Tim PUPR Kota Palembang Sidak Lokasi Diduga Penggunaan Fasilitas Umum

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Tim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bangunan di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Rabu (29/4/2026). Sidak tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan fasilitas umum (fasum) menjadi bangunan permanen.

 

Sidak lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Palembang, Maya Krisna, bersama tim teknis yang melakukan pengecekan dan pengukuran di lokasi. Pengukuran meliputi lebar jalan, luas jalan, serta luas bangunan yang nantinya akan dicocokkan dengan data tata ruang yang dimiliki Dinas PUPR.

 

Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, tim juga memasuki area kios Palembang WRAP untuk melakukan pemeriksaan langsung. Namun, usai kegiatan sidak, pihak Dinas PUPR belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan secara resmi.

 

Sementara itu, tim kuasa hukum dari pelapor, DR Hardiyansa Hendra Gunawan SH, didampingi Anis SH, Jopi Barata SH, dan Andre SH, menyatakan masih menunggu hasil pertemuan antara Dinas PUPR Kota Palembang dengan pihak pemilik bangunan.

 

“Kami masih menunggu hasil pertemuan tersebut, khususnya terkait legalitas posisi site plan yang ada di tanah ini,” ujar Hendra kepada wartawan.

 

Ia menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah cepat Dinas PUPR Kota Palembang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

 

“Kami berharap hasilnya dapat segera disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi atau berkembangnya informasi yang tidak tepat di media sosial,” katanya.

 

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa kegiatan sidak dilakukan untuk memastikan apakah lokasi yang dimaksud benar merupakan fasilitas umum yang kemudian dibangun menjadi bangunan permanen.

 

Ditanya mengenai dugaan bangunan liar, Hendra menegaskan bahwa saat ini statusnya masih berupa dugaan penggunaan fasilitas umum. Namun, jika terbukti bangunan tersebut berdiri di atas fasum, maka berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

 

“Tentunya hal itu dapat melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta tidak menutup kemungkinan dikenakan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Artinya, jika terbukti fasum dibangun menjadi bangunan permanen, maka bisa mengarah ke pidana,” tegasnya.

 

Sementara itu, pemilik kios Palembang WRAP yang ditemui usai sidak memilih enggan memberikan keterangan kepada wartawan.

 

“Nanti ada timnya, saya takut salah memberikan statement,” ujarnya singkat.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:10 WIB

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Berita Terbaru