empat tahun. Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada perbaikan yang dilakukan, maka akan dikenakan sanksi hingga tindakan hukum.

 

“Jika tidak ada perubahan dalam empat tahun dan aktivitas tetap berjalan, maka akan ada sanksi tegas sesuai aturan,” cetusnya.

 

Sementara itu, Bupati Muba H M Toha Tohet menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama Pemprov Sumsel tengah mempersiapkan peluncuran resmi implementasi aturan tersebut.

 

“Launching direncanakan pada tanggal 11 atau 12. Ini menjadi langkah awal agar regulasi ini benar-benar berjalan di lapangan,” katanya.

 

Pada tahap awal, program ini akan diterapkan pada sekitar 10 hingga 15 sumur sebagai proyek percontohan sebelum diperluas ke titik lainnya secara bertahap.

 

Meskipun demikian, sejumlah kendala masih dihadapi, salah satunya terkait tumpang tindih perizinan lahan seperti di wilayah Hindoli yang berstatus HGU.

 

“Kami akan kembali berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, karena tidak memungkinkan adanya dua izin dalam satu wilayah. Hal ini masih dalam kajian hukum,” bebernya

 

Selain persoalan izin, pemerintah daerah juga berupaya mencari solusi bagi para penambang yang saat ini masih terjerat proses hukum, agar ke depan dapat masuk dalam sistem pengelolaan yang sah dan terstruktur.

 

Dengan diberlakukannya regulasi ini, diharapkan aktivitas sumur minyak masyarakat di Muba tidak lagi berlangsung secara ilegal. Sebaliknya, sektor ini dapat berkembang menjadi sumber ekonomi yang aman, tertib, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Berita Terkait

Rapat Finalisasi Digelar, Muba Matangkan Langkah Terapkan Permen ESDM 14/2025
Pemkab Muba Pastikan Program Unggulan Tepat Sasaran, Semua OPD Wajib Kawal Program Unggulan 
Pemkab dan DPRD Muba Gelar Evaluasi Pelaksanaan APBD Triwulan I Tahun Anggaran 2026, Tekankan Sinergi dan Optimalisasi PAD
Lapas Sekayu Gandeng Dukcapil Muba, Pastikan Hak Adminduk Warga Binaan Terpenuhi
Muba-BPKP Perkuat Sinergi, Dorong Perencanaan Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata
Lepas 236 Calon Haji, Wabup Muba : Jaga Kesehatan Hadapi Ujian di Tanah Suci dengan Ikhlas
Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
Bupati dan Wakil Bupati Muba Hadiri Halal Bihalal Masyarakat Perantau Sumatera Bagian Selatan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 22:03 WIB

Permen ESDM 14 Tahun 2025 Segera Di Implementasikan, Pengelolan Sumur Minyak Masyarakat Masuk Jalur Resmi

Rabu, 29 April 2026 - 16:16 WIB

Rapat Finalisasi Digelar, Muba Matangkan Langkah Terapkan Permen ESDM 14/2025

Selasa, 28 April 2026 - 15:36 WIB

Pemkab Muba Pastikan Program Unggulan Tepat Sasaran, Semua OPD Wajib Kawal Program Unggulan 

Senin, 27 April 2026 - 18:15 WIB

Pemkab dan DPRD Muba Gelar Evaluasi Pelaksanaan APBD Triwulan I Tahun Anggaran 2026, Tekankan Sinergi dan Optimalisasi PAD

Senin, 27 April 2026 - 14:56 WIB

Lapas Sekayu Gandeng Dukcapil Muba, Pastikan Hak Adminduk Warga Binaan Terpenuhi

Berita Terbaru