Satu Lagi, Warga Srigeni Serahkan Senpira Laras Panjang ke Polsek Kayuagung

- Redaksi

Minggu, 24 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Polsek Kota Kayuagung kembali menerima serahan satu pucuk laras panjang (Locok) dari seorang petani bernama Roman (33), warga Desa Srigeni Lama. Roman menyerahkan Loncok ke pihak berwajib pada Sabtu (23/12/2023).

“Satu lagi warga Srigeni Kayuagung menyerahkan satu pucuk Senpi ke angota kita,” ucap Kapolsek Kota Kayuagung, Iptu Sudiarto, saat dikonfirmasi, Minggu (24/12/2023).

Dijelaskan Kapolsek, satu pucuk senpi rakitan laras panjang ini jenis Locok, langsung diserahkan secara sukarela oleh salah satu warga Srigeni Kayuagung.

“Senpi rakitan ini diserahkan langsung warga kepada anggota Reskrim Polsek Kota Kayuagung,” jelas Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, senpi rakitan yang diserahkan warga ini ,merupakan kesadaran sendiri secara sukarela. Dia mengimbau masyarakat yang masih memiliki Senpi rakitan maupun senjata-senjata lainnya, agar dapat menyerahkan kepada pihak Kepolisian.

“Bila masih ada masyarakat yang masih menyimpan senjata api, agar menyerahkannya kepada petugas kepolisian. Disamping itu, kami juga akan menindak tegas siapa pun yang mengancam dan mengganggu keamanan dan ketertiban, khususnya di Kecamatan kota Kayuagung,” tegasnya.

Lanjut Kapolsek, apalagi sekarang ini sudah menjelang Pemilu 2024, keamanan dan ketertiban harus terjaga dan kondusif. Sehingga masyarakat menjadi nyaman dan aman. Pihaknya sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan ini.

Dikatakan Kapolsek, apabila memiliki senjata api tanpa izin, maka akan dikenakan Pasal sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain
Spesialis Pelaku Pencurian Motor di Kostan Diringkus Unit Ranmor
Jaksa Minta Eksepsi Iwan Tuaji-Alhepi Ditolak, Kasus Dugaan Fee Proyek PALI Rp872,5 Juta,
Pinjam Motor dengan Alasan Tertentu, Pria di Palembang Diduga Gelapkan Honda Beat Milik Teman
Dua Terduga Pengeroyok Ditangkap di Palembang, Polisi Kantongi Rekaman Aksi Kekerasan
Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Spesialis Pelaku Pencurian Motor di Kostan Diringkus Unit Ranmor

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Jaksa Minta Eksepsi Iwan Tuaji-Alhepi Ditolak, Kasus Dugaan Fee Proyek PALI Rp872,5 Juta,

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Dua Terduga Pengeroyok Ditangkap di Palembang, Polisi Kantongi Rekaman Aksi Kekerasan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Berita Terbaru

Foto pelaku digiring unit Ranmor

Kota Palembang

Spesialis Pelaku Pencurian Motor di Kostan Diringkus Unit Ranmor

Senin, 19 Okt 2026 - 12:04 WIB