Ribuan Butir Pil Ekstasi dan Sabu Dimusnahkan Satres Narkoba

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. (Photo: Kiki Nardance)

Pemusnahan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satres Narkoba Polrestabes Palembang menggelar pemusnahan barang bukti (BB) ungkap kasus Narkoba, pada Selasa (17/6/2025). Pemusnahan yang berlangsung di Aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, dipimpin Wakapolrestabes, AKBP Andes Purwanti.

AKBP Andes Purwanti mengatakan, narkoba yang dimusnahkan, merupakan pengungkapan kasus pada Rabu (7/5/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, di depan Terminal di Jalan Sriwijaya Jaya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang. Kasus ini diungkap Satlantas Polrestabes Palembang.

“Barang bukti (BB) diamankan berupa, 2 bungkus besar sabu yang dikemas plastik Teh Cina tulisan Guan Yin Wang dan 1 bungkus kecil plastik bening dengan berat brutto 2.088 gram, 1 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis tablet berjumlah 2.454 buah dan 1 bungkus kecil berisi 18 buah dengan total jumlah 2.472 buah yang berlogo Brazil warna biru dengan berat brutto 933 gram,” katanya, kepada wartawan saat pers rilis, Selasa (17/6/2025), didampingi Kasat Narkoba, Kompol Faisal Manalu dan Kasat Lantas, AKBP Finan Sukma Paradipta.

Selain itu, dia menambahkan, juga turut diamankan dua orang bernama Ilham Yanuardi (34) dan Rudi (37). Keduanya warga Pekanbaru, Provinsi Riau.

“kedua tersangka akan di sangkakan dengan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKBP Andes Purwanti.

Lebih jauh dikatakannya, pemusnahan Narkotika jenis Sabu berikutnya pada ungkap kasus pada Kamis (27/3/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, dengan tersangka Novanto (34) warga Jalan Sapta Marga, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan KalidoninPalembang.

“Barang bukti diamankan 2 bungkus Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening dengan berat brutto 2.200 gram,” ujarnya.

AKBP Andes Purwanti mengatakan, pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. “Atas pengungkapan ini menyelamatkan 495.300 jiwa,” tuturnya.

Sebelum dimusnahkan Sabu dan Ekstasi dicek terlebih dahulu keaslian oleh tim Labfor Polda Sumsel dan semua BB dinyatakan asli. Lalu, Narkoba tersebut dimasukkan kedalam mesin blender yang sudah diisi air, cairan pembersih lantai, dan lainnya lalu diaduk hancur rata dengan campuran tersebut.

Kemudian, sisa hasil blender dimasukkan kedalam ember besar yang kemudian langsung dibuang kedalam closed pembuangan di kamar mandi. (ANA)

Berita Terkait

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:43 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Berita Terbaru