Sadis, Pasal Utang Tangan Pria di OI Dibacok hingga Putus

Kriminal79 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, menangkap Mukrim (50) warga Desa Cahaya Marga, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), pada Selasa (11/2/2025).

Mukrim ditangkap lantaran telah melakukan pembacokan terhadap korban Iskandar hingga tangan kirinya putus. Peristiwa pembacokan ini terjadi di Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten OI, Kamis 23 Januari 2025.

Plh Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Parlindungan Lubis, mengungkapkan motif pembacokan dilatarbelakangi utang sewa alat berat, di mana korban tidak kunjung membayar sewa alat berat milik pelaku.

Baca Juga :  Lakukan Pungli di Pintu Keluar Tol Keramasan, Dua Pria Ditangkap

“Pelaku kesal, lalu mendatangi korban di rumah dengan membawa senjata tajam. Sesampainya di rumah korban, pelaku langsung membacok tangan kirinya hingga putus,” ungkap Lubis, Rabu (12/2/2025).

Kata Lubis, pelaku sudah ditangkap di Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

“Dari tangan pelaku anggota kami mengamankan dua bilah senjata tajam jenis parang. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” kata Lubis. (ANA)

    Komentar