Satu Lagi, Warga Srigeni Serahkan Senpira Laras Panjang ke Polsek Kayuagung

- Redaksi

Minggu, 24 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Polsek Kota Kayuagung kembali menerima serahan satu pucuk laras panjang (Locok) dari seorang petani bernama Roman (33), warga Desa Srigeni Lama. Roman menyerahkan Loncok ke pihak berwajib pada Sabtu (23/12/2023).

“Satu lagi warga Srigeni Kayuagung menyerahkan satu pucuk Senpi ke angota kita,” ucap Kapolsek Kota Kayuagung, Iptu Sudiarto, saat dikonfirmasi, Minggu (24/12/2023).

Dijelaskan Kapolsek, satu pucuk senpi rakitan laras panjang ini jenis Locok, langsung diserahkan secara sukarela oleh salah satu warga Srigeni Kayuagung.

“Senpi rakitan ini diserahkan langsung warga kepada anggota Reskrim Polsek Kota Kayuagung,” jelas Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, senpi rakitan yang diserahkan warga ini ,merupakan kesadaran sendiri secara sukarela. Dia mengimbau masyarakat yang masih memiliki Senpi rakitan maupun senjata-senjata lainnya, agar dapat menyerahkan kepada pihak Kepolisian.

“Bila masih ada masyarakat yang masih menyimpan senjata api, agar menyerahkannya kepada petugas kepolisian. Disamping itu, kami juga akan menindak tegas siapa pun yang mengancam dan mengganggu keamanan dan ketertiban, khususnya di Kecamatan kota Kayuagung,” tegasnya.

Lanjut Kapolsek, apalagi sekarang ini sudah menjelang Pemilu 2024, keamanan dan ketertiban harus terjaga dan kondusif. Sehingga masyarakat menjadi nyaman dan aman. Pihaknya sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan ini.

Dikatakan Kapolsek, apabila memiliki senjata api tanpa izin, maka akan dikenakan Pasal sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. (ANA)

Berita Terkait

GRANSI dan Forum LSM Bersatu Desak Kejari Palembang Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Kejati Sumsel Pulihkan Rp127,2 Miliar, PT SMB Bayar Tahap Pertama Rp10,5 Miliar
Aksi di Kantor Wali Kota dan Gubernur, SIRA-PST Desak Pemerintah Uji Kualitas Udara di Kertapati
Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal
Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat
Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:32 WIB

GRANSI dan Forum LSM Bersatu Desak Kejari Palembang Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Kejati Sumsel Pulihkan Rp127,2 Miliar, PT SMB Bayar Tahap Pertama Rp10,5 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Aksi di Kantor Wali Kota dan Gubernur, SIRA-PST Desak Pemerintah Uji Kualitas Udara di Kertapati

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Berita Terbaru