PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Kehadiran Hermison sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim kembali menjadi sorotan.
Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) mempertanyakan perbedaan kehadiran Hermison dalam dua perkara yang sama-sama berkaitan dengan Kabupaten Muara Enim.
Sorotan itu disampaikan Direktur Eksekutif SIRA, Rahmad Sandi, didampingi Ketua PST, Dian HS, saat memberikan keterangan, Kamis (1/10/2026).
Hermison diketahui hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara yang menjerat dua terdakwa, Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi, di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (30/9/2026).
Namun, SIRA dan PST menyoroti bahwa dalam perkara dugaan korupsi proyek irigasi Air Lemutu, Muara Enim, Hermison disebut tidak hadir dalam persidangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Perbedaan itu dinilai perlu dijelaskan agar publik mendapatkan gambaran yang utuh mengenai posisi dan keterkaitan Hermison dalam masing-masing perkara.
“Kami menyoroti kehadiran Hermison dalam persidangan dugaan korupsi Chromebook Dinas Pendidikan Muara Enim. Di sisi lain, dalam perkara dugaan korupsi irigasi Air Lemutu, berdasarkan persidangan yang kami ikuti, Hermison tidak hadir,” kata Rahmad Sandi dan Dian HS.
Menurut mereka, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai hadir atau tidak hadirnya seorang saksi, melainkan menyangkut kejelasan publik mengenai status dan peran Hermison dalam perkara Air Lemutu.
“Kenapa dalam satu perkara Hermison hadir memberikan keterangan, sementara dalam perkara Air Lemutu tidak terlihat hadir? Ini yang menurut kami perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat,” ujar mereka.
SIRA dan PST menegaskan, mereka belum mengetahui secara pasti alasan Hermison tidak hadir dalam persidangan perkara Air Lemutu. Karena itu, mereka meminta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan sesuai fakta persidangan.
“Kami tidak ingin berspekulasi mengenai alasan ketidakhadirannya. Yang kami pertanyakan adalah kejelasan status Hermison dalam perkara Air Lemutu dan alasan mengapa yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan tersebut,” tegas SIRA dan PST.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks


















