Resmi Ditahan, Lina Mukherjee: Saya Terima dengan Ikhlas

- Redaksi

Senin, 10 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiktokers Lina Lutvia alias Lina Mukherjee, resmi ditahan, Senin (10/7/2023). Lina akan mendekam dibalik sel tahanan Lapas Perempuan Kelas A II Palembang.

Saat digiring ke mobil tahanan, Lina sempat dibincangi sejumlah awak media. “Mba tidak kapok,” tanya salah satu wartawan.

Spontan Lina pun menjawab bahwa ke depan dirinya tidak mau mengulangi. “Tetapi, kalau harus menerima ini, harus diterima dengan ikhlas,” jawab Lina.

Sebelumnya, Lina Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumatra Selatan karena membuat konten makan kulit babi sambil baca bismillah, Rabu, 15 Maret 2023.

Atas hal itu, membuat ustadz M. Syarif Hidayat yang juga merupakan seorang Advokat Kota Palembang membuat laporan polisi.

Lina sempat mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumsel pada 19 April 2023 lalu. Lalu, pada Rabu 3 Mei 2023, Lina datang mememuhi panggilan penyidik Polda Sumsel dengan status sudah sebagai tersangka.

Namun, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan alasan tersangka mengidap penyakit maag akut. Lina hanya menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Kini, selebgram Tiktokers itu resmi ditahan di Lapas Perempuan.

Lina dijerat Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 uu no 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam penjara. (ANA)

Berita Terkait

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terbaru

Kota Palembang

ASICS Gel Kayano 33 Tawarkan 6 Teknologi Baru, Cocok untuk Pelari!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:27 WIB