SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menolak permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon Fitriana, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait perkara kasus dugaan penipuan oleh pihak termohon l Kepala SPKT Polda Sumsel dan termohon ll Brigadir Polisi Andi Pratama.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing SH MH, dihadapan pihak pemohon dan termohon pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (25/8/2025).
“Mengadili menolak permohonan praperadilan dari pihak pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujar Hakim tunggal saat bacakan putusan sela di persidangan.
Seusai sidang, pemohon Fitriana melalui penasehat hukum Rian SH mengatakan, tentunya terhadap gugatan praperadilan yang ditolak dan tidak dapat diterima tentunya kami akan berkoordinasi dulu kepada yang memberi kuasa.
“Artinya kita berkoordinasi dulu sambil menunggu dari pemberi kuasa apa langkah hukum untuk selanjutnya,“ kata Rian, saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang.
Sementara itu, pihak Temohon Kepala SPKT Polda Sumsel dan Brigadir Polisi Andi Pratama melalui penasehat hukumnya Aiptu Heru Pujohandoko SH MH mengatakan, tadi sudah diputus bahwa praperadilan dari pihak pemohon ditolak, artinya termohon l Kepala SPKT Polda Sumsel dan termohon ll Brigadir Polisi Andi Pratama, itu menang.
“Dengan ditolaknya Praperadilan dari pemohon artinya untuk penyelidikan, penyidikan itu diteruskan sampai dengan penetapan tersangka,“ ujar Heru.
Sementara itu, pelapor Andi melalui kuasa hukumnya Sapriadi syamsudin, SH MH saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa kami yakin perkara ini akan naik pada tingkat penyidikan.dan kami sejak awal membuka ruang perdamaian kepada terlapor namun kesempatan tersebut tidak digunakan dengan baik oleh terlapor.
“Sehingga putusan praperadilan yang diajukan terlapor menutup ruang bagi terlapor untuk melakukan praperadilan ulang dalam objek laporan yang sama.”ucapnya saat dikonfirmasi.
Sapriadi juga menegaskan, bahwa kliennya adalah korban dan kerugian klien kami sangat relatif besar. “Terlebih terlapor ada sosok ibu bhayangkari seharusnya memberikan tauladan kepada anggota bhayangkari dan bhayangkara.” tegasnya. (ANA)















