Resmi Ditahan, Lina Mukherjee: Saya Terima dengan Ikhlas

- Redaksi

Senin, 10 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiktokers Lina Lutvia alias Lina Mukherjee, resmi ditahan, Senin (10/7/2023). Lina akan mendekam dibalik sel tahanan Lapas Perempuan Kelas A II Palembang.

Saat digiring ke mobil tahanan, Lina sempat dibincangi sejumlah awak media. “Mba tidak kapok,” tanya salah satu wartawan.

Spontan Lina pun menjawab bahwa ke depan dirinya tidak mau mengulangi. “Tetapi, kalau harus menerima ini, harus diterima dengan ikhlas,” jawab Lina.

Sebelumnya, Lina Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumatra Selatan karena membuat konten makan kulit babi sambil baca bismillah, Rabu, 15 Maret 2023.

Atas hal itu, membuat ustadz M. Syarif Hidayat yang juga merupakan seorang Advokat Kota Palembang membuat laporan polisi.

Lina sempat mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumsel pada 19 April 2023 lalu. Lalu, pada Rabu 3 Mei 2023, Lina datang mememuhi panggilan penyidik Polda Sumsel dengan status sudah sebagai tersangka.

Namun, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan alasan tersangka mengidap penyakit maag akut. Lina hanya menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Kini, selebgram Tiktokers itu resmi ditahan di Lapas Perempuan.

Lina dijerat Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 uu no 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam penjara. (ANA)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Berita Terbaru

Empat Lawang

Rhendy Nahkodai Paratai Golkar Empat Lawang Lima tahun Kedepan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:53 WIB