Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah Cabang Martapura, Dua Langsung Ditahan

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana SH MH

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana SH MH

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), periode 2020–2023.

 

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (28/4/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pengembangan penyidikan.

 

Tiga tersangka tersebut yakni KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2021–2022, SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2022–2024, serta FS selaku pengguna dana KUR.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana SH MH, menegaskan bahwa penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang profesional dan bukti hukum yang kuat.

 

“Penetapan para tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan mendalam yang dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel. Setelah memeriksa para pihak sebagai saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, kami menyimpulkan adanya keterlibatan para tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR periode 2020 hingga 2023,” tegas Ketut Sumedana, Selasa (28/4/2026).

 

Ia menambahkan, langkah penahanan terhadap dua tersangka dilakukan sebagai bagian dari upaya memperlancar proses penyidikan.

 

“Untuk kepentingan penyidikan, dua tersangka yakni KS dan FS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang. Sementara tersangka SF untuk sementara tidak ditahan karena akan menjalankan ibadah haji, namun proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berlanjut,” jelasnya.

 

Ketut juga menekankan bahwa Kejati Sumsel berkomitmen penuh dalam menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan akuntabel.

 

“Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 41 orang saksi, dengan estimasi sementara kerugian negara mencapai sekitar Rp3,9 miliar. Kami akan terus mendalami perkara ini guna memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB