PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di PMI Kabupaten Muara Enim kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (29/4/2026), dengan terdakwa Wike Dian Anggraini selaku Bendahara atau Penanggung Jawab Keuangan Unit Donor Darah (UDD) PMI Muara Enim.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Rini, Kepala UDD PMI Muara Enim tahun 2024.
Di hadapan majelis hakim, saksi Rini mengungkap berbagai dugaan penyimpangan keuangan yang dilakukan terdakwa selama menjabat bendahara.
Menurut Rini, terdakwa tidak pernah memberikan laporan keuangan secara lengkap, sementara berbagai pengeluaran dan transaksi keuangan diduga tidak sesuai prosedur.
“Banyak laporan keuangan tidak disampaikan secara lengkap. Setiap pengeluaran seharusnya diketahui dan ditandatangani bersama, namun dalam praktiknya banyak yang tidak transparan,” ungkap saksi.
Rini juga membeberkan adanya sejumlah tagihan pengadaan barang yang telah dicairkan anggarannya, namun tidak dibayarkan kepada pihak rekanan oleh terdakwa.
Beberapa di antaranya meliputi pembelian reagent screening, alat kalibrasi, kantong darah, hingga kebutuhan logistik donor darah lainnya.
Akibatnya, UDD PMI Muara Enim sempat mengalami kekacauan keuangan, kesulitan melakukan pemesanan barang, bahkan harus meminta penangguhan pembayaran kepada vendor serta meminjam perlengkapan dari rumah sakit demi kelancaran kegiatan donor darah.
“Banyak dana sudah dicairkan, tapi pembayaran ke rekanan tidak dilakukan. Kami sampai harus mencicil pembayaran dan meminjam alat agar kegiatan donor darah tetap berjalan,” jelas Rini.
Selain itu, saksi juga mengungkap dugaan adanya nota fiktif, penggelembungan harga (mark up), hingga penggunaan cap palsu dalam dokumen administrasi.
Dalam proses penggeledahan, tim kejaksaan menemukan sejumlah cap dan dokumen mencurigakan yang diduga digunakan untuk memuluskan pencairan dana.
JPU dalam dakwaannya menyebut terdakwa menjalankan skema korupsi secara sistematis melalui pembuatan kwitansi fiktif senilai sekitar Rp165 juta, manipulasi faktur pembelian, pengeditan dokumen pendukung, serta mark up pengadaan barang.
Dokumen-dokumen tersebut kemudian dilengkapi tanda tangan pihak terkait agar tampak sah dan lolos proses pencairan dana dari rekening UDD PMI Muara Enim.
Dana hasil pencairan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp442 juta lebih.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















