Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah Cabang Martapura, Dua Langsung Ditahan

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana SH MH

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana SH MH

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), periode 2020–2023.

 

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (28/4/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pengembangan penyidikan.

 

Tiga tersangka tersebut yakni KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2021–2022, SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2022–2024, serta FS selaku pengguna dana KUR.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana SH MH, menegaskan bahwa penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang profesional dan bukti hukum yang kuat.

 

“Penetapan para tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan mendalam yang dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel. Setelah memeriksa para pihak sebagai saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, kami menyimpulkan adanya keterlibatan para tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR periode 2020 hingga 2023,” tegas Ketut Sumedana, Selasa (28/4/2026).

 

Ia menambahkan, langkah penahanan terhadap dua tersangka dilakukan sebagai bagian dari upaya memperlancar proses penyidikan.

 

“Untuk kepentingan penyidikan, dua tersangka yakni KS dan FS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang. Sementara tersangka SF untuk sementara tidak ditahan karena akan menjalankan ibadah haji, namun proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berlanjut,” jelasnya.

 

Ketut juga menekankan bahwa Kejati Sumsel berkomitmen penuh dalam menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan akuntabel.

 

“Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 41 orang saksi, dengan estimasi sementara kerugian negara mencapai sekitar Rp3,9 miliar. Kami akan terus mendalami perkara ini guna memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa DPMD Muba
Mobil Kijang Raib di Tanjung Bubuk, Polisi Buru Pelaku 
Sidang Korupsi KUR Bank Sumselbabel Semendo, Ungkap Penyalahgunaan Identitas Nasabah dan Kredit Fiktif Rp10 Miliar
Live TikTok Adu Ikan Cupang Berujung Meja Hijau, Pasutri di Palembang Didakwa Judi Online
Tertipu Investasi Event, Royyan Rugi Rp105 Juta Rupiah
Korupsi Proyek Pokir OKU, Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp250 Juta
Bisnis Haram Keluarga di Musi Rawas Terbongkar, Ayah dan Anak Diringkus Polisi
Proyek BLK Prabumulih Diduga Bermasalah Sejak Awal, Kerugian Negara Rp7,1 Miliar Terungkap di Sidang

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:29 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah Cabang Martapura, Dua Langsung Ditahan

Selasa, 28 April 2026 - 21:28 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa DPMD Muba

Selasa, 28 April 2026 - 21:26 WIB

Mobil Kijang Raib di Tanjung Bubuk, Polisi Buru Pelaku 

Selasa, 28 April 2026 - 18:58 WIB

Sidang Korupsi KUR Bank Sumselbabel Semendo, Ungkap Penyalahgunaan Identitas Nasabah dan Kredit Fiktif Rp10 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 18:55 WIB

Live TikTok Adu Ikan Cupang Berujung Meja Hijau, Pasutri di Palembang Didakwa Judi Online

Berita Terbaru

Petugas saat melakukan olah TKP di lokasi kejadian.

Kriminal

Mobil Kijang Raib di Tanjung Bubuk, Polisi Buru Pelaku 

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:26 WIB