Residivis Kasus Penganiayaan Dituntut 4 Bulan Penjara

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan saat JPU menyerah tuntutan pidana kepada majelis hakim. (Photo: Hermansyah)

Suasana persidangan saat JPU menyerah tuntutan pidana kepada majelis hakim. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Muhammad Yasgianto, residivis kasus penganiayaan, dituntut Jaksa penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 4 bulan atas kasus yang sama.

Untuk diketahui berdasarkan laman sip PN Palembang terdakwa ini pada tanggal 18 Januari tahun 2024 perna dihukum penjara selama 10 bulan atas kasus penganiayaan.

Dalam tuntutan pidana JPU kejari Palembang Shanty Merianie SH melalui jaksa penganti M Syahran SH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Yasgianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,“ tegas JPU l, saat bacakan tuntutan pidana dihadapan hakim ketua Kristanto Sahat H Sianipar SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (11/2/2025).

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari JPU,majelis hakim langsung menunda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan JPU Bermula pada tanggal 30 September 2024 bahwa koponakan saksi korban yang bernama saudara Junai dipukul oleh terdakwa Muhammad Yasgianto.

Mengetahui hal tersebut  korban tidak menghiraukan kejadian itu bahkan saksi korban Daita melakukan aktivitas untuk berjualan pempek di pasar 16 Palembang.

Ketika saksi korban sedang berjualan pempek, saksi korban tiba tiba mendapatkan kabar bahwa keponakan kembali dipukuli oleh terdakwa.

Mendengarkan hal tersebut akhirnya saksi korban langsung menemui terdakwa sambil saksi korban berkata ”GIAN, KATEK WONG LAEN APO, KAU NGOCO JUNAI, CARI WONG LAEN BAE”, kemudian terdakwa menjawab ”NGAPO KAMU WAK”, sehingga terjadilah cekcok mulut antara saksi korban dan terdakwa.

Lalu pada saat itu terdakwa langsung memukul kepala saksi korban sebelah kiri berkali-kali dan kemudian terdakwa memukul wajah dan bibir saksi korban sebanyak 1 kali, selanjutnya terdakwa mau memukul kembali saksi korban tetapi berhasil di tangkis oleh saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya sehingga jam tangan saksi korban terlepa, selanjutnya datanglah warga untuk melerai kejadian tersebut, lalu terdakwa pergi dari lokasi kejadian.

Sedangkan saksi korban kembali ke tempatnya berjualan, tiba-tiba datanglah kembali terdakwa menemui saksi korban sambil membawa senjata tajam jenis pisau dan terdakwa berkata kepada saksi korban ”SINI KAU”, lalu saksi korban mendekati terdakwa namun datanglah saksi Arif Bilah Alias Arif  untuk melerai kejadian tersebut, selanjutnya terdakwa meninggalkan tempat tersebut, lalu saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang guna pengusutan lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 

Berita Terbaru