Realisasi Baru 60 Persen, Kepala BPPD Cuma Punya Waktu 3 Bulan Capai Target

- Redaksi

Sabtu, 9 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPRD Palembang, Muhammad Hibbani. (Photo: Istimewa/Yudiansyah)

Anggota Komisi II DPRD Palembang, Muhammad Hibbani. (Photo: Istimewa/Yudiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Proses pergantian Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang, mendapat perhatian khusus dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

Herli Kurniawan yang baru saja menjabat Kepala BPPD Palembang menggantikan Sulaiman Amin, diharapkan dapat mengejar realisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam waktu tiga bulan.

Anggota Komisi II DPRD Palembang, Muhammad Hibbani, berharap, kepala BPPD yang baru bisa bekerja keras. Sebab, waktu dalam pemungutan PAD masih menyisahkan tiga bulan.

“Ada waktu kurang dari tiga bulan untuk mencari terobosan-terobosan baru agar target penerimaan pajak daerah bisa tercapai. Memang awal Oktober penerimaan Pajak Daerah baru tercapai 60 persen dari target Rp1 triliun lebih,” ungkap Hibbani, Sabtu (9/10/2021).

Dirinya berharap, dengan adanya Kepala BPPD yang baru terjadi penyegaran. Sehingga bisa memaksimalkan potensi penerimaan dari sembilan sektor Pajak Daerah.

“Kalau saat ini baru dari sektor PBB yang sudah tercapai target. Namun kita berharap sektor lainnya bisa tercapai juga,” jelas dia.

DPRD mengingatkan, bahwa BPPD harus fokus kepada Wajib Pajak besar yang akan berpengaruh signifikan ke Penerimaan daerah, dan bukan malah mengejar pajak dari pelaku usaha kecil yang sekarang memang masih dalam tahap pemulihan, seiring dengan meredanya angka penderita COVID-19.

“BPPD harus fokus mengejar wajib pajak yang besar. Di mana akan berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah Palembang yang akan dikembalikan kepada rakyat,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB