Satu Hari di Dalam Sel Tahanan, Lina Mukherjee Dilarikan ke Poliklinik, Sakit?

- Redaksi

Selasa, 11 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Baru satu hari mendekam di sel tahanan, TikTokers Lina Mukherjee langsung mendapat pemeriksaan dari tim medis di Poliklinik. Lina dibawa ke Poliklinik usai mengalami pusing dari nyeri pada ulu hati.

Untuk diketahui, Lina Mukherjee ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, terhitung sejak Senin kemarin (10/7/2023). Dia ditahan atas dugaan kasus penistaan Agama, usai memposting video makan kriuk babi sambil membaca bismillah di akun TikTok miliknya.

Penahanan Lina Mukherjee dibenarkan Kepala Lapas Kejari Palembang, Ike Rahmawati. Dikatakan Ike, pada hari pertama ditahan, Lina Mukherjee mengeluh sedikit pusing dan nyeri pada ulu hati.

“Yang bersangkutan (Lina Mukherjee) sudah kami bawa ke Poliklinik untuk dilakukan konseling. Namun, dia menangis dan itu hal yang wajar,” ujar Ike, Selasa (11/7/2023).

Kata Ike, Lina Mukherjee saat ini ditahan di Sel Masa Pengenalan Lingkuangan (Mapenaling).

“Dia (Lina) ditahan di sel tersebut karena belum boleh berhubungan dengan teman-temannya atau dengan orang luar. Hanya boleh dengan pengacaranya saja,” kata Ike.

Setelah masa penahanan 14 hari, Lina akan dipindahkan ke kamar yang lebih besar lagi dan digabung dengan teman-teman tahanan lainnya.

“Saat ini Lina Mukherjee ditahan bersama dua tahanan lainnya, di sel Mapenaling tersebut,” ungkap Ike. (ANA)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Berita Terbaru

Empat Lawang

Rhendy Nahkodai Paratai Golkar Empat Lawang Lima tahun Kedepan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:53 WIB