Satu Hari di Dalam Sel Tahanan, Lina Mukherjee Dilarikan ke Poliklinik, Sakit?

- Redaksi

Selasa, 11 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Baru satu hari mendekam di sel tahanan, TikTokers Lina Mukherjee langsung mendapat pemeriksaan dari tim medis di Poliklinik. Lina dibawa ke Poliklinik usai mengalami pusing dari nyeri pada ulu hati.

Untuk diketahui, Lina Mukherjee ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, terhitung sejak Senin kemarin (10/7/2023). Dia ditahan atas dugaan kasus penistaan Agama, usai memposting video makan kriuk babi sambil membaca bismillah di akun TikTok miliknya.

Penahanan Lina Mukherjee dibenarkan Kepala Lapas Kejari Palembang, Ike Rahmawati. Dikatakan Ike, pada hari pertama ditahan, Lina Mukherjee mengeluh sedikit pusing dan nyeri pada ulu hati.

“Yang bersangkutan (Lina Mukherjee) sudah kami bawa ke Poliklinik untuk dilakukan konseling. Namun, dia menangis dan itu hal yang wajar,” ujar Ike, Selasa (11/7/2023).

Kata Ike, Lina Mukherjee saat ini ditahan di Sel Masa Pengenalan Lingkuangan (Mapenaling).

“Dia (Lina) ditahan di sel tersebut karena belum boleh berhubungan dengan teman-temannya atau dengan orang luar. Hanya boleh dengan pengacaranya saja,” kata Ike.

Setelah masa penahanan 14 hari, Lina akan dipindahkan ke kamar yang lebih besar lagi dan digabung dengan teman-teman tahanan lainnya.

“Saat ini Lina Mukherjee ditahan bersama dua tahanan lainnya, di sel Mapenaling tersebut,” ungkap Ike. (ANA)

Berita Terkait

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terbaru

Kota Palembang

ASICS Gel Kayano 33 Tawarkan 6 Teknologi Baru, Cocok untuk Pelari!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:27 WIB