Terdakwa TPPU Debyk Divonis 6 Tahun Penjara, Aset Mewah Dirampas

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat majelis hakim menjatuhkan putusan terdakwa kasus TPPU di PN Palembang, Rabu (29/4/2026)

Saat majelis hakim menjatuhkan putusan terdakwa kasus TPPU di PN Palembang, Rabu (29/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Ahmad Samuar SH menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Debyk dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (29/4/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Debyk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembantuan dalam menempatkan, mentransfer, membelanjakan, serta mengubah bentuk harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar saat membacakan putusan.

Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain hukuman badan, majelis hakim merampas sejumlah barang bukti berupa kendaraan mewah, sepeda motor, bangunan rumah toko, saldo rekening puluhan juta uang tunai, dokumen pembiayaan, serta aset lainnya untuk negara.

Namun, dalam putusan tersebut, dua bidang tanah masing-masing seluas ±15.000 meter persegi yang berada di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), beserta dokumen pendukungnya, diputuskan dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai status kepemilikan sah.

“Menetapkan barang bukti dalam perkara ini, sebagian dirampas untuk negara, sebagian dikembalikan kepada pihak yang berhak, dan sebagian dimusnahkan,” tegas hakim.

Identitas pribadi terdakwa seperti KTP juga dikembalikan, sementara sejumlah kartu ATM dan dokumen tertentu dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Debyk dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta, karena dinilai terbukti terlibat dalam pembantuan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Dalam perkara ini, total aset yang disita mencakup kendaraan mewah, sepeda motor, bangunan rumah toko, saldo rekening puluhan juta rupiah, serta berbagai dokumen transaksi keuangan. Putusan hakim lebih berat satu tahun dibanding tuntutan JPU.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Berita Terbaru