Terdakwa TPPU Debyk Divonis 6 Tahun Penjara, Aset Mewah Dirampas

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat majelis hakim menjatuhkan putusan terdakwa kasus TPPU di PN Palembang, Rabu (29/4/2026)

Saat majelis hakim menjatuhkan putusan terdakwa kasus TPPU di PN Palembang, Rabu (29/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Ahmad Samuar SH menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Debyk dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (29/4/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Debyk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembantuan dalam menempatkan, mentransfer, membelanjakan, serta mengubah bentuk harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar saat membacakan putusan.

Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain hukuman badan, majelis hakim merampas sejumlah barang bukti berupa kendaraan mewah, sepeda motor, bangunan rumah toko, saldo rekening puluhan juta uang tunai, dokumen pembiayaan, serta aset lainnya untuk negara.

Namun, dalam putusan tersebut, dua bidang tanah masing-masing seluas ±15.000 meter persegi yang berada di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), beserta dokumen pendukungnya, diputuskan dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai status kepemilikan sah.

“Menetapkan barang bukti dalam perkara ini, sebagian dirampas untuk negara, sebagian dikembalikan kepada pihak yang berhak, dan sebagian dimusnahkan,” tegas hakim.

Identitas pribadi terdakwa seperti KTP juga dikembalikan, sementara sejumlah kartu ATM dan dokumen tertentu dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Debyk dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta, karena dinilai terbukti terlibat dalam pembantuan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Dalam perkara ini, total aset yang disita mencakup kendaraan mewah, sepeda motor, bangunan rumah toko, saldo rekening puluhan juta rupiah, serta berbagai dokumen transaksi keuangan. Putusan hakim lebih berat satu tahun dibanding tuntutan JPU.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Haji Sutar Divonis 5 Tahun, JPU Minta Semua Aset Disita, PN Palembang Kembalikan Rumah dan Emas
Sidang Korupsi Dana PMI Muara Enim: Bendahara Diduga Gunakan Kwitansi Fiktif, Mark Up, dan Gelapkan Dana Rp442 Juta
Terekam CCTV Pelaku Pencurian Motor Mahasiswa
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah Cabang Martapura, Dua Langsung Ditahan
Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa DPMD Muba
Mobil Kijang Raib di Tanjung Bubuk, Polisi Buru Pelaku 
Sidang Korupsi KUR Bank Sumselbabel Semendo, Ungkap Penyalahgunaan Identitas Nasabah dan Kredit Fiktif Rp10 Miliar
Live TikTok Adu Ikan Cupang Berujung Meja Hijau, Pasutri di Palembang Didakwa Judi Online

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:27 WIB

Haji Sutar Divonis 5 Tahun, JPU Minta Semua Aset Disita, PN Palembang Kembalikan Rumah dan Emas

Rabu, 29 April 2026 - 15:13 WIB

Terdakwa TPPU Debyk Divonis 6 Tahun Penjara, Aset Mewah Dirampas

Rabu, 29 April 2026 - 15:09 WIB

Terekam CCTV Pelaku Pencurian Motor Mahasiswa

Selasa, 28 April 2026 - 21:29 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah Cabang Martapura, Dua Langsung Ditahan

Selasa, 28 April 2026 - 21:28 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa DPMD Muba

Berita Terbaru

Kota Palembang

Tim PUPR Kota Palembang Sidak Lokasi Diduga Penggunaan Fasilitas Umum

Rabu, 29 Apr 2026 - 16:25 WIB