Sidang Korupsi Dana PMI Muara Enim: Bendahara Diduga Gunakan Kwitansi Fiktif, Mark Up, dan Gelapkan Dana Rp442 Juta

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat para hadirkan di PN Tipikor Palembang Rabu (29/4/2026)

Saat para hadirkan di PN Tipikor Palembang Rabu (29/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di PMI Kabupaten Muara Enim kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (29/4/2026), dengan terdakwa Wike Dian Anggraini selaku Bendahara atau Penanggung Jawab Keuangan Unit Donor Darah (UDD) PMI Muara Enim.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Rini, Kepala UDD PMI Muara Enim tahun 2024.

Di hadapan majelis hakim, saksi Rini mengungkap berbagai dugaan penyimpangan keuangan yang dilakukan terdakwa selama menjabat bendahara.

Menurut Rini, terdakwa tidak pernah memberikan laporan keuangan secara lengkap, sementara berbagai pengeluaran dan transaksi keuangan diduga tidak sesuai prosedur.

“Banyak laporan keuangan tidak disampaikan secara lengkap. Setiap pengeluaran seharusnya diketahui dan ditandatangani bersama, namun dalam praktiknya banyak yang tidak transparan,” ungkap saksi.

Rini juga membeberkan adanya sejumlah tagihan pengadaan barang yang telah dicairkan anggarannya, namun tidak dibayarkan kepada pihak rekanan oleh terdakwa.

Beberapa di antaranya meliputi pembelian reagent screening, alat kalibrasi, kantong darah, hingga kebutuhan logistik donor darah lainnya.

Akibatnya, UDD PMI Muara Enim sempat mengalami kekacauan keuangan, kesulitan melakukan pemesanan barang, bahkan harus meminta penangguhan pembayaran kepada vendor serta meminjam perlengkapan dari rumah sakit demi kelancaran kegiatan donor darah.

“Banyak dana sudah dicairkan, tapi pembayaran ke rekanan tidak dilakukan. Kami sampai harus mencicil pembayaran dan meminjam alat agar kegiatan donor darah tetap berjalan,” jelas Rini.

Selain itu, saksi juga mengungkap dugaan adanya nota fiktif, penggelembungan harga (mark up), hingga penggunaan cap palsu dalam dokumen administrasi.

Dalam proses penggeledahan, tim kejaksaan menemukan sejumlah cap dan dokumen mencurigakan yang diduga digunakan untuk memuluskan pencairan dana.

JPU dalam dakwaannya menyebut terdakwa menjalankan skema korupsi secara sistematis melalui pembuatan kwitansi fiktif senilai sekitar Rp165 juta, manipulasi faktur pembelian, pengeditan dokumen pendukung, serta mark up pengadaan barang.

Dokumen-dokumen tersebut kemudian dilengkapi tanda tangan pihak terkait agar tampak sah dan lolos proses pencairan dana dari rekening UDD PMI Muara Enim.

Dana hasil pencairan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp442 juta lebih.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Haji Sutar Divonis 5 Tahun, JPU Minta Semua Aset Disita, PN Palembang Kembalikan Rumah dan Emas
Terdakwa TPPU Debyk Divonis 6 Tahun Penjara, Aset Mewah Dirampas
Terekam CCTV Pelaku Pencurian Motor Mahasiswa
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah Cabang Martapura, Dua Langsung Ditahan
Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa DPMD Muba
Mobil Kijang Raib di Tanjung Bubuk, Polisi Buru Pelaku 
Sidang Korupsi KUR Bank Sumselbabel Semendo, Ungkap Penyalahgunaan Identitas Nasabah dan Kredit Fiktif Rp10 Miliar
Live TikTok Adu Ikan Cupang Berujung Meja Hijau, Pasutri di Palembang Didakwa Judi Online

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:27 WIB

Haji Sutar Divonis 5 Tahun, JPU Minta Semua Aset Disita, PN Palembang Kembalikan Rumah dan Emas

Rabu, 29 April 2026 - 15:13 WIB

Terdakwa TPPU Debyk Divonis 6 Tahun Penjara, Aset Mewah Dirampas

Rabu, 29 April 2026 - 15:09 WIB

Terekam CCTV Pelaku Pencurian Motor Mahasiswa

Selasa, 28 April 2026 - 21:29 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah Cabang Martapura, Dua Langsung Ditahan

Selasa, 28 April 2026 - 21:28 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa DPMD Muba

Berita Terbaru

Kota Palembang

Tim PUPR Kota Palembang Sidak Lokasi Diduga Penggunaan Fasilitas Umum

Rabu, 29 Apr 2026 - 16:25 WIB