OTT Pejabat Muratara: Kepala BKPSDM Ditangkap Terkait Dugaan Pemerasan ASN

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik saat memeriksa Kepala BKPSDM. Foto: dokumen polisi.

Penyidik saat memeriksa Kepala BKPSDM. Foto: dokumen polisi.

SUARAPUBLIK. ID, MURATARA – Penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan gebrakan dalam pemberantasan korupsi di wilayahnya.

 

Seorang pejabat tinggi berinisial L, yang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Muratara, resmi diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

 

Aksi penangkapan yang berlangsung pada Senin, 27 April 2026 ini, didasari atas laporan dugaan praktik pungli dan pemerasan yang menyasar para ASN di lingkungan Pemkab Muratara. Saat ini, oknum pejabat tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami keterlibatan pihak lain.

 

 

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar dan pemerasan terhadap ASN.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muratara melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan.

 

Sekitar pukul 09.00 WIB, tim mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi pemerasan terhadap ASN berinisial I.

 

“Petugas kemudian melakukan pemantauan di Kantor BKPSDM Muratara. Pada pukul 11.30 WIB, saksi berinisial V terlihat menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka L di ruang kerjanya,” jelas Rendy, Rabu (29/4/2026).

 

Setelah melakukan transaksi tersebut, petugas langsung melakukan tindakan penegakan hukum dengan mengamankan tersangka serta melakukan penggeledahan.

 

“Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 dalam tas milik tersangka,” ungkap Rendy.

 

Selain itu, dari seorang staf berinisial ZR yang diduga sebagai perantara, turut diamankan uang sebesar Rp 500.000 dalam amplop.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap praktik korupsi,” tegas Rendy.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas birokrasi serta melindungi hak-hak ASN.

 

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya praktik korupsi yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara. Polda Sumsel berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional dan transparan,” tegas Nandang.

 

Polda Sumatera Selatan juga mengimbau kepada masyarakat dan seluruh ASN untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar atau pemerasan oleh oknum pejabat. Pelaporan yang cepat akan membantu aparat penegak hukum dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

 

“Penindakan ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam menjaga stabilitas pemerintahan serta mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Selatan,” ungkap Nandang.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Batalkan Rencana Mekanisme Pengawasan Menunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi
Kasat Lantas Polrestabes Palembang: Jangan Ada Lagi Konvoi Dijalan Raya
Pelaku Penombakan Pedagang Pecel Lele di Palembang Ditangkap, Lima Pelaku Lain Diburu
Korupsi Dana Kalibrasi Alkes, Kepala BPFK Jakarta Dituntut 1,5 Tahun
1,55 Kg Sabu, 28 Butir Ekstasi dan 8 Pcs Etomidate Dimusnahkan
Rekam Bagian Intim Anak Penjual Pempek, Pemuda di Palembang Nyaris Diamuk Warga
Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kajati Sumsel Tekankan Penegakan Hukum Berintegritas dan Humanis
Kasir D’Best Didakwa Gelapkan Rp103,8 Juta, Modusnya Edit Struk DANA Pakai Canva

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 21:53 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Batalkan Rencana Mekanisme Pengawasan Menunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi

Kamis, 3 September 2026 - 21:50 WIB

Kasat Lantas Polrestabes Palembang: Jangan Ada Lagi Konvoi Dijalan Raya

Kamis, 3 September 2026 - 21:48 WIB

Pelaku Penombakan Pedagang Pecel Lele di Palembang Ditangkap, Lima Pelaku Lain Diburu

Kamis, 3 September 2026 - 16:08 WIB

1,55 Kg Sabu, 28 Butir Ekstasi dan 8 Pcs Etomidate Dimusnahkan

Kamis, 3 September 2026 - 12:13 WIB

Rekam Bagian Intim Anak Penjual Pempek, Pemuda di Palembang Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Jakarta

JP Morgan Beri Pandangan Overweight untuk Saham BBRI

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:42 WIB