Ratu Dewa Dukung Gerakan Sinergi Reforma Agraria Dalam Sertifikasi Aset Pemkot

- Redaksi

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Pj Walikota Ratu Dewa mendukung penuh program Kementrian ATR/BPN dalam mendorong terjadinya percepatan Reforma Agraria khususnya di Kota Palembang.

Hal demikian diungkapkan Ratu Dewa dalam acara Puncak Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional yang juga di hadiri Kepala Kantor Pertanahan Nasional Sumatera Selatan, Asnawati dan Kepala Pertanahan Kota Palembang, Zamili di Halaman Kantor Lurah Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Senin (22/4/2024).

Acara puncak bersama Ditjen Penataan Agraria tersebut sebenarnya berlangsung di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Namun Walikota/Bupati lainya di Indonesia terhubung secara virtual melalui zoom meeting.

Pj Walikota Ratu Dewa mengungkapkan, luas wilayah Kota Palembang yakni 352,51 km2 dengan jumlah penduduk terbanyak di Sumsel mencapai 1.729.546 jiwa.

“Alhamdulillah syukur, geliat ekonomi kita kian tumbuh dengan pesat dan juga inflasi kita terkendali dengan baik, mudah-mudahan mohon sinerginya ibu Kakanwil dengan jajaran BPN, mohon kerjasamanya hari ini kedepan sehingga kami terus berupaya membantu masyarakat khususnya warga Kota palembang,” ujar Ratu Dewa.

Dalam kesempatan ini, Ratu Dewa menyampaikan bahwa Jumlah Aset Tanah Pemkot Palembang berjumlah 6.132 persil.

Dengan rincian 5.328 persil Tanah Bawah Jalan, 804 persil tanah kantor Pemkot Palembang.

“Kami masih butuh bantuan Kakanwil dan kepala BPN untuk bisa bersunergi karena sampai sekarang yang belum tersertifikasi cukup besar, kedepan kami harus bekerja keras dan kami sangat butuh dorongan ibu Kakanwil,” ujar Ratu Dewa.

Kegiatan hari ini menjadi sangat penting, lanjut Ratu Dewa, karena akan dimulainya gerakan sinergi reforma agraria yang tentunya akan berdampak pada perekonomian.

Sementara itu Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementrian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan yang terhubung secara virtual mengatakan, ketika melakukan reforma agraria selalu didahului dengan penyelesaian konflik.

“Berkaitan dengan penataan aset bisa melalui retribusi tanah dan legalisasi tanah, penataan aset ini betul-betul bagi kemakmuran rakyat. Itulah tujuan cita-cita reforma agraria bukan saja ketimpangan dan keadilan tetapi harus menyentuh hal paling utama yakni kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa BPN mempunyai fungsi untuk memfasilitasi agar tanah berkontribusi bagi masyarakat sehingga kolaborasi menjadi penting dilakukan dengan hari ini.

“Kolaborasi berbagai stake holder, pemerintah daerah kabupaten/kota, kementrian dan juga provinsi,” tutupnya.

Berita Terkait

Modus Beri Tumpangan, Mahasiswa Unsri Jadi Korban Curas
Siswi 13 Tahun Diduga Jadi Korban Persetubuhan Kekasih, Orang Tua Lapor Polisi
Bank Sumsel Babel Gelar Ziarah Pahlawan, Kenang Jasa Para Pejuang dalam Momentum HUT ke-69
Optimalisasi Zakat Jadi Modal Usaha! Gerakkan Ekonomi Umat
BI Sumsel Apresiasi 11 Responden dan Surveyor Terbaik, Perkuat Kualitas Data Ekonomi Daerah
JPU KPK Minta Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Suap Smartboard Muara Enim Ditolak
HUT ke-81 PGRI, Ahmad Zulinto Ingatkan Guru Tingkatkan Kompetensi dan Adaptasi Teknologi
Diduga Intip Wanita Ganti Pakaian, Pria 42 Tahun Diserahkan ke Polisi

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 15:52 WIB

Modus Beri Tumpangan, Mahasiswa Unsri Jadi Korban Curas

Jumat, 6 November 2026 - 11:51 WIB

Siswi 13 Tahun Diduga Jadi Korban Persetubuhan Kekasih, Orang Tua Lapor Polisi

Kamis, 5 November 2026 - 20:51 WIB

Bank Sumsel Babel Gelar Ziarah Pahlawan, Kenang Jasa Para Pejuang dalam Momentum HUT ke-69

Kamis, 5 November 2026 - 18:17 WIB

Optimalisasi Zakat Jadi Modal Usaha! Gerakkan Ekonomi Umat

Kamis, 5 November 2026 - 18:14 WIB

BI Sumsel Apresiasi 11 Responden dan Surveyor Terbaik, Perkuat Kualitas Data Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

Kota Palembang

Modus Beri Tumpangan, Mahasiswa Unsri Jadi Korban Curas

Jumat, 6 Nov 2026 - 15:52 WIB