Tak Terima Warung Ibunya Dicuri, Adik dan Kakak Nekat Gorok Pelaku hingga Tewas

- Redaksi

Sabtu, 15 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pembunuhan berencana tujuh tahun lalu yang berhasil diringkus.
Foto: etrri/SP

Pelaku pembunuhan berencana tujuh tahun lalu yang berhasil diringkus. Foto: etrri/SP

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Selama 7 tahun menjadi DPO, Feri Prima alias kocok (25) berhasil di ringkus dan dilumpuhkan unit 1 subdit III Jatanras Polda Sumsel di tempat persembunyiannya Lampung, selasa (11/1/2022).

Saat penangkapan, karena melawan Feri terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas, pada bagian tumit kanan dan betis sebelah kiri.

Peristiwa pembunuhan sadis yang dilakukan Feri Prima bersama kakak kandungnya yang kini DPO, terjadi pada 8 Maret 2015 di Karyajaya Palembang.

Pelaku menghabisi korban lantaran kesal karena barang dagangan dan uang milik orang tuanya dicuri.

Wakil Direktur Ditereskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga menjelaskan, pembunuhan tersebut dilakukan oleh dua orang tersangka Feri Prima bersama dengan kakaknya yang sekarang masih berstatus sebagai DPO.

“Tersangka ini merupakan DPO dugaan pembunuhan berencana. Pelaku sebetulnya dua orang kakak beradik, kakaknya berinisial Y masih DPO,” ujarnya  saptu (15/1/2022).

AKBP Tulus Sinaga mengatakan, motif pembunuhan ini tergolong sepele. Karena pelaku merasa kecewa dengan korban karena melakukan pencurian terhadap barang dagangan milik orang tuanya.

Saat ditemukan korban sudah dalam kondisi jasad dipenuhi belatung, berada di dalam rawa di Jalan Karyajaya-Kayuare dekat SPBU Karyajaya pada Selasa (10/3/2015) sekitar pukul 17.35 WIB.

Menurut Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, kasus ini terungkap berawal setelah petugas mendapatkan informasi, jika korban yang masih tetangganya adalah orang yang melakukan pencurian warung milik ibunya.

Lantas kedua kakak beradik menjemput korban dan membawa korban ke tepian hutan, di kawasan perbatasan Karyajaya dan Kayuare OKI.

Saat di TKP korban sempat mengakui telah melakukan pencurian.

“Akibat sudah terlanjur emosi kakak beradik menghajar korban yang masih bertetangga menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan dari rumah,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika menjelaskan, selama tujuh tahun DPO, tersangka Feri Prima sudah tiga kali berpindah tempat guna menghindari kejaran polisi.

“Pasca membunuh korban, kedua kakak beradik ini berpisah dan tidak pernah melakukan komunikasi,” tutupnya

Akibat ulahnya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati. (Etr)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor
Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu
Gegara Uang Tak Diberi, Pria di Palembang Aniaya Ibu Kandung Pakai Batu
Lakukan Aksi Curas Dua Sabahat Diringkus Unit Pidum
Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Senin, 25 Mei 2026 - 17:01 WIB

Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan

Senin, 25 Mei 2026 - 13:27 WIB

Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB