Sadis! Demi Sabu dan Judi Online, Tiga Pria Ini Nekat Begal Bocah 10 Tahun

Kriminal545 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga pelaku begal terhadap anak Sekolah Dasar (SD) yakni KA (10), yang viral di media sosial berhasil ditangkap Sat Reskrim Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang bersama Buser Polsek Ilir Timur (IT) I, Senin malam (5/7/2021).

Pelaku yang diamankan yakni, Nopri Febriansyah (24) warga Jalan Puding Lorong Sehat Kelurahan 20 Ilir D III Kecamatan IT I Palembang, Frans Sunarta (25) warga Jalan Letnan Hadin Kelurahan 20 Ilir D III Kecamatan IT I, dan Ricky Pandawa Putra alias Riki (19) warga Jalan Puding Gang Delima Kelurahan 20 Ilir D III Kecamatan IT I Palembang.

Aksi tiga pelaku ini terbilang sadis, karena selain merampas Handphone (HP) milik korban yang masih dibawah umur, korban juga di pukul salah satu pelaku di bagian kepala dan punggung belakang.

Baca Juga :  Tak Terima Ditilang, Remaja Nekat Menabrak Polisi

Aksi ini sebelumnya berlangsung di Jalan Ariaodhilla Lorong Perburuhan tepatnya di belakang SMP 3 Kelurahan 20 Ilir D IV Kecamatan IT I Palembang, pada Kamis (1/7/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

Saat di wawancara di depan aula Mapolrestabes Palembang, Selasa (6/7/2021), tersangka Riki mengakui berperan dalam aksinya yang memukul korban saat kejadian.

“Saya dengan Fran yang turun motor. Saya memang yang memukul anak itu, sedangkan Fran yang mengambil Handphone. Untuk Nopri dia menunggu diatas motor,” jelas pria yang berprofesi sebagai juru parkir ini.

Baca Juga :  Tak Terima Warung Ibunya Dicuri, Adik dan Kakak Nekat Gorok Pelaku hingga Tewas

Riki menambahkan, setelah berhasil mengambil Handphone korban, mereka langsung kabur dengan berbonceng tiga naik sepeda motor.

“Lalu Handphone kami jual melalui OLX seharga Rp700 ribu, uangnya dibagi tiga, sebagian membeli sabu untuk dipakai bersama-sama dan sisanya saya mainkan judi slot online,” jelas Riki.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kapolsek IT I AKP Ginanjar Aliya Sukmana didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan, sudah mengamankan tiga pelaku begal yang viral di media sosial dengan korban anak anak.

Baca Juga :  Gerak Gerik Mencurigakan di Depan Polisi, Aidil Terciduk Bawa Sabu dan Softgun

“Pelaku sudah ditangkap semua, benar mereka ini sudah melakukan pencurian dengan kekerasan mengambil HP seorang anak, dan mereka akan di proses dan diterapkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun ke atas,” ujar Tri.

Lanjut Tri, selain 3 pelakunya, barang bukti (BB) berupa pakaian ke 3 pelaku yang digunakan saat beraksi, 1 buah topi dan sepasang sandal diamankan. “Pelaku ini akan kita periksa lebih lanjut apakah ada korban lainnya, pelaku juga apakah merupakan residivis akan kita korek lebih dalam,” tutur Tri. (ANA)

    Komentar