PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Ahmad Samuar SH menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Debyk dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (29/4/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Debyk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembantuan dalam menempatkan, mentransfer, membelanjakan, serta mengubah bentuk harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar saat membacakan putusan.
Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain hukuman badan, majelis hakim merampas sejumlah barang bukti berupa kendaraan mewah, sepeda motor, bangunan rumah toko, saldo rekening puluhan juta uang tunai, dokumen pembiayaan, serta aset lainnya untuk negara.
Namun, dalam putusan tersebut, dua bidang tanah masing-masing seluas ±15.000 meter persegi yang berada di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), beserta dokumen pendukungnya, diputuskan dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai status kepemilikan sah.
“Menetapkan barang bukti dalam perkara ini, sebagian dirampas untuk negara, sebagian dikembalikan kepada pihak yang berhak, dan sebagian dimusnahkan,” tegas hakim.
Identitas pribadi terdakwa seperti KTP juga dikembalikan, sementara sejumlah kartu ATM dan dokumen tertentu dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Debyk dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta, karena dinilai terbukti terlibat dalam pembantuan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
Dalam perkara ini, total aset yang disita mencakup kendaraan mewah, sepeda motor, bangunan rumah toko, saldo rekening puluhan juta rupiah, serta berbagai dokumen transaksi keuangan. Putusan hakim lebih berat satu tahun dibanding tuntutan JPU.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















