Haji Sutar Divonis 5 Tahun, JPU Minta Semua Aset Disita, PN Palembang Kembalikan Rumah dan Emas

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

https://suarapublik.id/

https://suarapublik.id/

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (29/4/2026).

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Samuar SH. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Terdakwa dinilai melakukan berbagai transaksi keuangan, seperti menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, hingga menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. Sutarnedi dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti disita dan dirampas untuk negara, antara lain 1 unit Honda CR-V tahun 2014 beserta STNK, BPKB, dan remot, 1 unit Toyota Yaris tahun 2014 beserta STNK, BPKB, dan remot, 1 unit handphone Samsung milik terdakwa, sejumlah bidang tanah dan bangunan di Palembang serta Ogan Komering Ilir, saldo rekening bank dari BCA, Mandiri, dan Bank Sumsel Babel, serta dokumen mutasi rekening, deposito, dan dokumen transaksi keuangan lainnya.

Aset properti yang dirampas mencakup tanah dan bangunan di kawasan Tangga Takat, Silaberanti, Tulung Selapan Ulu, serta beberapa bidang tanah di Desa Petaling, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Sementara itu, 1 kartu ATM Paspor Platinum BCA warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada terdakwa, yakni sebidang tanah beserta bangunan seluas ±606 meter persegi di Dusun III, Kelurahan Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Selain itu, perhiasan emas yang dikembalikan meliputi 1 gelang emas model rantai besar, 1 gelang emas model rantai sedang, 3 gelang emas model ulir, 1 kalung emas model bandul, serta 1 cincin emas.

“Serta perhiasan lainnya dikembalikan kepada terdakwa,” tegas hakim ketua.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara serta denda Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 10 hari.

Selain pidana badan dan denda, JPU juga menuntut seluruh aset terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan dirampas untuk negara, termasuk sebidang tanah seluas 606 meter persegi yang di atasnya berdiri rumah mewah milik terdakwa.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Berita Terbaru