Praperadilan Ditolak, Fitriana akan Dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim tunggu bacakan putusan praperadilan di PN Palembang. (Photo: Hermansyah)

Hakim tunggu bacakan putusan praperadilan di PN Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menolak permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon Fitriana, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait perkara kasus dugaan penipuan oleh pihak termohon l Kepala SPKT Polda Sumsel dan termohon ll Brigadir Polisi Andi Pratama.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing SH MH, dihadapan pihak pemohon dan termohon pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (25/8/2025).

“Mengadili menolak permohonan  praperadilan dari pihak pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujar Hakim tunggal  saat bacakan putusan sela di persidangan.

Seusai sidang, pemohon Fitriana melalui penasehat hukum Rian SH mengatakan, tentunya terhadap gugatan praperadilan yang ditolak dan tidak dapat diterima tentunya kami akan berkoordinasi dulu kepada yang memberi kuasa.

“Artinya kita berkoordinasi dulu sambil menunggu dari pemberi kuasa apa langkah hukum untuk selanjutnya,“ kata Rian, saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang.

Sementara itu, pihak Temohon Kepala SPKT Polda Sumsel dan Brigadir Polisi Andi Pratama melalui penasehat hukumnya Aiptu Heru Pujohandoko SH MH mengatakan, tadi sudah diputus bahwa praperadilan dari pihak pemohon ditolak, artinya termohon l Kepala SPKT Polda Sumsel dan termohon ll Brigadir Polisi Andi Pratama, itu menang.

“Dengan ditolaknya Praperadilan dari pemohon artinya untuk penyelidikan, penyidikan itu diteruskan sampai dengan penetapan tersangka,“ ujar Heru.

Sementara itu, pelapor Andi melalui kuasa hukumnya Sapriadi syamsudin, SH MH saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa kami yakin perkara ini akan naik pada tingkat penyidikan.dan kami sejak awal membuka ruang perdamaian kepada terlapor namun kesempatan tersebut tidak digunakan dengan baik oleh terlapor.

“Sehingga putusan praperadilan yang diajukan terlapor menutup ruang bagi terlapor untuk melakukan praperadilan ulang dalam objek laporan yang sama.”ucapnya saat dikonfirmasi.

Sapriadi juga menegaskan, bahwa kliennya adalah korban dan kerugian klien kami sangat relatif besar. “Terlebih terlapor ada sosok ibu bhayangkari seharusnya memberikan tauladan kepada anggota bhayangkari dan bhayangkara.” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru