Tim PUPR Kota Palembang Sidak Lokasi Diduga Penggunaan Fasilitas Umum

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Tim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bangunan di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Rabu (29/4/2026). Sidak tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan fasilitas umum (fasum) menjadi bangunan permanen.

 

Sidak lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Palembang, Maya Krisna, bersama tim teknis yang melakukan pengecekan dan pengukuran di lokasi. Pengukuran meliputi lebar jalan, luas jalan, serta luas bangunan yang nantinya akan dicocokkan dengan data tata ruang yang dimiliki Dinas PUPR.

 

Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, tim juga memasuki area kios Palembang WRAP untuk melakukan pemeriksaan langsung. Namun, usai kegiatan sidak, pihak Dinas PUPR belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan secara resmi.

 

Sementara itu, tim kuasa hukum dari pelapor, DR Hardiyansa Hendra Gunawan SH, didampingi Anis SH, Jopi Barata SH, dan Andre SH, menyatakan masih menunggu hasil pertemuan antara Dinas PUPR Kota Palembang dengan pihak pemilik bangunan.

 

“Kami masih menunggu hasil pertemuan tersebut, khususnya terkait legalitas posisi site plan yang ada di tanah ini,” ujar Hendra kepada wartawan.

 

Ia menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah cepat Dinas PUPR Kota Palembang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

 

“Kami berharap hasilnya dapat segera disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi atau berkembangnya informasi yang tidak tepat di media sosial,” katanya.

 

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa kegiatan sidak dilakukan untuk memastikan apakah lokasi yang dimaksud benar merupakan fasilitas umum yang kemudian dibangun menjadi bangunan permanen.

 

Ditanya mengenai dugaan bangunan liar, Hendra menegaskan bahwa saat ini statusnya masih berupa dugaan penggunaan fasilitas umum. Namun, jika terbukti bangunan tersebut berdiri di atas fasum, maka berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

 

“Tentunya hal itu dapat melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta tidak menutup kemungkinan dikenakan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Artinya, jika terbukti fasum dibangun menjadi bangunan permanen, maka bisa mengarah ke pidana,” tegasnya.

 

Sementara itu, pemilik kios Palembang WRAP yang ditemui usai sidak memilih enggan memberikan keterangan kepada wartawan.

 

“Nanti ada timnya, saya takut salah memberikan statement,” ujarnya singkat.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Batalkan Rencana Mekanisme Pengawasan Menunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi
Kasat Lantas Polrestabes Palembang: Jangan Ada Lagi Konvoi Dijalan Raya
Pelaku Penombakan Pedagang Pecel Lele di Palembang Ditangkap, Lima Pelaku Lain Diburu
Korupsi Dana Kalibrasi Alkes, Kepala BPFK Jakarta Dituntut 1,5 Tahun
1,55 Kg Sabu, 28 Butir Ekstasi dan 8 Pcs Etomidate Dimusnahkan
Rekam Bagian Intim Anak Penjual Pempek, Pemuda di Palembang Nyaris Diamuk Warga
Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kajati Sumsel Tekankan Penegakan Hukum Berintegritas dan Humanis
Kasir D’Best Didakwa Gelapkan Rp103,8 Juta, Modusnya Edit Struk DANA Pakai Canva
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 21:53 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Batalkan Rencana Mekanisme Pengawasan Menunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi

Kamis, 3 September 2026 - 21:50 WIB

Kasat Lantas Polrestabes Palembang: Jangan Ada Lagi Konvoi Dijalan Raya

Kamis, 3 September 2026 - 21:48 WIB

Pelaku Penombakan Pedagang Pecel Lele di Palembang Ditangkap, Lima Pelaku Lain Diburu

Kamis, 3 September 2026 - 16:08 WIB

1,55 Kg Sabu, 28 Butir Ekstasi dan 8 Pcs Etomidate Dimusnahkan

Kamis, 3 September 2026 - 12:13 WIB

Rekam Bagian Intim Anak Penjual Pempek, Pemuda di Palembang Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Jakarta

JP Morgan Beri Pandangan Overweight untuk Saham BBRI

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:42 WIB