SUARAPUBLIK. ID, MUARA ENIM – Jajaran Satreskrim Polres Muara Enim meringkus sindikat pencurian aset pemerintah di Pasar Inpres Muara Enim berupa 163 rolling door dan 24 pintu aluminium toilet.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus pencurian yang dilakukan secara bertahap tersebut.
“Hingga saat ini, sebanyak lima pelaku utama dan satu orang penadah telah diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” sampai Hendri, Rabu (29/4/2026).
Adapun peran masing-masing pelaku, RS (30) berperan aktif merusak dan mengangkut barang, HA (25) turut merusak dan mengangkut, YA (25) membawa hasil curian menggunakan sepeda motor, EW (25) turut merusak dan mengangkut, IA (25) turut merusak dan mengangkut, Y dan E masih dalam pengejaran (DPO). Sementara penadah berinisial M. FR (27) yang membeli aluminium hasil curian dengan harga Rp 20.000 per kilogram.
“Para pelaku ini diketahui tinggal sementara di area pasar tanpa izin guna mempermudah aksinya,” jelas Hendri.
Atas perbuatannya para pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, tersangka penadah dijerat Pasal 591 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polres Muara Enim menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna menangkap pelaku lain yang masih buron serta memastikan keamanan aset masyarakat dan pemerintah daerah tetap terjaga.
Bupati Muara Enim Edison menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya terhadap kinerja cepat Polres Muara Enim dalam mengungkap kasus pencurian aset milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar guna mencegah kejadian serupa.
“Saya merasa bangga dan puas atas kinerja Polres Muara Enim yang dengan cepat berhasil mengungkap kasus ini. Saya juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap kejadian di lingkungan sekitar,” kata Edison.
Penulis : Uci
Editor : Jaks

















