OTT Pejabat Muratara: Kepala BKPSDM Ditangkap Terkait Dugaan Pemerasan ASN

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik saat memeriksa Kepala BKPSDM. Foto: dokumen polisi.

Penyidik saat memeriksa Kepala BKPSDM. Foto: dokumen polisi.

SUARAPUBLIK. ID, MURATARA – Penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan gebrakan dalam pemberantasan korupsi di wilayahnya.

 

Seorang pejabat tinggi berinisial L, yang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Muratara, resmi diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

 

Aksi penangkapan yang berlangsung pada Senin, 27 April 2026 ini, didasari atas laporan dugaan praktik pungli dan pemerasan yang menyasar para ASN di lingkungan Pemkab Muratara. Saat ini, oknum pejabat tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami keterlibatan pihak lain.

 

 

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar dan pemerasan terhadap ASN.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muratara melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan.

 

Sekitar pukul 09.00 WIB, tim mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi pemerasan terhadap ASN berinisial I.

 

“Petugas kemudian melakukan pemantauan di Kantor BKPSDM Muratara. Pada pukul 11.30 WIB, saksi berinisial V terlihat menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka L di ruang kerjanya,” jelas Rendy, Rabu (29/4/2026).

 

Setelah melakukan transaksi tersebut, petugas langsung melakukan tindakan penegakan hukum dengan mengamankan tersangka serta melakukan penggeledahan.

 

“Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 dalam tas milik tersangka,” ungkap Rendy.

 

Selain itu, dari seorang staf berinisial ZR yang diduga sebagai perantara, turut diamankan uang sebesar Rp 500.000 dalam amplop.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap praktik korupsi,” tegas Rendy.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas birokrasi serta melindungi hak-hak ASN.

 

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya praktik korupsi yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara. Polda Sumsel berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional dan transparan,” tegas Nandang.

 

Polda Sumatera Selatan juga mengimbau kepada masyarakat dan seluruh ASN untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar atau pemerasan oleh oknum pejabat. Pelaporan yang cepat akan membantu aparat penegak hukum dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

 

“Penindakan ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam menjaga stabilitas pemerintahan serta mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Selatan,” ungkap Nandang.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Tim PUPR Kota Palembang Sidak Lokasi Diduga Penggunaan Fasilitas Umum
InkuBI Sultan Muda 2026: Kolaborasi Strategis Dorong UMKM Sumsel Go Digital
OJK Dorong Inklusi Keuangan Lewat Pelepasan Ekspor Turunan Kelapa dan Lada Hitam Sumsel
Telkomsel Buka Peluang Kolaborasi UMKM lewat Ekosistem Telkomsel Poin
Plang Nama YPLP PT PGRI Sumsel Hilang, Pihak Yayasan Laporkan ke Polisi
Polrestabes Palembang Terapkan WFH Setiap Rabu Mulai Mei 2026, Pelayanan Tetap Buka
Gagalkan Aksi Curanmor, Buruh Harian Tewas Ditusuk Pelaku
Desak Wali Kota Lakukan Evaluasi Total, Bagindo Togar: Benahi Sampah dari Kelurahan Hingga Kecamatan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:22 WIB

OTT Pejabat Muratara: Kepala BKPSDM Ditangkap Terkait Dugaan Pemerasan ASN

Rabu, 29 April 2026 - 16:25 WIB

Tim PUPR Kota Palembang Sidak Lokasi Diduga Penggunaan Fasilitas Umum

Rabu, 29 April 2026 - 09:25 WIB

InkuBI Sultan Muda 2026: Kolaborasi Strategis Dorong UMKM Sumsel Go Digital

Selasa, 28 April 2026 - 20:54 WIB

OJK Dorong Inklusi Keuangan Lewat Pelepasan Ekspor Turunan Kelapa dan Lada Hitam Sumsel

Selasa, 28 April 2026 - 20:21 WIB

Telkomsel Buka Peluang Kolaborasi UMKM lewat Ekosistem Telkomsel Poin

Berita Terbaru