Praperadilan Ditolak, Fitriana akan Dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim tunggu bacakan putusan praperadilan di PN Palembang. (Photo: Hermansyah)

Hakim tunggu bacakan putusan praperadilan di PN Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menolak permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon Fitriana, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait perkara kasus dugaan penipuan oleh pihak termohon l Kepala SPKT Polda Sumsel dan termohon ll Brigadir Polisi Andi Pratama.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing SH MH, dihadapan pihak pemohon dan termohon pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (25/8/2025).

“Mengadili menolak permohonan  praperadilan dari pihak pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujar Hakim tunggal  saat bacakan putusan sela di persidangan.

Seusai sidang, pemohon Fitriana melalui penasehat hukum Rian SH mengatakan, tentunya terhadap gugatan praperadilan yang ditolak dan tidak dapat diterima tentunya kami akan berkoordinasi dulu kepada yang memberi kuasa.

“Artinya kita berkoordinasi dulu sambil menunggu dari pemberi kuasa apa langkah hukum untuk selanjutnya,“ kata Rian, saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang.

Sementara itu, pihak Temohon Kepala SPKT Polda Sumsel dan Brigadir Polisi Andi Pratama melalui penasehat hukumnya Aiptu Heru Pujohandoko SH MH mengatakan, tadi sudah diputus bahwa praperadilan dari pihak pemohon ditolak, artinya termohon l Kepala SPKT Polda Sumsel dan termohon ll Brigadir Polisi Andi Pratama, itu menang.

“Dengan ditolaknya Praperadilan dari pemohon artinya untuk penyelidikan, penyidikan itu diteruskan sampai dengan penetapan tersangka,“ ujar Heru.

Sementara itu, pelapor Andi melalui kuasa hukumnya Sapriadi syamsudin, SH MH saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa kami yakin perkara ini akan naik pada tingkat penyidikan.dan kami sejak awal membuka ruang perdamaian kepada terlapor namun kesempatan tersebut tidak digunakan dengan baik oleh terlapor.

“Sehingga putusan praperadilan yang diajukan terlapor menutup ruang bagi terlapor untuk melakukan praperadilan ulang dalam objek laporan yang sama.”ucapnya saat dikonfirmasi.

Sapriadi juga menegaskan, bahwa kliennya adalah korban dan kerugian klien kami sangat relatif besar. “Terlebih terlapor ada sosok ibu bhayangkari seharusnya memberikan tauladan kepada anggota bhayangkari dan bhayangkara.” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:47 WIB

PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:24 WIB

KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB