Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum

- Redaksi

Kamis, 1 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Pengamat hukum Arief Budiman SH MH saat ditemui di PN Palembang, Kamis (1/10/2026)

Foto Pengamat hukum Arief Budiman SH MH saat ditemui di PN Palembang, Kamis (1/10/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pengamat hukum Arief Budiman SH MH menyoroti kebijakan penahanan terhadap terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan delapan mantan pejabat Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait fasilitas pembiayaan BRI BSS dan BRI SAL.

 

Menurut Arief, penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai tahapan proses hukum. Pada tahap penyidikan, kewenangan penahanan berada pada penyidik, sedangkan saat perkara memasuki persidangan, kewenangan tersebut berada pada majelis hakim.

 

“Penahanan itu memang hak dari pemangku kewenangan. Kalau dalam penyidikan, hak menahan itu ada pada penyidik. Pada saat penuntutan, kewenangan untuk melakukan penahanan atau tidak ada pada penuntut,” kata Arief, Kamis (1/10/2026).

 

Arief menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar penahanan, di antaranya kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun kembali melakukan tindak pidana.

 

“Artinya ketika orang tidak ditahan, tiga kekhawatiran ini tidak ada yang dirasakan oleh penuntut umum,” ujarnya.

 

Namun, setelah perkara masuk ke persidangan, Arief menegaskan keputusan mengenai penahanan menjadi kewenangan hakim.

 

“Kalau sudah masuk ranah persidangan, kewenangan itu ada pada hakim untuk melakukan penahanan atau tidak,” katanya.

 

Arief menilai penggunaan kewenangan tersebut semestinya memiliki dasar dan pertimbangan yang jelas, bukan berdasarkan pertimbangan subjektif.

 

“Menjadi suatu permasalahan, kewenangan ini seharusnya tidak didasarkan pada selera. Seharusnya kewenangan itu dilakukan dengan asas yang benar,” tegasnya.

 

Ia mencontohkan, apabila terdapat kekhawatiran terdakwa melarikan diri, memengaruhi saksi, atau menghilangkan barang bukti yang dapat mengganggu proses pembuktian, maka alasan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan penahanan.

 

“Kalau ada kekhawatiran melarikan diri, tahan. Karena kekhawatiran dapat memengaruhi saksi-saksi lain sehingga merusak pembuktian. Dalam arti kata secara sempit menghilangkan barang bukti, harusnya ditahan,” jelas Arief.

 

Menurutnya, penerapan kewenangan penahanan yang tidak seragam berpotensi menimbulkan persepsi adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.

 

“Artinya kita melihat di sini ada ketimpangan penegakan hukum. Dari satu sisi, dalam melaksanakan kewenangan, timpang,” katanya.

 

Arief menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar penerapan hukum tetap berdasarkan parameter yang jelas.

 

“Orang yang sudah pasti tidak akan melakukan tindak pidana lagi, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri, ditahan. Sementara yang ada kemungkinan melakukan hal tersebut, tidak ditahan,” pungkasnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
DPRD Palembang Sahkan Raperda APBD perubahan pemkot Palembang Tahun 2026
Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel Dimulai, Herman Deru Minta Warga Manfaatkan Kesempatan
KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Astra Motor Sumsel Perkuat Sinergi SMK Mitra Binaan Astra Honda Motor

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:15 WIB

DPRD Palembang Sahkan Raperda APBD perubahan pemkot Palembang Tahun 2026

Rabu, 30 September 2026 - 21:31 WIB

Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel Dimulai, Herman Deru Minta Warga Manfaatkan Kesempatan

Berita Terbaru