Mobil Kijang Raib di Tanjung Bubuk, Polisi Buru Pelaku 

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas saat melakukan olah TKP di lokasi kejadian.

Petugas saat melakukan olah TKP di lokasi kejadian.

PALEMBANG, SUARAPUBLIK. ID – Jajaran Polrestabes Palembang tengah melakukan pengejaran insentif terhadap pelaku pencurian satu unit mobil Toyota Kijang Kapsul.

 

Aksi pencurian ini menimpa seorang berinisial I (46). Peristiwa tersebut terjadi saat mobil Toyota Kijang warna dengan nopol BG-1129 CK yang tengah parkir di Jalan Tanjung Bubuk, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Senin 27 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

 

Pelaku diduga memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi pada dini hari untuk menjalankan aksinya.

 

Tak terima, korban lantas melapor ke pihak kepolisian setempat, menindaklanjuti laporan tersebut, Piket Reskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 

Petugas mengumpulkan barang bukti serta menelusuri jejak pelaku guna mempercepat proses pengungkapan.

 

Dalam penyelidikan, petugas mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut saat ini tengah dianalisis secara intensif oleh tim untuk mengidentifikasi pelaku serta memetakan arah pelarian.

 

Selain itu, sejumlah barang bukti awal berupa dokumen kendaraan milik korban turut diamankan guna mendukung proses penyelidikan. Tim gabungan saat ini terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

 

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Fauzi Saleh menegaskan bahwa pihaknya telah mengerahkan personel untuk mempersempit ruang gerak pelaku di lapangan.

 

“Kami telah melakukan olah TKP dan mengamankan rekaman CCTV sebagai petunjuk utama. Saat ini anggota masih melakukan penyisiran dan pengejaran untuk segera mengungkap pelaku,” tegas Kompol Fauzi, Selasa (28/4/2026).

 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pihaknya memberikan atensi penuh terhadap kasus tersebut dan memastikan penanganan dilakukan secara profesional.

 

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan transparan. Tim gabungan saat ini terus bekerja untuk mengungkap pelaku berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan,” tegas Kombes Nandang.

 

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, antara lain dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraan serta memanfaatkan sistem pengawasan seperti CCTV di lingkungan tempat tinggal.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV
Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Berita Terbaru